<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum Polisi yang Bunuh Dua Perempuan di Medan Dituntut Hukuman Mati</title><description>Kasus yang terjadi pada Februari itu kini sudah menjalani proses persidangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/06/608/2467118/oknum-polisi-yang-bunuh-dua-perempuan-di-medan-dituntut-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/06/608/2467118/oknum-polisi-yang-bunuh-dua-perempuan-di-medan-dituntut-hukuman-mati"/><item><title>Oknum Polisi yang Bunuh Dua Perempuan di Medan Dituntut Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/06/608/2467118/oknum-polisi-yang-bunuh-dua-perempuan-di-medan-dituntut-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/06/608/2467118/oknum-polisi-yang-bunuh-dua-perempuan-di-medan-dituntut-hukuman-mati</guid><pubDate>Senin 06 September 2021 21:12 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/06/608/2467118/oknum-polisi-yang-bunuh-dua-perempuan-di-medan-dituntut-hukuman-mati-aNfKJRKgOk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/06/608/2467118/oknum-polisi-yang-bunuh-dua-perempuan-di-medan-dituntut-hukuman-mati-aNfKJRKgOk.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>MEDAN - Masih ingat kasus penculikan, pelecehan seksual, pembunuhan hingga pembuangan mayat dua orang perempuan yang dilakukan oleh seorang oknum Polisi di Medan ?

Kasus yang terjadi pada Februari itu kini sudah menjalani proses persidangan. Aipda Roni Syahputra, personel Polres Pelabuhan Belawan yang menjadi terdakwa pelaku dalam kasus itu, kini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Tuntutan kepada Aipda Roni dibacakan JPU Bastian dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/9/2021).

Jaksa menuntut Aipda Roni dengan pidana mati karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara sadar melakukan pembunuhan berencana terhadap Riska Pitria dan Aprila Cinta, kedua perempuan yang menjadi korban.

&quot;Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana. Oleh karenanya meminta majelis hakim hang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati,&quot; ucap JPU Bastian.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis. Selain itu salah seorang korban terdakwa masih berusia di bawah umur. Status terdakwa seorang aparat penegak hukum juga ikut dijadikan pertimbangan pemberat hukuman terdakwa.

&quot;Hal yang meringankan tidak ada,&quot; ucap Jaksa.

Atas tuntuta  itu, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, disebutkan jika kasus ini bermula pada hari Sabtu, 13 Februari 2021 lalu. Saat itu kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Lewat pertemuan itu, terdakwa dan korban Riska saling bertukar nomor ponsel. Malam harinya terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban. Korban sempat menolak saat itu.


Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang  yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun  menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia  Cinta. Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia  diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya dan pergi ke sejumlah tempat di  Deliserdang.

Di dalam mobil, terdakwa yang sangat bernafsu dan sangat tertarik  dengan tubuh korban Riska, sempat melakukan pelecehan. Namun korban  melawan hingga akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol  tangannya. Terdakwa juga membentak dan mengancam korban Aprilia Cinta.

Terdakwa kemudian membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan  Jamin Ginting Medan. Di kamar hotel, terdakwa hendak memperkosa korban  Riska, namun karena sedang haid, korban Aprilia Cinta yang dirudapaksa  terdakwa

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian  ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di  kawasan Marelan, Kota Medan.

Di rumahnya terdakwa menyekap kedua korban di kamar belakang dengan  kondisi tangan terikat dan mulut terlakban. Keesokan harinya, saat kedua  korban sudah lemas, terdakwa menyekap mulut kedua korban dengan bantal  hingga tewas.

Terdakwa kemudian membuang jasad kedua korban. Jasad korban Riska  Pitria dibuang di bawah pohon Mahoni di Jalan Umum Pasiran Kelurahan  Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,  Sumatera Utara.

Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakatan  Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
</description><content:encoded>MEDAN - Masih ingat kasus penculikan, pelecehan seksual, pembunuhan hingga pembuangan mayat dua orang perempuan yang dilakukan oleh seorang oknum Polisi di Medan ?

Kasus yang terjadi pada Februari itu kini sudah menjalani proses persidangan. Aipda Roni Syahputra, personel Polres Pelabuhan Belawan yang menjadi terdakwa pelaku dalam kasus itu, kini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Tuntutan kepada Aipda Roni dibacakan JPU Bastian dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/9/2021).

Jaksa menuntut Aipda Roni dengan pidana mati karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara sadar melakukan pembunuhan berencana terhadap Riska Pitria dan Aprila Cinta, kedua perempuan yang menjadi korban.

&quot;Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana. Oleh karenanya meminta majelis hakim hang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati,&quot; ucap JPU Bastian.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis. Selain itu salah seorang korban terdakwa masih berusia di bawah umur. Status terdakwa seorang aparat penegak hukum juga ikut dijadikan pertimbangan pemberat hukuman terdakwa.

&quot;Hal yang meringankan tidak ada,&quot; ucap Jaksa.

Atas tuntuta  itu, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, disebutkan jika kasus ini bermula pada hari Sabtu, 13 Februari 2021 lalu. Saat itu kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Lewat pertemuan itu, terdakwa dan korban Riska saling bertukar nomor ponsel. Malam harinya terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban. Korban sempat menolak saat itu.


Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang  yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun  menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia  Cinta. Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia  diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya dan pergi ke sejumlah tempat di  Deliserdang.

Di dalam mobil, terdakwa yang sangat bernafsu dan sangat tertarik  dengan tubuh korban Riska, sempat melakukan pelecehan. Namun korban  melawan hingga akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol  tangannya. Terdakwa juga membentak dan mengancam korban Aprilia Cinta.

Terdakwa kemudian membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan  Jamin Ginting Medan. Di kamar hotel, terdakwa hendak memperkosa korban  Riska, namun karena sedang haid, korban Aprilia Cinta yang dirudapaksa  terdakwa

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian  ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di  kawasan Marelan, Kota Medan.

Di rumahnya terdakwa menyekap kedua korban di kamar belakang dengan  kondisi tangan terikat dan mulut terlakban. Keesokan harinya, saat kedua  korban sudah lemas, terdakwa menyekap mulut kedua korban dengan bantal  hingga tewas.

Terdakwa kemudian membuang jasad kedua korban. Jasad korban Riska  Pitria dibuang di bawah pohon Mahoni di Jalan Umum Pasiran Kelurahan  Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,  Sumatera Utara.

Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakatan  Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
</content:encoded></item></channel></rss>
