<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala Kemenkumham Banten Akui Lapas Tangerang Tak Dilengkapi dengan Hydrant, Selengkapnya di iNews Room</title><description>Kakanwil Kemenkumham Banten mengakui Lapas Tangerang tidak dilengkap hydrant.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/08/337/2468252/kepala-kemenkumham-banten-akui-lapas-tangerang-tak-dilengkapi-dengan-hydrant-selengkapnya-di-inews-room</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/08/337/2468252/kepala-kemenkumham-banten-akui-lapas-tangerang-tak-dilengkapi-dengan-hydrant-selengkapnya-di-inews-room"/><item><title>Kepala Kemenkumham Banten Akui Lapas Tangerang Tak Dilengkapi dengan Hydrant, Selengkapnya di iNews Room</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/08/337/2468252/kepala-kemenkumham-banten-akui-lapas-tangerang-tak-dilengkapi-dengan-hydrant-selengkapnya-di-inews-room</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/08/337/2468252/kepala-kemenkumham-banten-akui-lapas-tangerang-tak-dilengkapi-dengan-hydrant-selengkapnya-di-inews-room</guid><pubDate>Rabu 08 September 2021 17:33 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/08/337/2468252/kepala-kemenkumham-banten-akui-lapas-tangerang-tak-dilengkapi-dengan-hydrant-selengkapnya-di-inews-room-OMglxSMSjo.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">iNews Room</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/08/337/2468252/kepala-kemenkumham-banten-akui-lapas-tangerang-tak-dilengkapi-dengan-hydrant-selengkapnya-di-inews-room-OMglxSMSjo.jpeg</image><title>iNews Room</title></images><description>KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Agus Toyib mengakui Lapas Tangerang tidak dilengkapi hydrant atau terminal penghubung air untuk bantuan darurat saat terjadi kebakaran.

Menurut Agus, Lapas Tangerang hanya dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) di setiap blok. Alat dengan kemampuan terbatas tersebut tidak bisa digunakan untuk memadamkan kobaran api yang besar. Hal itu akan menjadi evaluasi Kemenkumham ke depannya.

&quot;Kalau hydrant enggak ada, tapi alat pemadam kita ada di tiap-tiap blok ada alat pemadam kebakaran. Cuma untuk memadamkan api yang membesar ini tidak mampu dengan alat kebakaran yang tersedia. Ini tentu menjadi evaluasi kita ke depannya,&quot; kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga : Kebakaran Lapas Tangerang: Polisi Periksa 20 Saksi, di Antaranya Penghuni Blok C2 &amp;amp; Penjaga

Dipandu host Aprilia Putri, selengkapnya di iNews Room hari rabu pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.


</description><content:encoded>KEPALA Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Agus Toyib mengakui Lapas Tangerang tidak dilengkapi hydrant atau terminal penghubung air untuk bantuan darurat saat terjadi kebakaran.

Menurut Agus, Lapas Tangerang hanya dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) di setiap blok. Alat dengan kemampuan terbatas tersebut tidak bisa digunakan untuk memadamkan kobaran api yang besar. Hal itu akan menjadi evaluasi Kemenkumham ke depannya.

&quot;Kalau hydrant enggak ada, tapi alat pemadam kita ada di tiap-tiap blok ada alat pemadam kebakaran. Cuma untuk memadamkan api yang membesar ini tidak mampu dengan alat kebakaran yang tersedia. Ini tentu menjadi evaluasi kita ke depannya,&quot; kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga : Kebakaran Lapas Tangerang: Polisi Periksa 20 Saksi, di Antaranya Penghuni Blok C2 &amp;amp; Penjaga

Dipandu host Aprilia Putri, selengkapnya di iNews Room hari rabu pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.


</content:encoded></item></channel></rss>
