<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Level 3 Sampai 13 September </title><description>Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/08/338/2468088/pemprov-dki-kembali-perpanjang-ppkm-level-3-sampai-13-september</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/08/338/2468088/pemprov-dki-kembali-perpanjang-ppkm-level-3-sampai-13-september"/><item><title>Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Level 3 Sampai 13 September </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/08/338/2468088/pemprov-dki-kembali-perpanjang-ppkm-level-3-sampai-13-september</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/08/338/2468088/pemprov-dki-kembali-perpanjang-ppkm-level-3-sampai-13-september</guid><pubDate>Rabu 08 September 2021 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/08/338/2468088/pemprov-dki-kembali-perpanjang-ppkm-level-3-sampai-13-september-PgP5dXVhN3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/08/338/2468088/pemprov-dki-kembali-perpanjang-ppkm-level-3-sampai-13-september-PgP5dXVhN3.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 7 hingga 13 September 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
&amp;ldquo;Kita semua pasti sudah bosan dengan situasi pandemi ini. Namun, ikhtiar tetap harus kita lakukan dengan tetap menjaga diri, meski kasus COVID-19 di Jakarta sudah semakin turun. Yang belum vaksin, yuk vaksin. Ajak semua teman, kerabat, dan saudara-saudara untuk ikut vaksinasi. Dan meski sudah divaksin, tetap patuhi protokol kesehatan, tetap waspada dan jangan lengah. Kita pasti bisa melewati masa pandemi ini dengan sebaik-baiknya,&amp;rdquo; ucap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Tercantum dalam Keputusan Gubernur tersebut bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.&quot;Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status  telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi  yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang  dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,&quot; tambahnya.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan  sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan  ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan  Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan  Corona Virus Disease 2019.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 7 hingga 13 September 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
&amp;ldquo;Kita semua pasti sudah bosan dengan situasi pandemi ini. Namun, ikhtiar tetap harus kita lakukan dengan tetap menjaga diri, meski kasus COVID-19 di Jakarta sudah semakin turun. Yang belum vaksin, yuk vaksin. Ajak semua teman, kerabat, dan saudara-saudara untuk ikut vaksinasi. Dan meski sudah divaksin, tetap patuhi protokol kesehatan, tetap waspada dan jangan lengah. Kita pasti bisa melewati masa pandemi ini dengan sebaik-baiknya,&amp;rdquo; ucap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Tercantum dalam Keputusan Gubernur tersebut bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.&quot;Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status  telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi  yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang  dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,&quot; tambahnya.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan  sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan  ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan  Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan  Corona Virus Disease 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
