<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Siapkan Pasal Kelalaian dalam Insiden Kebakaran Lapas Tangerang   </title><description>Insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari mengarah pada adanya dugaan unsur kelalaian.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/09/338/2468975/polisi-siapkan-pasal-kelalaian-dalam-insiden-kebakaran-lapas-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/09/338/2468975/polisi-siapkan-pasal-kelalaian-dalam-insiden-kebakaran-lapas-tangerang"/><item><title> Polisi Siapkan Pasal Kelalaian dalam Insiden Kebakaran Lapas Tangerang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/09/338/2468975/polisi-siapkan-pasal-kelalaian-dalam-insiden-kebakaran-lapas-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/09/338/2468975/polisi-siapkan-pasal-kelalaian-dalam-insiden-kebakaran-lapas-tangerang</guid><pubDate>Kamis 09 September 2021 21:47 WIB</pubDate><dc:creator>Okto Rizki Alpino</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/09/338/2468975/polisi-siapkan-pasal-kelalaian-dalam-insiden-kebakaran-lapas-tangerang-AGxFhrKbla.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/09/338/2468975/polisi-siapkan-pasal-kelalaian-dalam-insiden-kebakaran-lapas-tangerang-AGxFhrKbla.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari mengarah pada adanya dugaan unsur kelalaian. Akibat insiden itu 44 nyawa narapidana melayang dan puluhan lainnya luka-luka.

&quot;Arah penindakannya adalah tersangka di Pasal 187 dan 188 KUHP juga di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, ini arahnya ke sana,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polri: Proses Indentifikasi dan Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang Terus Berjalan
Yusri mengatakan, untuk mengungkap penyebab kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang pihaknya masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran tersebut.

&quot;Jadi tolong jangan ada yang berasumsi yang lain, kami tim sedang bekerja nanti akan disampaikan apa pun hasil dari penyidik maupun teman-teman Puslabfor nanti kita sampaikan secara transparan ke teman-teman semuanya,&quot; ucapnya.
Baca juga:&amp;nbsp; &amp;nbsp;Kalapas Tangerang: Hujan Deras saat Terjadi Kebakaran
Sebelumnya, dugaan tindak pidana mengakibatkan kebakaran Blok C2 yang menewaskan 41 narapidana disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat.

&quot;Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti. Disamping alat bukti, ada juga pemeriksaan saksi yang saat ini bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota,&quot; kata Tubagus.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOS8wOS8xLzEzODkyOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari mengarah pada adanya dugaan unsur kelalaian. Akibat insiden itu 44 nyawa narapidana melayang dan puluhan lainnya luka-luka.

&quot;Arah penindakannya adalah tersangka di Pasal 187 dan 188 KUHP juga di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, ini arahnya ke sana,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polri: Proses Indentifikasi dan Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang Terus Berjalan
Yusri mengatakan, untuk mengungkap penyebab kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang pihaknya masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran tersebut.

&quot;Jadi tolong jangan ada yang berasumsi yang lain, kami tim sedang bekerja nanti akan disampaikan apa pun hasil dari penyidik maupun teman-teman Puslabfor nanti kita sampaikan secara transparan ke teman-teman semuanya,&quot; ucapnya.
Baca juga:&amp;nbsp; &amp;nbsp;Kalapas Tangerang: Hujan Deras saat Terjadi Kebakaran
Sebelumnya, dugaan tindak pidana mengakibatkan kebakaran Blok C2 yang menewaskan 41 narapidana disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat.

&quot;Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti. Disamping alat bukti, ada juga pemeriksaan saksi yang saat ini bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota,&quot; kata Tubagus.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOS8wOS8xLzEzODkyOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
