<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lecehkan Kekasih hingga Hamil, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi   </title><description>Seorang pelaku pencabulan berinisal AA (29) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/09/340/2468964/lecehkan-kekasih-hingga-hamil-pemuda-pengangguran-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/09/340/2468964/lecehkan-kekasih-hingga-hamil-pemuda-pengangguran-ditangkap-polisi"/><item><title>Lecehkan Kekasih hingga Hamil, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/09/340/2468964/lecehkan-kekasih-hingga-hamil-pemuda-pengangguran-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/09/340/2468964/lecehkan-kekasih-hingga-hamil-pemuda-pengangguran-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Kamis 09 September 2021 22:04 WIB</pubDate><dc:creator>Subhan Sabu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/09/340/2468964/lecehkan-kekasih-hingga-hamil-pemuda-pengangguran-ditangkap-polisi-UZqk2FIZ4g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Sindonews</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/09/340/2468964/lecehkan-kekasih-hingga-hamil-pemuda-pengangguran-ditangkap-polisi-UZqk2FIZ4g.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Sindonews</title></images><description>
BITUNG - Seorang pelaku pelecehan seksual&amp;nbsp;berinisal AA (29) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban yang keberatan terhadap pelaku yang telah menghamili anak gadisnya yang masih berusia 18 tahun.

Warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung itu ditangkap tanpa perlawanan saat berasa di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara sekitar pukul 06.00 Wita, Kamis (9/9/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Cabuli 3 Gadis, Pemuda Ini Dipolisikan
Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Katiandagho mengatakan, kedua insan berlainan jenis itu saling kenal sejak Agustus 2020 lewat sosial media Facebook dan mulai menjalin hubungan asmara.

&quot;Pada 29 November 2020 lalu, mereka bertemu di rumah pelaku. Ditempat tersebut, korban diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan berjanji akan bertanggungjawab menikahi korban jika terjadi sesuatu,&quot; kata AKP Hermanses Katiandagho.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Teror Begal Payudara Sasar Pengendara Motor Perempuan
Korban yang termakan bujuk rayu pelaku akhirnya mengikuti ajakan tersebut. Perbuatan terlarang itu dilakukan berulang kali mengakibatkan korban hamil. Namun, diduga pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga pihak keluarga korban melapor ke Polres Bitung, pada April 2021.

&quot;Sementara itu dalam penyelidikan dan pengejaran, Tim Resmob dipimpin Katim Aipda Deny Papente akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kaima, Kauditan, Minahasa Utara, Kamis pagi sekitar pukul 06.00 Wita, kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,&quot; kata AKP Hermanses Katiandagho.
</description><content:encoded>
BITUNG - Seorang pelaku pelecehan seksual&amp;nbsp;berinisal AA (29) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban yang keberatan terhadap pelaku yang telah menghamili anak gadisnya yang masih berusia 18 tahun.

Warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung itu ditangkap tanpa perlawanan saat berasa di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara sekitar pukul 06.00 Wita, Kamis (9/9/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Cabuli 3 Gadis, Pemuda Ini Dipolisikan
Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Katiandagho mengatakan, kedua insan berlainan jenis itu saling kenal sejak Agustus 2020 lewat sosial media Facebook dan mulai menjalin hubungan asmara.

&quot;Pada 29 November 2020 lalu, mereka bertemu di rumah pelaku. Ditempat tersebut, korban diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan berjanji akan bertanggungjawab menikahi korban jika terjadi sesuatu,&quot; kata AKP Hermanses Katiandagho.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Teror Begal Payudara Sasar Pengendara Motor Perempuan
Korban yang termakan bujuk rayu pelaku akhirnya mengikuti ajakan tersebut. Perbuatan terlarang itu dilakukan berulang kali mengakibatkan korban hamil. Namun, diduga pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga pihak keluarga korban melapor ke Polres Bitung, pada April 2021.

&quot;Sementara itu dalam penyelidikan dan pengejaran, Tim Resmob dipimpin Katim Aipda Deny Papente akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kaima, Kauditan, Minahasa Utara, Kamis pagi sekitar pukul 06.00 Wita, kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,&quot; kata AKP Hermanses Katiandagho.
</content:encoded></item></channel></rss>
