<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Anggota DPR Asal Jambi terkait Suap 'Ketok Palu' RAPBD</title><description>Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/10/337/2469286/kpk-periksa-anggota-dpr-asal-jambi-terkait-suap-ketok-palu-rapbd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/10/337/2469286/kpk-periksa-anggota-dpr-asal-jambi-terkait-suap-ketok-palu-rapbd"/><item><title>KPK Periksa Anggota DPR Asal Jambi terkait Suap 'Ketok Palu' RAPBD</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/10/337/2469286/kpk-periksa-anggota-dpr-asal-jambi-terkait-suap-ketok-palu-rapbd</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/10/337/2469286/kpk-periksa-anggota-dpr-asal-jambi-terkait-suap-ketok-palu-rapbd</guid><pubDate>Jum'at 10 September 2021 13:55 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/10/337/2469286/kpk-periksa-anggota-dpr-asal-jambi-terkait-suap-ketok-palu-rapbd-eaZ0w3u1WX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/10/337/2469286/kpk-periksa-anggota-dpr-asal-jambi-terkait-suap-ketok-palu-rapbd-eaZ0w3u1WX.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI periode 2019 - 2024 asal Jambi, Sofyan Ali, hari ini. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sofyan Ali bakal didalami pengakuannya ketika masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019. Keterangan Sofyan dibutuhkan untuk mengungkap lebih terang kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 atau yang karib disebut suap 'ketok palu'.

&quot;Hari ini, dilakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait  Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/9/2021).

Selain Sofyan Ali, penyidik juga memanggil rombongan Anggota DPRD periode 2014 - 2019 sebagai saksi, hari ini. Mereka yakni, Bustami Yahya (Fraksi Gerindra); Agus Rama (Fraksi PAN); Sanuddin; Hasyim Ayub (Fraksi PAN); Salim (Fraksi PAN); Muntalia; serta Mauli (Fraksi PPP).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 23 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi  sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang  dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus  bersalah oleh pengadilan.

Saat ini, KPK masih memproses penyidikan lima tersangka dalam kasus  dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.  Empat dari lima tersangka itu yakni mantan anggota DPRD Jambi.

Keempat mantan legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat  Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA). Sedangkan  satu tersangka lainnya yakni seorang pengusaha di Jambi, Paut Syakarin  (PS).</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI periode 2019 - 2024 asal Jambi, Sofyan Ali, hari ini. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sofyan Ali bakal didalami pengakuannya ketika masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019. Keterangan Sofyan dibutuhkan untuk mengungkap lebih terang kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 atau yang karib disebut suap 'ketok palu'.

&quot;Hari ini, dilakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait  Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/9/2021).

Selain Sofyan Ali, penyidik juga memanggil rombongan Anggota DPRD periode 2014 - 2019 sebagai saksi, hari ini. Mereka yakni, Bustami Yahya (Fraksi Gerindra); Agus Rama (Fraksi PAN); Sanuddin; Hasyim Ayub (Fraksi PAN); Salim (Fraksi PAN); Muntalia; serta Mauli (Fraksi PPP).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 23 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi  sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang  dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus  bersalah oleh pengadilan.

Saat ini, KPK masih memproses penyidikan lima tersangka dalam kasus  dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.  Empat dari lima tersangka itu yakni mantan anggota DPRD Jambi.

Keempat mantan legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat  Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA). Sedangkan  satu tersangka lainnya yakni seorang pengusaha di Jambi, Paut Syakarin  (PS).</content:encoded></item></channel></rss>
