<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tempat Wisata di Jakarta Dibuka Bertahap</title><description>Dua obyek wisata masih melakukan uji coba dengan memperhatikan protokol kesehatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/10/338/2469145/tempat-wisata-di-jakarta-dibuka-bertahap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/10/338/2469145/tempat-wisata-di-jakarta-dibuka-bertahap"/><item><title>Tempat Wisata di Jakarta Dibuka Bertahap</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/10/338/2469145/tempat-wisata-di-jakarta-dibuka-bertahap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/10/338/2469145/tempat-wisata-di-jakarta-dibuka-bertahap</guid><pubDate>Jum'at 10 September 2021 10:11 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/10/338/2469145/tempat-wisata-di-jakarta-dibuka-bertahap-spUA9nvdor.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/10/338/2469145/tempat-wisata-di-jakarta-dibuka-bertahap-spUA9nvdor.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya masih terus menggodok aturan soal pembukaan kembali tempat-tempat wisata yang ada di Jakarta.

&quot;Ya belum diputuskan lagi dicoba ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,&quot; ungkap Ariza di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Adapun saat ini, dua obyek wisata masih melakukan uji coba dengan memperhatikan protokol kesehatan. &quot;Sementara Ancol sama Taman Mini, bertahap ya,&quot; tambahnya.

Politikus Partai Gerindra itu pun menjelaskan alasan mengapa tempat wisata yang ada di Jakarta belum diperbolehkan beroperasi kembali secara normal.

&quot;Nanti bertahap itukan ramai nanti bertahap ya,&quot; tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 7 hingga 13 September 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga :&amp;nbsp;Hujan Deras, 76 Rumah di Boalemo Gorontalo Terendam Banjir

Pada poin ke sembilan,  Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa.

- Fasilitas Umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara- Tempat wisata tertentu:

1.  Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
4. Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan
5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya masih terus menggodok aturan soal pembukaan kembali tempat-tempat wisata yang ada di Jakarta.

&quot;Ya belum diputuskan lagi dicoba ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,&quot; ungkap Ariza di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Adapun saat ini, dua obyek wisata masih melakukan uji coba dengan memperhatikan protokol kesehatan. &quot;Sementara Ancol sama Taman Mini, bertahap ya,&quot; tambahnya.

Politikus Partai Gerindra itu pun menjelaskan alasan mengapa tempat wisata yang ada di Jakarta belum diperbolehkan beroperasi kembali secara normal.

&quot;Nanti bertahap itukan ramai nanti bertahap ya,&quot; tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 7 hingga 13 September 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga :&amp;nbsp;Hujan Deras, 76 Rumah di Boalemo Gorontalo Terendam Banjir

Pada poin ke sembilan,  Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa.

- Fasilitas Umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara- Tempat wisata tertentu:

1.  Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
4. Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan
5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.</content:encoded></item></channel></rss>
