<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Asabri, Kejagung Sebut Ketiganya Terlibat Kasus Lain</title><description>Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan Tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/14/337/2471336/tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-asabri-kejagung-sebut-ketiganya-terlibat-kasus-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/14/337/2471336/tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-asabri-kejagung-sebut-ketiganya-terlibat-kasus-lain"/><item><title>Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Asabri, Kejagung Sebut Ketiganya Terlibat Kasus Lain</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/14/337/2471336/tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-asabri-kejagung-sebut-ketiganya-terlibat-kasus-lain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/14/337/2471336/tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-asabri-kejagung-sebut-ketiganya-terlibat-kasus-lain</guid><pubDate>Selasa 14 September 2021 20:28 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/14/337/2471336/tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-asabri-kejagung-sebut-ketiganya-terlibat-kasus-lain-Jedwd17KBc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/14/337/2471336/tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-asabri-kejagung-sebut-ketiganya-terlibat-kasus-lain-Jedwd17KBc.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Ketiga tersangka terlibat kasus lain, dua terpidana satu terdakwa.

&quot;Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan Tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/9/2021).

Tiga tersangka tersebut yakni ESS selaku wiraswasta merupakan mantan Direktur Ortos Holding. Kemudian B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas).

&quot;RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021,&quot; jelasnya.

Leonard mengatakan, tersangka ESS berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga pemasyarakatan klas II A, Salemba Jakarta Pusat. Tersangka B berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina, saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan perempuan Kelas II A, Tanggerang.

&quot;Tersangka RARL, berstatus terdakwa perkara danareksa, saat ini ditahan di rumah tahanan negara salemba cabang Kejaksaan Agung,&quot; tegasnya.

Baca Juga:&amp;nbsp;2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokrosaputro Dista Kejagung

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Ketiga tersangka terlibat kasus lain, dua terpidana satu terdakwa.

&quot;Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan Tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/9/2021).

Tiga tersangka tersebut yakni ESS selaku wiraswasta merupakan mantan Direktur Ortos Holding. Kemudian B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas).

&quot;RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021,&quot; jelasnya.

Leonard mengatakan, tersangka ESS berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga pemasyarakatan klas II A, Salemba Jakarta Pusat. Tersangka B berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina, saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan perempuan Kelas II A, Tanggerang.

&quot;Tersangka RARL, berstatus terdakwa perkara danareksa, saat ini ditahan di rumah tahanan negara salemba cabang Kejaksaan Agung,&quot; tegasnya.

Baca Juga:&amp;nbsp;2 Mobil BMW Milik Adik Benny Tjokrosaputro Dista Kejagung

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
