<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Keluarkan Fatwa Haram Gay-Lesbian, dan Pelaku Sodomi Bisa Dihukum Mati</title><description>MUI mengeluarkan fatwa haram pasangan sesama jenis atau perilaku Lesbian dan Gay sebagai perilaku yang harus diluruskan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/14/337/2471338/mui-keluarkan-fatwa-haram-gay-lesbian-dan-pelaku-sodomi-bisa-dihukum-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/14/337/2471338/mui-keluarkan-fatwa-haram-gay-lesbian-dan-pelaku-sodomi-bisa-dihukum-mati"/><item><title>MUI Keluarkan Fatwa Haram Gay-Lesbian, dan Pelaku Sodomi Bisa Dihukum Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/14/337/2471338/mui-keluarkan-fatwa-haram-gay-lesbian-dan-pelaku-sodomi-bisa-dihukum-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/14/337/2471338/mui-keluarkan-fatwa-haram-gay-lesbian-dan-pelaku-sodomi-bisa-dihukum-mati</guid><pubDate>Selasa 14 September 2021 20:38 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/14/337/2471338/mui-keluarkan-fatwa-haram-gay-lesbian-dan-pelaku-sodomi-bisa-dihukum-mati-ThciOyyqFe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/14/337/2471338/mui-keluarkan-fatwa-haram-gay-lesbian-dan-pelaku-sodomi-bisa-dihukum-mati-ThciOyyqFe.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pasangan sesama jenis atau perilaku Lesbian dan Gay sebagai perilaku yang harus diluruskan.

Fatwa tersebut bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.

&quot;Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian  maupun  gay  hukumnya  haram,  dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),&quot; jelas fatwa tersebut.

Selain mengatur fatwa gay dan lesbian, MUI juga memberikan fatwa terhadap perilaku sodomi. Fatwa MUI menyebutkan bahwa perilaku sodomi adalah haram dan merupakan dosa besar. Bahkan pelaku sodomi bisa dihhukum mati.

&quot;Sodomi  hukumnya  haram  dan  merupakan  perbuatan keji  yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta&amp;rsquo;zir  yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati,&quot; demikian fatwa tersebut.

MUI juga mengeluarkan fatwa soal pencabulan. Menurut fatwa tersebut, perilaku melampiaskan nafsu seksual kepada orang yang tanpa ikatan suami istri merupakan perilaku haram dan layak dihukum.

&quot;Aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba,  meremas,  dan  aktifitas  lainnya  tanpa  ikatan  pernikahan yang  sah,  yang  dilakukan  oleh  seseorang,  baik  dilakukan  kepada lain jenis  maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram,&quot; jelasnya.

MUI pun meminta pemerintah dan legislatif untuk mengatur perundangan yang melarang adanya perilaku menyimpang tersebut.


&quot;DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:

a. tidak  melegalkan  keberadaan  kamunitas  homoseksual,  baik lesbi  maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual  menyimpang;
b. hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta  aktifitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai  zawajir   dan  mawani&amp;rsquo; (membuat  pelaku  menjadi  jera dan orang yang belum  melakukan menjadi takut untuk melakukannya);
c. memasukkan aktifitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
d. Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktifitas seksual  menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi,&quot;  demikian fatwa tersebut.

</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pasangan sesama jenis atau perilaku Lesbian dan Gay sebagai perilaku yang harus diluruskan.

Fatwa tersebut bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.

&quot;Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian  maupun  gay  hukumnya  haram,  dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),&quot; jelas fatwa tersebut.

Selain mengatur fatwa gay dan lesbian, MUI juga memberikan fatwa terhadap perilaku sodomi. Fatwa MUI menyebutkan bahwa perilaku sodomi adalah haram dan merupakan dosa besar. Bahkan pelaku sodomi bisa dihhukum mati.

&quot;Sodomi  hukumnya  haram  dan  merupakan  perbuatan keji  yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta&amp;rsquo;zir  yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati,&quot; demikian fatwa tersebut.

MUI juga mengeluarkan fatwa soal pencabulan. Menurut fatwa tersebut, perilaku melampiaskan nafsu seksual kepada orang yang tanpa ikatan suami istri merupakan perilaku haram dan layak dihukum.

&quot;Aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba,  meremas,  dan  aktifitas  lainnya  tanpa  ikatan  pernikahan yang  sah,  yang  dilakukan  oleh  seseorang,  baik  dilakukan  kepada lain jenis  maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram,&quot; jelasnya.

MUI pun meminta pemerintah dan legislatif untuk mengatur perundangan yang melarang adanya perilaku menyimpang tersebut.


&quot;DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:

a. tidak  melegalkan  keberadaan  kamunitas  homoseksual,  baik lesbi  maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual  menyimpang;
b. hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta  aktifitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai  zawajir   dan  mawani&amp;rsquo; (membuat  pelaku  menjadi  jera dan orang yang belum  melakukan menjadi takut untuk melakukannya);
c. memasukkan aktifitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
d. Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya aktifitas seksual  menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi,&quot;  demikian fatwa tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
