<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Pelaku Perjalanan di Dalam Negeri Masih Sama, Berikut Rinciannya</title><description>Kementerian Perhubungan menegaskan aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/14/337/2471379/syarat-pelaku-perjalanan-di-dalam-negeri-masih-sama-berikut-rinciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/14/337/2471379/syarat-pelaku-perjalanan-di-dalam-negeri-masih-sama-berikut-rinciannya"/><item><title>Syarat Pelaku Perjalanan di Dalam Negeri Masih Sama, Berikut Rinciannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/14/337/2471379/syarat-pelaku-perjalanan-di-dalam-negeri-masih-sama-berikut-rinciannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/14/337/2471379/syarat-pelaku-perjalanan-di-dalam-negeri-masih-sama-berikut-rinciannya</guid><pubDate>Selasa 14 September 2021 22:05 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/14/337/2471379/syarat-pelaku-perjalanan-di-dalam-negeri-masih-sama-berikut-rinciannya-6rWOdoGJxZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/14/337/2471379/syarat-pelaku-perjalanan-di-dalam-negeri-masih-sama-berikut-rinciannya-6rWOdoGJxZ.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pasca penetapan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 14 - 20 September 2021, Kementerian Perhubungan menegaskan aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.

&quot;Dengan adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan,  masih sama dengan aturan sebelumnya,&quot; kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (14/9).

Terkait hal tersebut dijelaskan Adita, aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 17 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 14 - 20 September 2021, yaitu:

-	SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;
-	SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;
-	SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian;
-	SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan  kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :

a.	Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali  ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis  1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan  moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b.	Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali  persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang  dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes  Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk  perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda  transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin  atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau  Antigen 1x24 jam.

c.	Untuk perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa Bali  persyaratannya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal  dosis pertama). Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat udara wajib  melakukan tes RT-PCR 2x24 jam serta Antigen 1x24 jam untuk moda  transportasi lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan  keberangkatan dari dan ke wilayah (selain Jawa Bali) yang ditetapkan  sebagai PPKM level 4.

d.	Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

e.	Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


&amp;ldquo;Selain itu, kami juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi  mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat  perjalanan,&amp;rdquo; ujar Adita.

Dengan aplikasi ini diharapkan dapat membantu petugas memastikan  proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital,  sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik  termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat termasuk operator  transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta  meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti  varian Mu.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pasca penetapan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 14 - 20 September 2021, Kementerian Perhubungan menegaskan aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan.

&quot;Dengan adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan,  masih sama dengan aturan sebelumnya,&quot; kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (14/9).

Terkait hal tersebut dijelaskan Adita, aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 17 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali 14 - 20 September 2021, yaitu:

-	SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;
-	SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;
-	SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian;
-	SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan  kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :

a.	Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali  ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis  1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan  moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b.	Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali  persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang  dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes  Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk  perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda  transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin  atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau  Antigen 1x24 jam.

c.	Untuk perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa Bali  persyaratannya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal  dosis pertama). Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat udara wajib  melakukan tes RT-PCR 2x24 jam serta Antigen 1x24 jam untuk moda  transportasi lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan  keberangkatan dari dan ke wilayah (selain Jawa Bali) yang ditetapkan  sebagai PPKM level 4.

d.	Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

e.	Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


&amp;ldquo;Selain itu, kami juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi  mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat  perjalanan,&amp;rdquo; ujar Adita.

Dengan aplikasi ini diharapkan dapat membantu petugas memastikan  proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital,  sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik  termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat termasuk operator  transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta  meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti  varian Mu.
</content:encoded></item></channel></rss>
