<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Perampok Sasar Sopir Truk di Tol Belawan, Modusnya Terungkap</title><description>Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan atas penangkapan komplotan perampok sebelumnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/14/608/2470848/polisi-tangkap-perampok-sasar-sopir-truk-di-tol-belawan-modusnya-terungkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/14/608/2470848/polisi-tangkap-perampok-sasar-sopir-truk-di-tol-belawan-modusnya-terungkap"/><item><title>Polisi Tangkap Perampok Sasar Sopir Truk di Tol Belawan, Modusnya Terungkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/14/608/2470848/polisi-tangkap-perampok-sasar-sopir-truk-di-tol-belawan-modusnya-terungkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/14/608/2470848/polisi-tangkap-perampok-sasar-sopir-truk-di-tol-belawan-modusnya-terungkap</guid><pubDate>Selasa 14 September 2021 05:34 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/14/608/2470848/polisi-tangkap-perampok-sasar-sopir-truk-di-tol-belawan-modusnya-terungkap-FeCklZJXXU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perampok ditangkap. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/14/608/2470848/polisi-tangkap-perampok-sasar-sopir-truk-di-tol-belawan-modusnya-terungkap-FeCklZJXXU.jpg</image><title>Perampok ditangkap. (Foto: Antara)</title></images><description>MEDAN - Kepolisian Resor Belawan, Sumatera Utara menangkap seorang pelaku perampokan yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya di Tol Belawan.
&quot;Pelaku berinisial R ini merupakan perampok spesialis sopir truk yang sering beraksi di pintu Tol Belawan-Kota Medan,&quot; kata Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan, Senin (13/9/2021).
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan atas penangkapan komplotan perampok yang dilakukan beberapa waktu lalu.
&quot;Sebelumnya komplotan perampok telah ditangkap, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku R,&quot; ujarnya.
Modus perampokan yang dilakukan pelaku R adalah dengan cara berpura-pura menumpang di mobil truk.&amp;nbsp;
Saat berada di jalanan yang sepi, pelaku R langsung mengeluarkan pisau dan mengancam sopir truk dan selanjutnya mengambil seluruh barang-barang milik korban.
Baca juga:&amp;nbsp;Mahasiswi Cantik Alami Luka Tusuk Usai Bergelut dengan Bandit Jalanan
&amp;ldquo;Hasil curiannya digunakan pelaku untuk bersenang-senang,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R terancam Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
</description><content:encoded>MEDAN - Kepolisian Resor Belawan, Sumatera Utara menangkap seorang pelaku perampokan yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya di Tol Belawan.
&quot;Pelaku berinisial R ini merupakan perampok spesialis sopir truk yang sering beraksi di pintu Tol Belawan-Kota Medan,&quot; kata Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan, Senin (13/9/2021).
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan atas penangkapan komplotan perampok yang dilakukan beberapa waktu lalu.
&quot;Sebelumnya komplotan perampok telah ditangkap, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku R,&quot; ujarnya.
Modus perampokan yang dilakukan pelaku R adalah dengan cara berpura-pura menumpang di mobil truk.&amp;nbsp;
Saat berada di jalanan yang sepi, pelaku R langsung mengeluarkan pisau dan mengancam sopir truk dan selanjutnya mengambil seluruh barang-barang milik korban.
Baca juga:&amp;nbsp;Mahasiswi Cantik Alami Luka Tusuk Usai Bergelut dengan Bandit Jalanan
&amp;ldquo;Hasil curiannya digunakan pelaku untuk bersenang-senang,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R terancam Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
