<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Selisik Peran Pejabat Pemprov Banten dalam Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel</title><description>Penyidik menelisik tugas dan wewenang para pejabat Pemprov Banten dalam proses pengadaan tanah tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/15/337/2471639/kpk-selisik-peran-pejabat-pemprov-banten-dalam-pengadaan-tanah-smkn-7-tangsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/15/337/2471639/kpk-selisik-peran-pejabat-pemprov-banten-dalam-pengadaan-tanah-smkn-7-tangsel"/><item><title>KPK Selisik Peran Pejabat Pemprov Banten dalam Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/15/337/2471639/kpk-selisik-peran-pejabat-pemprov-banten-dalam-pengadaan-tanah-smkn-7-tangsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/15/337/2471639/kpk-selisik-peran-pejabat-pemprov-banten-dalam-pengadaan-tanah-smkn-7-tangsel</guid><pubDate>Rabu 15 September 2021 12:00 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/15/337/2471639/kpk-selisik-peran-pejabat-pemprov-banten-dalam-pengadaan-tanah-smkn-7-tangsel-INHHrjtOrJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/15/337/2471639/kpk-selisik-peran-pejabat-pemprov-banten-dalam-pengadaan-tanah-smkn-7-tangsel-INHHrjtOrJ.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Kali ini, penyidik menelisik tugas dan wewenang para pejabat Pemprov Banten dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Salah satu pejabat yang diselisik tugas dan wewenangnya yakni, Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun 2017-2019, Ganda Dodi Darmawan. Penyidik menelisik tugas Ganda Dodi dalam proses pengadaan tanah pada Selasa, 14 September 2021, kemarin, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

&quot;Ganda Dodi Darmawan, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi selaku PPPTK dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/9/2021).

Tak hanya Ganda Dodi, penyidik juga mendalami tugas dan wewenang Pelaksana Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Provinsi Banten, Meti Tunjung Sari. KPK telah mengantongi pengakuan dari kedua pejabat pada Pemprov Banten tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.

&quot;Meti Tunjung Sari, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,&quot; beber Ali.

Sejalan dengan itu, penyidik juga kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya pada hari ini. Keduanya yakni, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2017, Sendi Rusyadi dan seorang pekerja lepas, Yadi Suardi. Keduanya bakal diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

&quot;Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi,&quot; ucap Ali.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru, yakni terkait dugaan korupsi di daerah Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus yang sedang diusut itu berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangsel, tahun anggaran 2017.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah di Tangsel tersebut. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK berjanji bakal mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan  penahanan.

Sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik sudah  menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan,  Serang Banten, dan Bogor. Adapun, lokasi yang digeledah diantaranya  yaitu, rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan  perkara ini.

Tim mengamankan sejumlah dokumen barang elektronik, hingga dua unit  mobil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. KPK akan menganalisa  lebih jauh dua unit mobil serta dokumen-dokumen yang diamankan tersebut  guna proses penyitaan.

KPK sudah cukup lama menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan  untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Diduga, terdapat kerugian keuangan  negara lebih dari Rp10 miliar akibat pengadaan lahan untuk pembangunan  SMKN 7 Tangsel tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel  dianggarkan pada APBD Banten 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp17,9  miliar. Namun, pembelian lahan yang akan dibangun SMKN 7 Tangsel  nilainya tak sampai Rp8 miliar. Diduga ada kejanggalan dalam proses  pembelian atau pembebasan lahan tersebut.
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Kali ini, penyidik menelisik tugas dan wewenang para pejabat Pemprov Banten dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Salah satu pejabat yang diselisik tugas dan wewenangnya yakni, Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun 2017-2019, Ganda Dodi Darmawan. Penyidik menelisik tugas Ganda Dodi dalam proses pengadaan tanah pada Selasa, 14 September 2021, kemarin, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

&quot;Ganda Dodi Darmawan, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi selaku PPPTK dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/9/2021).

Tak hanya Ganda Dodi, penyidik juga mendalami tugas dan wewenang Pelaksana Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Provinsi Banten, Meti Tunjung Sari. KPK telah mengantongi pengakuan dari kedua pejabat pada Pemprov Banten tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.

&quot;Meti Tunjung Sari, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,&quot; beber Ali.

Sejalan dengan itu, penyidik juga kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya pada hari ini. Keduanya yakni, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2017, Sendi Rusyadi dan seorang pekerja lepas, Yadi Suardi. Keduanya bakal diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

&quot;Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi,&quot; ucap Ali.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru, yakni terkait dugaan korupsi di daerah Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus yang sedang diusut itu berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangsel, tahun anggaran 2017.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah di Tangsel tersebut. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK berjanji bakal mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan  penahanan.

Sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik sudah  menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan,  Serang Banten, dan Bogor. Adapun, lokasi yang digeledah diantaranya  yaitu, rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan  perkara ini.

Tim mengamankan sejumlah dokumen barang elektronik, hingga dua unit  mobil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. KPK akan menganalisa  lebih jauh dua unit mobil serta dokumen-dokumen yang diamankan tersebut  guna proses penyitaan.

KPK sudah cukup lama menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan  untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Diduga, terdapat kerugian keuangan  negara lebih dari Rp10 miliar akibat pengadaan lahan untuk pembangunan  SMKN 7 Tangsel tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel  dianggarkan pada APBD Banten 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp17,9  miliar. Namun, pembelian lahan yang akan dibangun SMKN 7 Tangsel  nilainya tak sampai Rp8 miliar. Diduga ada kejanggalan dalam proses  pembelian atau pembebasan lahan tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
