<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bioskop di Tangerang Telah Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk</title><description>Anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk lantaran belum divaksin Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/15/338/2471838/bioskop-di-tangerang-telah-dibuka-anak-di-bawah-12-tahun-dilarang-masuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/15/338/2471838/bioskop-di-tangerang-telah-dibuka-anak-di-bawah-12-tahun-dilarang-masuk"/><item><title>Bioskop di Tangerang Telah Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/15/338/2471838/bioskop-di-tangerang-telah-dibuka-anak-di-bawah-12-tahun-dilarang-masuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/15/338/2471838/bioskop-di-tangerang-telah-dibuka-anak-di-bawah-12-tahun-dilarang-masuk</guid><pubDate>Rabu 15 September 2021 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/15/338/2471838/bioskop-di-tangerang-telah-dibuka-anak-di-bawah-12-tahun-dilarang-masuk-urUEieicvH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Timesfindia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/15/338/2471838/bioskop-di-tangerang-telah-dibuka-anak-di-bawah-12-tahun-dilarang-masuk-urUEieicvH.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Timesfindia)</title></images><description>TANGERANG - Masyarakat Kota Tangerang, kini bisa kembali nonton bioskop di mal. Hal ini menyusul ditetapkannya PPKM Level 3 yang memiliki banyak kelonggaran-kelonggaran. Namun, anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk lantaran belum divaksin Covid-19.

Plt Asda I Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengatakan, saat ini Kota Tangerag masih berada di Level 3. Meski demikian, secara angka-angka indikator PPKM Covid-19 Kota Tangerang sudah berada di Level 2.

&quot;Tetapi karena kita berada di wilayah aglomerasi, maka Kota Tangerang masih di level 3 dengan beberapa pelonggaran baru,&quot; ungkap Said, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/9/2021).

Berdasarkan instruksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2, diperpanjang hingga 20 September mendatang.

&quot;Salah satu pelongaran tersebut, yaitu bioskop yang kini diizinkan buka dengan tujuh ketentuannya. Mulai dari, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk,&quot; tukasnya.

Kemudian, pengunjung bioskop juga dibatasi dengan kapasitas 50 persen, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dan dilarang makan dan minum di area bioskop. Serta, harus ada sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop.

Baca Juga :&amp;nbsp;Bioskop Mulai Dibuka dengan Kapasitas 50% dan Prokes Ketat!</description><content:encoded>TANGERANG - Masyarakat Kota Tangerang, kini bisa kembali nonton bioskop di mal. Hal ini menyusul ditetapkannya PPKM Level 3 yang memiliki banyak kelonggaran-kelonggaran. Namun, anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk lantaran belum divaksin Covid-19.

Plt Asda I Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengatakan, saat ini Kota Tangerag masih berada di Level 3. Meski demikian, secara angka-angka indikator PPKM Covid-19 Kota Tangerang sudah berada di Level 2.

&quot;Tetapi karena kita berada di wilayah aglomerasi, maka Kota Tangerang masih di level 3 dengan beberapa pelonggaran baru,&quot; ungkap Said, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/9/2021).

Berdasarkan instruksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2, diperpanjang hingga 20 September mendatang.

&quot;Salah satu pelongaran tersebut, yaitu bioskop yang kini diizinkan buka dengan tujuh ketentuannya. Mulai dari, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh masuk,&quot; tukasnya.

Kemudian, pengunjung bioskop juga dibatasi dengan kapasitas 50 persen, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, dan dilarang makan dan minum di area bioskop. Serta, harus ada sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop.

Baca Juga :&amp;nbsp;Bioskop Mulai Dibuka dengan Kapasitas 50% dan Prokes Ketat!</content:encoded></item></channel></rss>
