<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri Tito Ingatkan Pejabat Pemda Hindari Konflik Kepentingan</title><description>Pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan melakukan keputusan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/16/337/2472564/mendagri-tito-ingatkan-pejabat-pemda-hindari-konflik-kepentingan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/16/337/2472564/mendagri-tito-ingatkan-pejabat-pemda-hindari-konflik-kepentingan"/><item><title>Mendagri Tito Ingatkan Pejabat Pemda Hindari Konflik Kepentingan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/16/337/2472564/mendagri-tito-ingatkan-pejabat-pemda-hindari-konflik-kepentingan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/16/337/2472564/mendagri-tito-ingatkan-pejabat-pemda-hindari-konflik-kepentingan</guid><pubDate>Kamis 16 September 2021 20:07 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/16/337/2472564/mendagri-tito-ingatkan-pejabat-pemda-hindari-konflik-kepentingan-rYU5VNg8Gu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: kemendagri</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/16/337/2472564/mendagri-tito-ingatkan-pejabat-pemda-hindari-konflik-kepentingan-rYU5VNg8Gu.jpg</image><title>foto: kemendagri</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. Surat tersebut berisi larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
(Baca juga: 43.484.971 Warga Indonesia Telah Terima Vaksin Dosis Lengkap)
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan, surat edaran tersebut diteken  oleh Mendagri Tito Karnavian, yang bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.
(Baca juga: Cerita Haru Video Call Terakhir Korban Rimbun Air dengan Istri Tercinta)
&amp;ldquo;Dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan melakukan keputusan, utamanya apabila dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi atau bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, dan hubungan dengan pihak yang bekerja  mendapat gaji dari pihak yang terlibat,&amp;rdquo; ujar Kastorius, Kamis (16/9/2021).
Mendagri kata dia, juga mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan Kepala Daerah, khususnya yang baru  menjabat sebagai hasil Pilkada 2020 lalu, benar-benar melaksanakan arahannya ini.
&amp;ldquo;Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi  Mendagri selaku kordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam UU 23/2014,&amp;rdquo; ujarnya.
Dia melanjutkan, surat itu juga ditembuskan ke berbagai instasi pengawas seperi Inspektorat Daerah, BPKP serta ke instansi penegak hukum seperti  Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung itu, ditekankan juga secara jelas.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOS8xNi8xLzEzOTIyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Agar Kepala Daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. Surat tersebut berisi larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
(Baca juga: 43.484.971 Warga Indonesia Telah Terima Vaksin Dosis Lengkap)
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan, surat edaran tersebut diteken  oleh Mendagri Tito Karnavian, yang bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.
(Baca juga: Cerita Haru Video Call Terakhir Korban Rimbun Air dengan Istri Tercinta)
&amp;ldquo;Dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan melakukan keputusan, utamanya apabila dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi atau bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, dan hubungan dengan pihak yang bekerja  mendapat gaji dari pihak yang terlibat,&amp;rdquo; ujar Kastorius, Kamis (16/9/2021).
Mendagri kata dia, juga mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan Kepala Daerah, khususnya yang baru  menjabat sebagai hasil Pilkada 2020 lalu, benar-benar melaksanakan arahannya ini.
&amp;ldquo;Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi  Mendagri selaku kordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam UU 23/2014,&amp;rdquo; ujarnya.
Dia melanjutkan, surat itu juga ditembuskan ke berbagai instasi pengawas seperi Inspektorat Daerah, BPKP serta ke instansi penegak hukum seperti  Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung itu, ditekankan juga secara jelas.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOS8xNi8xLzEzOTIyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Agar Kepala Daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
