<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Minta Pejabat Hindari Konflik Kepentingan, Mendagri Ingin Pemda Tertib dan Transparan</title><description>SE 365/21 itu berisikan larangan kepada kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/16/337/2472565/minta-pejabat-hindari-konflik-kepentingan-mendagri-ingin-pemda-tertib-dan-transparan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/16/337/2472565/minta-pejabat-hindari-konflik-kepentingan-mendagri-ingin-pemda-tertib-dan-transparan"/><item><title>Minta Pejabat Hindari Konflik Kepentingan, Mendagri Ingin Pemda Tertib dan Transparan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/16/337/2472565/minta-pejabat-hindari-konflik-kepentingan-mendagri-ingin-pemda-tertib-dan-transparan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/16/337/2472565/minta-pejabat-hindari-konflik-kepentingan-mendagri-ingin-pemda-tertib-dan-transparan</guid><pubDate>Kamis 16 September 2021 20:09 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/16/337/2472565/mendagri-ingatkan-pejabat-daerah-untuk-hindari-konflik-kepentingan-YyHQuL35An.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri Tito Karnavian (foto: Puspen Kemendagri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/16/337/2472565/mendagri-ingatkan-pejabat-daerah-untuk-hindari-konflik-kepentingan-YyHQuL35An.jpg</image><title>Mendagri Tito Karnavian (foto: Puspen Kemendagri)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran No 356/4995/SJ ke Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia pada hari ini, Kamis (16/9/2021).
SE 365/21 itu berisikan larangan kepada kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
&quot;Ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,&quot; kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan atau melakukan keputusan adanya kepentingan pribadi atau bisnis. Kemudian, kata Kastorius, kepala daerah juga dilarang menetapkan hubungan dengan kerabat dan keluarga.
Baca juga:&amp;nbsp;Mendagri Bakal Buat Aturan Penggunaan Anggaran APBD untuk Penanganan Karhutla
&quot;Hubungan dengan wakil pihak yang terlibat. (Menetapkan kebijakan) hubungan dengan pihak yang bekerja, dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat,&quot; jelas dia.
Kastorius mengatakan bahwa SE tersebut bersifat mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah dapat melaksanakan arahan Mendagri ini.
Baca juga:&amp;nbsp;Pembekalan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020, Mendagri: Kurangi Belanja Aparatur
&quot;Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku kordinator pembina dan pengawas (Korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam UU 23/2014,&quot; ujarnya.Ia menambahkan, SE ini juga ditembuskan ke berbagai instasi pengawas seperi Inspektorat Daerah, BPKP, serta ke instansi penegak hukum seperti Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung.
Kostarius menegaskan bahwa kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, atau pun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.
&quot;Dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalah-gunaan jabatan,&quot; tandasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Mendagri Targetkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Rampung Akhir September</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran No 356/4995/SJ ke Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia pada hari ini, Kamis (16/9/2021).
SE 365/21 itu berisikan larangan kepada kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
&quot;Ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,&quot; kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan atau melakukan keputusan adanya kepentingan pribadi atau bisnis. Kemudian, kata Kastorius, kepala daerah juga dilarang menetapkan hubungan dengan kerabat dan keluarga.
Baca juga:&amp;nbsp;Mendagri Bakal Buat Aturan Penggunaan Anggaran APBD untuk Penanganan Karhutla
&quot;Hubungan dengan wakil pihak yang terlibat. (Menetapkan kebijakan) hubungan dengan pihak yang bekerja, dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat,&quot; jelas dia.
Kastorius mengatakan bahwa SE tersebut bersifat mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah dapat melaksanakan arahan Mendagri ini.
Baca juga:&amp;nbsp;Pembekalan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020, Mendagri: Kurangi Belanja Aparatur
&quot;Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku kordinator pembina dan pengawas (Korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam UU 23/2014,&quot; ujarnya.Ia menambahkan, SE ini juga ditembuskan ke berbagai instasi pengawas seperi Inspektorat Daerah, BPKP, serta ke instansi penegak hukum seperti Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung.
Kostarius menegaskan bahwa kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, atau pun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.
&quot;Dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalah-gunaan jabatan,&quot; tandasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Mendagri Targetkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Rampung Akhir September</content:encoded></item></channel></rss>
