<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Ipang Ditangkap Polisi   </title><description>Seorang pria berinisial SR alias Ipang (38), ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/17/338/2472737/simpan-sabu-di-bungkus-rokok-ipang-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/17/338/2472737/simpan-sabu-di-bungkus-rokok-ipang-ditangkap-polisi"/><item><title> Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Ipang Ditangkap Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/17/338/2472737/simpan-sabu-di-bungkus-rokok-ipang-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/17/338/2472737/simpan-sabu-di-bungkus-rokok-ipang-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Jum'at 17 September 2021 10:10 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/17/338/2472737/simpan-sabu-di-bungkus-rokok-ipang-ditangkap-polisi-4WM1jeqDHj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/17/338/2472737/simpan-sabu-di-bungkus-rokok-ipang-ditangkap-polisi-4WM1jeqDHj.jpg</image><title>foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>
TANGERANG - Seorang pria berinisial SR alias Ipang (38), ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Ipang ditangkap di rumah kontrannya, Desa Selapanjang, Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Narkoba Sama Bahayanya dengan Korupsi
Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka SR alias Ipang, ditemukan sabu seberat 5,61 gram.

&quot;Barang bukti sabu itu dikemas ke dalam 9 bungkus plastik klip bening yang dibungkus bekas tisu. Semuanya dimasukan di dalam bekas bungkus rokok,&quot; kata Wahyu, di Polresta Tangerang, Jumat (17/9/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Ambil Paket Mi Instan Berisi Sabu, 2 Kurir Narkoba Ditangkap
Selain sabu, petugas juga mengamankan telepon genggam tersangka yang diduga untuk transaksi narkotika. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Polresta Tangerang.

&quot;Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>
TANGERANG - Seorang pria berinisial SR alias Ipang (38), ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Ipang ditangkap di rumah kontrannya, Desa Selapanjang, Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Narkoba Sama Bahayanya dengan Korupsi
Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka SR alias Ipang, ditemukan sabu seberat 5,61 gram.

&quot;Barang bukti sabu itu dikemas ke dalam 9 bungkus plastik klip bening yang dibungkus bekas tisu. Semuanya dimasukan di dalam bekas bungkus rokok,&quot; kata Wahyu, di Polresta Tangerang, Jumat (17/9/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Ambil Paket Mi Instan Berisi Sabu, 2 Kurir Narkoba Ditangkap
Selain sabu, petugas juga mengamankan telepon genggam tersangka yang diduga untuk transaksi narkotika. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Polresta Tangerang.

&quot;Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
