<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Manajer Kafe Holywings Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan</title><description>Satu orang tersebut adalah manajer Otlet Kafe Holiwings, Kemang Jakarta, berinisial JAS.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/17/338/2472888/manajer-kafe-holywings-ditetapkan-tersangka-kasus-kerumunan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/17/338/2472888/manajer-kafe-holywings-ditetapkan-tersangka-kasus-kerumunan"/><item><title>Manajer Kafe Holywings Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/17/338/2472888/manajer-kafe-holywings-ditetapkan-tersangka-kasus-kerumunan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/17/338/2472888/manajer-kafe-holywings-ditetapkan-tersangka-kasus-kerumunan</guid><pubDate>Jum'at 17 September 2021 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/17/338/2472888/manajer-kafe-holywings-ditetapkan-tersangka-kasus-kerumunan-Uxw4ux3NG8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/17/338/2472888/manajer-kafe-holywings-ditetapkan-tersangka-kasus-kerumunan-Uxw4ux3NG8.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana kerumunan di Kafe Holywings. Satu orang tersebut adalah manajer Otlet Kafe Holiwings, Kemang Jakarta
Kabid Humas Polda Mentro Jaya Kombes Pold Yusri Yunus mengatakan tersangka telah terbukti melakukan kesalahan tindak pidana.&amp;nbsp;
&quot;Berdasarkan hasil penyidikan. Setelah dari sidik ke lidik. Ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. Manajer Holywings. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Berlakukan Crowd Free Nigth di Kawasan Kota Tua Malam Ini
JAS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, JAS juga telah tiga kali melanggar aturan.
&quot;JAS sudah tiga kali diberi sanksi. Dia juga tidak memiliki scane barcode,&quot; ujarnya.

Sebelum menetapkan tersangka, Polda telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi. Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebut Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Februari-Maret 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Petugas Gabungan Bubarkan Kerumunan Pedagang di Jatinegara dan BKT
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana kerumunan di Kafe Holywings. Satu orang tersebut adalah manajer Otlet Kafe Holiwings, Kemang Jakarta
Kabid Humas Polda Mentro Jaya Kombes Pold Yusri Yunus mengatakan tersangka telah terbukti melakukan kesalahan tindak pidana.&amp;nbsp;
&quot;Berdasarkan hasil penyidikan. Setelah dari sidik ke lidik. Ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. Manajer Holywings. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Berlakukan Crowd Free Nigth di Kawasan Kota Tua Malam Ini
JAS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, JAS juga telah tiga kali melanggar aturan.
&quot;JAS sudah tiga kali diberi sanksi. Dia juga tidak memiliki scane barcode,&quot; ujarnya.

Sebelum menetapkan tersangka, Polda telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi. Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebut Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Februari-Maret 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Petugas Gabungan Bubarkan Kerumunan Pedagang di Jatinegara dan BKT
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.
</content:encoded></item></channel></rss>
