<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Terjerat Kasus Djoko Tjandra dan Aniaya Kece di Rutan, Napoleon Masih Anggota Polri   </title><description>Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga melakukan penganiayaan Muhammad Kece, sampai saat ini diketahui masih berstatus anggota aktif Polri.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/20/337/2474016/terjerat-kasus-djoko-tjandra-dan-aniaya-kece-di-rutan-napoleon-masih-anggota-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/20/337/2474016/terjerat-kasus-djoko-tjandra-dan-aniaya-kece-di-rutan-napoleon-masih-anggota-polri"/><item><title> Terjerat Kasus Djoko Tjandra dan Aniaya Kece di Rutan, Napoleon Masih Anggota Polri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/20/337/2474016/terjerat-kasus-djoko-tjandra-dan-aniaya-kece-di-rutan-napoleon-masih-anggota-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/20/337/2474016/terjerat-kasus-djoko-tjandra-dan-aniaya-kece-di-rutan-napoleon-masih-anggota-polri</guid><pubDate>Senin 20 September 2021 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/20/337/2474016/terjerat-kasus-djoko-tjandra-dan-aniaya-kece-di-rutan-napoleon-masih-anggota-polri-hfiQLjbEGm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka Napoleon Bonaparte (foto: Dok Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/20/337/2474016/terjerat-kasus-djoko-tjandra-dan-aniaya-kece-di-rutan-napoleon-masih-anggota-polri-hfiQLjbEGm.jpg</image><title>Tersangka Napoleon Bonaparte (foto: Dok Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga melakukan penganiayaan hingga melumuri kotoran manusia ke Muhamad Kosman alias Muhammad Kece, sampai saat ini diketahui masih berstatus anggota aktif Polri.
&quot;Irjen NB statusnya masih Anggota Polri aktif,&quot; kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Napoleon Bonaparte Sudah Persiapkan Kotoran Manusia untuk Lumuri Kece
Kendati begitu, Sambo menekankan, pihaknya sudah menyiapkan sidang komisi etik terhadap Napoleon Bonaparte terkait nasibnya sebagai anggota kepolisian, setelah adanya putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.
Napoleon diketahui terjerat kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. Saat ini, ia sedang mengajukan banding di tingkat Kasasi atas vonis empat tahun penjaranya di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
&quot;Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah,&quot; ujar Sambo.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polri Periksa 7 Saksi Usut Dugaan Penganiayaan Muhammad KeceTersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021. Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri oleh kotoran manusia.</description><content:encoded>JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga melakukan penganiayaan hingga melumuri kotoran manusia ke Muhamad Kosman alias Muhammad Kece, sampai saat ini diketahui masih berstatus anggota aktif Polri.
&quot;Irjen NB statusnya masih Anggota Polri aktif,&quot; kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Napoleon Bonaparte Sudah Persiapkan Kotoran Manusia untuk Lumuri Kece
Kendati begitu, Sambo menekankan, pihaknya sudah menyiapkan sidang komisi etik terhadap Napoleon Bonaparte terkait nasibnya sebagai anggota kepolisian, setelah adanya putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.
Napoleon diketahui terjerat kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. Saat ini, ia sedang mengajukan banding di tingkat Kasasi atas vonis empat tahun penjaranya di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
&quot;Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah,&quot; ujar Sambo.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polri Periksa 7 Saksi Usut Dugaan Penganiayaan Muhammad KeceTersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021. Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri oleh kotoran manusia.</content:encoded></item></channel></rss>
