<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dugem hingga Tengah Malam, Ratusan Pengunjung Dibubarkan</title><description>Kami lakukan razia di tempat-tempat hiburan malam yang masih membandel.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/20/338/2473796/dugem-hingga-tengah-malam-ratusan-pengunjung-dibubarkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/20/338/2473796/dugem-hingga-tengah-malam-ratusan-pengunjung-dibubarkan"/><item><title>Dugem hingga Tengah Malam, Ratusan Pengunjung Dibubarkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/20/338/2473796/dugem-hingga-tengah-malam-ratusan-pengunjung-dibubarkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/20/338/2473796/dugem-hingga-tengah-malam-ratusan-pengunjung-dibubarkan</guid><pubDate>Senin 20 September 2021 05:04 WIB</pubDate><dc:creator>Didit Junaidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/20/338/2473796/dugem-hingga-tengah-malam-ratusan-pengunjung-dibubarkan-FSsZnMQuJ2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi bubarkan ratusan pengunjung yang sedang asyik dugem (Foto : iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/20/338/2473796/dugem-hingga-tengah-malam-ratusan-pengunjung-dibubarkan-FSsZnMQuJ2.jpg</image><title>Polisi bubarkan ratusan pengunjung yang sedang asyik dugem (Foto : iNews)</title></images><description>BEKASI - Polisi dari Satreskoba Polres Metro Bekasi menghentikan dentuman musik di dalam diskotek, Senin (20/9/2021) dini hari. Ratusan pengunjung yang sedang asyik dugem ditemani wanita-wanita seksi, kaget saat melihat polisi masuk ke dalam diskotek.

Polisi mengambil langkah tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut. Para pengunjung diminta keluar ruangan setelah menyelesaikan seluruh pembayaran. Tindakan tegas tersebut, menurut Kasatreskoba Polres Metro Bekasi, AKBP Farlin Lumban Toruan, dilakukan dalam rangka penerapan PPKM level 3.

&quot;Kami lakukan razia di tempat-tempat hiburan malam yang masih membandel, dan melangar protokol kesehatan. Karena kedapatan melanggar, yakni beroperasi hingga larut malam dan tidak menerapkan protokol kesehatan, dua diskotek terpaksa kami segel,&quot; tegas Farlin.

Sebanyak dua diskotek yang disegel karena tetap beroperasi hingga larut malam tersebut, berada di Jalan Inspeksi Kali Malang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Petugas juga mendata para pengunjung, lalu memasang garis polisi, dan memasang papan penyegelan.

Farlin mengatakan, selama PPKM level 3 tempat hiburan malam dilarang beroperasi hinggga status PPKM level 3 berakhir. &quot;Kami akan memberikan sanksi pidana kepada pengelola diskotek yang melanggar PPKM level 3 ini,&quot; tegasnya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Mendagri Tito Minta Pemerintah Desa Serius Tangani Stunting</description><content:encoded>BEKASI - Polisi dari Satreskoba Polres Metro Bekasi menghentikan dentuman musik di dalam diskotek, Senin (20/9/2021) dini hari. Ratusan pengunjung yang sedang asyik dugem ditemani wanita-wanita seksi, kaget saat melihat polisi masuk ke dalam diskotek.

Polisi mengambil langkah tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut. Para pengunjung diminta keluar ruangan setelah menyelesaikan seluruh pembayaran. Tindakan tegas tersebut, menurut Kasatreskoba Polres Metro Bekasi, AKBP Farlin Lumban Toruan, dilakukan dalam rangka penerapan PPKM level 3.

&quot;Kami lakukan razia di tempat-tempat hiburan malam yang masih membandel, dan melangar protokol kesehatan. Karena kedapatan melanggar, yakni beroperasi hingga larut malam dan tidak menerapkan protokol kesehatan, dua diskotek terpaksa kami segel,&quot; tegas Farlin.

Sebanyak dua diskotek yang disegel karena tetap beroperasi hingga larut malam tersebut, berada di Jalan Inspeksi Kali Malang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Petugas juga mendata para pengunjung, lalu memasang garis polisi, dan memasang papan penyegelan.

Farlin mengatakan, selama PPKM level 3 tempat hiburan malam dilarang beroperasi hinggga status PPKM level 3 berakhir. &quot;Kami akan memberikan sanksi pidana kepada pengelola diskotek yang melanggar PPKM level 3 ini,&quot; tegasnya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Mendagri Tito Minta Pemerintah Desa Serius Tangani Stunting</content:encoded></item></channel></rss>
