<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tak Kunjung Temukan Unsur Pidana di Kasus Fetish Mukena, Ini Paparannya</title><description>Polisi belum menghentikan kasus fetish mukena di Malang, kendati belum menemukan unsur pelanggaran pidana sejauh ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/20/519/2474162/polisi-tak-kunjung-temukan-unsur-pidana-di-kasus-fetish-mukena-ini-paparannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/20/519/2474162/polisi-tak-kunjung-temukan-unsur-pidana-di-kasus-fetish-mukena-ini-paparannya"/><item><title>Polisi Tak Kunjung Temukan Unsur Pidana di Kasus Fetish Mukena, Ini Paparannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/20/519/2474162/polisi-tak-kunjung-temukan-unsur-pidana-di-kasus-fetish-mukena-ini-paparannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/20/519/2474162/polisi-tak-kunjung-temukan-unsur-pidana-di-kasus-fetish-mukena-ini-paparannya</guid><pubDate>Senin 20 September 2021 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/20/519/2474162/polisi-tak-kunjung-temukan-unsur-pidana-di-kasus-fetish-mukena-ini-paparannya-32FkqFlfwu.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kapolresta Malang, Kompol Tinton Yudha Riambodo  (</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/20/519/2474162/polisi-tak-kunjung-temukan-unsur-pidana-di-kasus-fetish-mukena-ini-paparannya-32FkqFlfwu.JPG</image><title>Kapolresta Malang, Kompol Tinton Yudha Riambodo  (</title></images><description>KOTA MALANG &amp;ndash; Polisi belum menghentikan kasus fetish mukena di Malang, kendati belum menemukan unsur pelanggaran pidana sejauh ini.  Satreskrim Polresta Malang Kota masih mencari bukti dan keterangan baru, terkait dugaan kasus fetish mukena yang menjerat pria berinisial D.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menyatakan, pihaknya sejauh ini masih berfokus pada aduan para terduga korban, mengenai penyalahgunaan foto untuk kepentingan pribadi, dan bahan fantasi seksual terduga pelaku fetish mukena berinsial D.

&amp;ldquo;Kita lebih fokus dulu terhadap apa yang dilakukan, yaitu menyebarkan memposting foto di salah satu akunnya, dan itu diduga disalahgunakan, digunakan untuk salah satu kesenangan dari pelaku saudara,&amp;rdquo; tutur Tinton Yudha, melalui keterangan pers, pada Senin (20/9/2021) di Mapolresta Malang Kota.

Baca Juga: Kronologi Model Cantik di Malang Jadi Korban Fetish, Awalnya Ditawari Pemotretan

Pihaknya menyatakan, belum sampai melakukan penyelidikan adakah unsur penipuan dalam perjanjian fotografi yang dilakukan oleh terduga pelaku D, kepada para modelnya. Mengingat dari hasil keterangan baik dari para model dan D, keduanya hanya menjalin kesepakatan melalui percakapan pesan dan lisan.

&amp;ldquo;Kita dalami masih kita pelajari terkait hal tersebut karena perjanjian itu tidak secara tertulis, tetapi hanya secara person to person, tidak tertulis tidak ada perjanjian tertulis, hanya penawaran langsung melalui percakapan komunikasi biasa, tidak tertulis secara perjanjian,&amp;rdquo; ucap Tinton Yudha

Meski tak menemukan unsur pelanggaran pidana, pihak kepolisian tak serta menghentikan penyelidikan dugaan kasus fetish mukena Malang ini. Sementara ini, kepolisian bakal berkonsultasi dengan psikolog dan merekomendasikan mengenai penyembuhan gejala fetish mukena yang dialami saudara D.

&amp;ldquo;Jadi untuk sementara ini masih kita dalami, dari hasil koordinasi  kami masih belum menemukan apakah suatu tindak pidana atau bukan. Tetapi  masih kita coba lagi untuk mendalami lagi, kalau memang ini sesuatu  berdasarkan keterangan fakta, dan keseluruhan hasil penyelidikan kami  tidak menemukan pidana prosesnya, ini akan kami hentikan untuk proses  penyelidikan,&amp;rdquo; jelasnya.

&amp;ldquo;Kami akan melakukan rekom kepada yang bersangkutan, untuk bisa  melakukan terapi terkait apa yang dilakukan tersebut adalah salah, dan  tetap akan kita awasi. Dia (terduga pelaku D) siap untuk  mempertanggungjawabkan apa yang yang dilakukannya apabila itu suatu  tindak pidana,&amp;rdquo; pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 10 perempuan model di Malang  mengadukan ke Polresta Malang Kota terkait dugaan kasus fetish mukena  yang menimpanya. Terduga korban ini mendatangi Polresta Malang Kota pada  Jumat 20 Agustus 2021.

Diduga pelaku fetish mukena ini berinisial D, yang menggunakan objek  foto mukena para model sebagai konsumsi pribadi. Kasus dugaan fetish ini  pun viral beredar di media sosial lantaran adanya seorang terduga  korban yang berbicara di media sosial Twitter.</description><content:encoded>KOTA MALANG &amp;ndash; Polisi belum menghentikan kasus fetish mukena di Malang, kendati belum menemukan unsur pelanggaran pidana sejauh ini.  Satreskrim Polresta Malang Kota masih mencari bukti dan keterangan baru, terkait dugaan kasus fetish mukena yang menjerat pria berinisial D.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menyatakan, pihaknya sejauh ini masih berfokus pada aduan para terduga korban, mengenai penyalahgunaan foto untuk kepentingan pribadi, dan bahan fantasi seksual terduga pelaku fetish mukena berinsial D.

&amp;ldquo;Kita lebih fokus dulu terhadap apa yang dilakukan, yaitu menyebarkan memposting foto di salah satu akunnya, dan itu diduga disalahgunakan, digunakan untuk salah satu kesenangan dari pelaku saudara,&amp;rdquo; tutur Tinton Yudha, melalui keterangan pers, pada Senin (20/9/2021) di Mapolresta Malang Kota.

Baca Juga: Kronologi Model Cantik di Malang Jadi Korban Fetish, Awalnya Ditawari Pemotretan

Pihaknya menyatakan, belum sampai melakukan penyelidikan adakah unsur penipuan dalam perjanjian fotografi yang dilakukan oleh terduga pelaku D, kepada para modelnya. Mengingat dari hasil keterangan baik dari para model dan D, keduanya hanya menjalin kesepakatan melalui percakapan pesan dan lisan.

&amp;ldquo;Kita dalami masih kita pelajari terkait hal tersebut karena perjanjian itu tidak secara tertulis, tetapi hanya secara person to person, tidak tertulis tidak ada perjanjian tertulis, hanya penawaran langsung melalui percakapan komunikasi biasa, tidak tertulis secara perjanjian,&amp;rdquo; ucap Tinton Yudha

Meski tak menemukan unsur pelanggaran pidana, pihak kepolisian tak serta menghentikan penyelidikan dugaan kasus fetish mukena Malang ini. Sementara ini, kepolisian bakal berkonsultasi dengan psikolog dan merekomendasikan mengenai penyembuhan gejala fetish mukena yang dialami saudara D.

&amp;ldquo;Jadi untuk sementara ini masih kita dalami, dari hasil koordinasi  kami masih belum menemukan apakah suatu tindak pidana atau bukan. Tetapi  masih kita coba lagi untuk mendalami lagi, kalau memang ini sesuatu  berdasarkan keterangan fakta, dan keseluruhan hasil penyelidikan kami  tidak menemukan pidana prosesnya, ini akan kami hentikan untuk proses  penyelidikan,&amp;rdquo; jelasnya.

&amp;ldquo;Kami akan melakukan rekom kepada yang bersangkutan, untuk bisa  melakukan terapi terkait apa yang dilakukan tersebut adalah salah, dan  tetap akan kita awasi. Dia (terduga pelaku D) siap untuk  mempertanggungjawabkan apa yang yang dilakukannya apabila itu suatu  tindak pidana,&amp;rdquo; pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 10 perempuan model di Malang  mengadukan ke Polresta Malang Kota terkait dugaan kasus fetish mukena  yang menimpanya. Terduga korban ini mendatangi Polresta Malang Kota pada  Jumat 20 Agustus 2021.

Diduga pelaku fetish mukena ini berinisial D, yang menggunakan objek  foto mukena para model sebagai konsumsi pribadi. Kasus dugaan fetish ini  pun viral beredar di media sosial lantaran adanya seorang terduga  korban yang berbicara di media sosial Twitter.</content:encoded></item></channel></rss>
