<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deliserdang Heboh, Pegawai Honorer Produksi Uang Palsu di Kantor Kecamatan</title><description>Tenaga honorer itu ditangkap petugas karena nekat mencetak uang palsu di kantor tempatnya bekerja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/20/608/2474054/deliserdang-heboh-pegawai-honorer-produksi-uang-palsu-di-kantor-kecamatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/20/608/2474054/deliserdang-heboh-pegawai-honorer-produksi-uang-palsu-di-kantor-kecamatan"/><item><title>Deliserdang Heboh, Pegawai Honorer Produksi Uang Palsu di Kantor Kecamatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/20/608/2474054/deliserdang-heboh-pegawai-honorer-produksi-uang-palsu-di-kantor-kecamatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/20/608/2474054/deliserdang-heboh-pegawai-honorer-produksi-uang-palsu-di-kantor-kecamatan</guid><pubDate>Senin 20 September 2021 14:13 WIB</pubDate><dc:creator>Amiruddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/20/608/2474054/deliserdang-heboh-pegawai-honor-produksi-uang-palsu-di-kantor-kecamatan-tl1cwnPcCj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/20/608/2474054/deliserdang-heboh-pegawai-honor-produksi-uang-palsu-di-kantor-kecamatan-tl1cwnPcCj.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Istimewa)</title></images><description>DELISERDANG - Personel Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap Deni Kardian, seorang penjaga malam di kantor Camat Bangun Purba, Deliserdang. Tenaga honorer itu ditangkap petugas karena nekat mencetak uang palsu di kantor tempatnya bekerja.
Penangkapan tenaga honorer bernama Deni Kardian (24) bermula saat pihak kepolisian menerima  laporan  dari masyarakat, tentang peredaran uang kertas palsu nilai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di Kecamatan Bangun Purba.
Mendapat informasi itu, polisi kemudian malakukan penyidikan dan dari bukti dan saksi yang diperiksa, penegedar uang palsu itu tertuju ke Deni. Satpam itu diduga memalsukan ataupun membelanjakan uang palsu.
Atas penyelidikan itu, selanjutnya polisi menangkap Deni di kediamannya di Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba. Di hadapan polisi yang memeriksa, tersangka  mengakui  segala perbuatanya. Dia mengaku nekat melakukan aksi itu dikarenakan kebutuhan ekonomi, sementara sepeda motor yang ia miliki baru saja hilang dicuri maling.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Tangkap Mbah Jambrong Pengedar Uang Palsu di Bogor
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka mencetak uang palsu di malam hari menggunkan printer kantor kecamatan tempat dia bekerja.&amp;ldquo;Tersangka sendiri menggedarkannya dengan mengelabui beberapa pedagang yang ada di Kecamatan Bangun Purba,&amp;rdquo; ujar Firdaus, Senin (20/9/2021).
Guna mempertanggujawabkan perbuatannya, kini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 26 Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.</description><content:encoded>DELISERDANG - Personel Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap Deni Kardian, seorang penjaga malam di kantor Camat Bangun Purba, Deliserdang. Tenaga honorer itu ditangkap petugas karena nekat mencetak uang palsu di kantor tempatnya bekerja.
Penangkapan tenaga honorer bernama Deni Kardian (24) bermula saat pihak kepolisian menerima  laporan  dari masyarakat, tentang peredaran uang kertas palsu nilai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di Kecamatan Bangun Purba.
Mendapat informasi itu, polisi kemudian malakukan penyidikan dan dari bukti dan saksi yang diperiksa, penegedar uang palsu itu tertuju ke Deni. Satpam itu diduga memalsukan ataupun membelanjakan uang palsu.
Atas penyelidikan itu, selanjutnya polisi menangkap Deni di kediamannya di Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba. Di hadapan polisi yang memeriksa, tersangka  mengakui  segala perbuatanya. Dia mengaku nekat melakukan aksi itu dikarenakan kebutuhan ekonomi, sementara sepeda motor yang ia miliki baru saja hilang dicuri maling.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Tangkap Mbah Jambrong Pengedar Uang Palsu di Bogor
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka mencetak uang palsu di malam hari menggunkan printer kantor kecamatan tempat dia bekerja.&amp;ldquo;Tersangka sendiri menggedarkannya dengan mengelabui beberapa pedagang yang ada di Kecamatan Bangun Purba,&amp;rdquo; ujar Firdaus, Senin (20/9/2021).
Guna mempertanggujawabkan perbuatannya, kini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 26 Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
