<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggota DPRD Sumut Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah</title><description>Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Anwar Sani Tarigan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/21/608/2474908/anggota-dprd-sumut-divonis-bebas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-pencetakan-sawah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/21/608/2474908/anggota-dprd-sumut-divonis-bebas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-pencetakan-sawah"/><item><title>Anggota DPRD Sumut Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/21/608/2474908/anggota-dprd-sumut-divonis-bebas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-pencetakan-sawah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/21/608/2474908/anggota-dprd-sumut-divonis-bebas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-pencetakan-sawah</guid><pubDate>Selasa 21 September 2021 23:31 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/21/608/2474908/anggota-dprd-sumut-divonis-bebas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-pencetakan-sawah-2wf5iJRJe5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/21/608/2474908/anggota-dprd-sumut-divonis-bebas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-pencetakan-sawah-2wf5iJRJe5.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>MEDAN - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Anwar Sani Tarigan. Anggota DPRD Sumatera Utara itu sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek cetak sawah seluas 100 hektare (ha) di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Vonis bebas terhadap Anwar Sani dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eliwarti dalam persidangan yang digelar secara virtual lewat telekonfrensi video dari Pengadilan Negeri Medan.

&quot;Menyatakan terdakwa Anwar Sani Tarigan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,&quot; ucap ketua majelis hakim Eliwarti.

Majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Selain itu menetapkan uang Rp100 juta yang dititipkan oleh terdakwa untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan Jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut.

&quot;Kita menghargai putusan pengadilan. Namun Jaksa Penuntut akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut. Dan Jaksa tetap pada tuntutan,&quot; kata Yos, Selasa (21/9/2021)

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anwar Sani dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dengan perintah penahanan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp61 juta.


Jaksa menyatakan Anwar Sani terbukti secara sah dan menyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo  Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat  (1) Ke-1 KUHPidana&amp;shy;.

Dalam dakwaan, Anwar Sani bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan  Ignatius Sinaga (Terpidana dalam penuntutan terpisah) melakukan tindak  pidana korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektare di Desa  Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumut.

Awalnya Kabupaten Dairi mendapat dana cetak sawah pada Tahun Anggaran  2011 dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian  RI sebesar Rp750 juta. Kemudian dibentuk kelompok pelaksana program  cetak sawah tersebut dengan pengurus Arifuddin Sirait selaku Ketua  Kelompok, Barmen Marpaung selaku Sekretaris Kelompok, serta Ignatius  Sinaga selaku Bendahara Kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 77  orang.

Namun Anwar Sani Tarigan, sebagai orang di luar anggota kelompok Tani  Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga  disebutkan menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani untuk kepentingan  pribadi.

Meski menerima dana, terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan  percetakan sawah baru seluas hektare, dan mengakibatkan kerugian  keuangan negara sebesar Rp 567 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit  Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.</description><content:encoded>MEDAN - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Anwar Sani Tarigan. Anggota DPRD Sumatera Utara itu sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek cetak sawah seluas 100 hektare (ha) di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Vonis bebas terhadap Anwar Sani dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eliwarti dalam persidangan yang digelar secara virtual lewat telekonfrensi video dari Pengadilan Negeri Medan.

&quot;Menyatakan terdakwa Anwar Sani Tarigan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,&quot; ucap ketua majelis hakim Eliwarti.

Majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Selain itu menetapkan uang Rp100 juta yang dititipkan oleh terdakwa untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan Jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut.

&quot;Kita menghargai putusan pengadilan. Namun Jaksa Penuntut akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut. Dan Jaksa tetap pada tuntutan,&quot; kata Yos, Selasa (21/9/2021)

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anwar Sani dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dengan perintah penahanan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp61 juta.


Jaksa menyatakan Anwar Sani terbukti secara sah dan menyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo  Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat  (1) Ke-1 KUHPidana&amp;shy;.

Dalam dakwaan, Anwar Sani bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan  Ignatius Sinaga (Terpidana dalam penuntutan terpisah) melakukan tindak  pidana korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektare di Desa  Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumut.

Awalnya Kabupaten Dairi mendapat dana cetak sawah pada Tahun Anggaran  2011 dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian  RI sebesar Rp750 juta. Kemudian dibentuk kelompok pelaksana program  cetak sawah tersebut dengan pengurus Arifuddin Sirait selaku Ketua  Kelompok, Barmen Marpaung selaku Sekretaris Kelompok, serta Ignatius  Sinaga selaku Bendahara Kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 77  orang.

Namun Anwar Sani Tarigan, sebagai orang di luar anggota kelompok Tani  Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga  disebutkan menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani untuk kepentingan  pribadi.

Meski menerima dana, terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan  percetakan sawah baru seluas hektare, dan mengakibatkan kerugian  keuangan negara sebesar Rp 567 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit  Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.</content:encoded></item></channel></rss>
