<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, Dua Mantan Pejabat Pajak Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap</title><description>Kedua mantan pejabat pajak tersebut nantinya akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/22/337/2474959/hari-ini-dua-mantan-pejabat-pajak-hadapi-sidang-perdana-kasus-suap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/22/337/2474959/hari-ini-dua-mantan-pejabat-pajak-hadapi-sidang-perdana-kasus-suap"/><item><title>Hari Ini, Dua Mantan Pejabat Pajak Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/22/337/2474959/hari-ini-dua-mantan-pejabat-pajak-hadapi-sidang-perdana-kasus-suap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/22/337/2474959/hari-ini-dua-mantan-pejabat-pajak-hadapi-sidang-perdana-kasus-suap</guid><pubDate>Rabu 22 September 2021 06:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/22/337/2474959/hari-ini-dua-mantan-pejabat-pajak-hadapi-sidang-perdana-kasus-suap-VwBkECsPqf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Angin Prayitno. (Foto: Raka Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/22/337/2474959/hari-ini-dua-mantan-pejabat-pajak-hadapi-sidang-perdana-kasus-suap-VwBkECsPqf.jpg</image><title>Angin Prayitno. (Foto: Raka Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana untuk dua terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini, Rabu (22/9/2021).&amp;nbsp;
Keduanya yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen&amp;nbsp;Pajak,&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;Prayitno&amp;nbsp;Aji, serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen&amp;nbsp;Pajak, Dadan Ramdani.&amp;nbsp;Agenda sidang perdana terhadap keduanya yakni pembacaan surat dakwaan.
&quot;Benar, Rabu (22/9/2021), sesuai dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani oleh tim jaksa KPK,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Rencananya, sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan digelar sekira pada pukul 10.00 WIB. Kedua mantan pejabat pajak tersebut nantinya akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.
&quot;Informasi yang kami terima, para terdakwa akan di hadirkan secara langsung di depan persidangan,&quot; pungkasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni,&amp;nbsp;mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen&amp;nbsp;Pajak,&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;Prayitno&amp;nbsp;Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen&amp;nbsp;Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Baca juga:&amp;nbsp;Angin Prayitno Terima Suap dari Petinggi Bank Panin Rp15 Miliar hingga SGD 3 Juta
Kemudian, tiga konsultan&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib&amp;nbsp;pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;merupakan pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini,&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;Prayitno&amp;nbsp;bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;sesuai keinginan para wajib&amp;nbsp;pajak.
Karena mengakomodir keinginan para wajib&amp;nbsp;pajak,&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan&amp;nbsp;Pajak&amp;nbsp;Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili&amp;nbsp;PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2018.Selanjutnya,&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;PT Bank Panin,&amp;nbsp;Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir,&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT&amp;nbsp;Jhonlin&amp;nbsp;Baratama.&amp;nbsp;Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.
Meskipun&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;Prayitno&amp;nbsp;Aji dan Dadan Ramdani bakal menjalani sidang perdananya hari ini, namun KPK belum juga menahan para pemberi suap. Empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada&amp;nbsp;Angin dan Dadan tersebut, hingga kini masih melenggang bebas.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana untuk dua terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini, Rabu (22/9/2021).&amp;nbsp;
Keduanya yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen&amp;nbsp;Pajak,&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;Prayitno&amp;nbsp;Aji, serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen&amp;nbsp;Pajak, Dadan Ramdani.&amp;nbsp;Agenda sidang perdana terhadap keduanya yakni pembacaan surat dakwaan.
&quot;Benar, Rabu (22/9/2021), sesuai dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani oleh tim jaksa KPK,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Rencananya, sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan digelar sekira pada pukul 10.00 WIB. Kedua mantan pejabat pajak tersebut nantinya akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.
&quot;Informasi yang kami terima, para terdakwa akan di hadirkan secara langsung di depan persidangan,&quot; pungkasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni,&amp;nbsp;mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen&amp;nbsp;Pajak,&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;Prayitno&amp;nbsp;Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen&amp;nbsp;Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Baca juga:&amp;nbsp;Angin Prayitno Terima Suap dari Petinggi Bank Panin Rp15 Miliar hingga SGD 3 Juta
Kemudian, tiga konsultan&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib&amp;nbsp;pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;merupakan pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini,&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;Prayitno&amp;nbsp;bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;sesuai keinginan para wajib&amp;nbsp;pajak.
Karena mengakomodir keinginan para wajib&amp;nbsp;pajak,&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan&amp;nbsp;Pajak&amp;nbsp;Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili&amp;nbsp;PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2018.Selanjutnya,&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib&amp;nbsp;pajak&amp;nbsp;PT Bank Panin,&amp;nbsp;Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir,&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT&amp;nbsp;Jhonlin&amp;nbsp;Baratama.&amp;nbsp;Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.
Meskipun&amp;nbsp;Angin&amp;nbsp;Prayitno&amp;nbsp;Aji dan Dadan Ramdani bakal menjalani sidang perdananya hari ini, namun KPK belum juga menahan para pemberi suap. Empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada&amp;nbsp;Angin dan Dadan tersebut, hingga kini masih melenggang bebas.</content:encoded></item></channel></rss>
