<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pegawai KPK Kembalikan Barang Sitaan ke Koruptor, Dihukum Teguran Tertulis</title><description>Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/22/337/2475120/3-pegawai-kpk-kembalikan-barang-sitaan-ke-koruptor-dihukum-teguran-tertulis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/22/337/2475120/3-pegawai-kpk-kembalikan-barang-sitaan-ke-koruptor-dihukum-teguran-tertulis"/><item><title>3 Pegawai KPK Kembalikan Barang Sitaan ke Koruptor, Dihukum Teguran Tertulis</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/22/337/2475120/3-pegawai-kpk-kembalikan-barang-sitaan-ke-koruptor-dihukum-teguran-tertulis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/22/337/2475120/3-pegawai-kpk-kembalikan-barang-sitaan-ke-koruptor-dihukum-teguran-tertulis</guid><pubDate>Rabu 22 September 2021 11:46 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/22/337/2475120/3-pegawai-kpk-kembalikan-barang-sitaan-ke-koruptor-dihukum-teguran-tertulis-GTdRHCELyY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang pegawai KPK yang terbukti langgar kode etik (Foto : Tangkapan layar video)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/22/337/2475120/3-pegawai-kpk-kembalikan-barang-sitaan-ke-koruptor-dihukum-teguran-tertulis-GTdRHCELyY.jpg</image><title>Sidang pegawai KPK yang terbukti langgar kode etik (Foto : Tangkapan layar video)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman kepada tiga pegawai lembaga antikorupsi itu pada hari ini Rabu (22/9/2021). Ketiga pegawai KPK itu yakni Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana, mereka terbukti menyerahkan berang sitaan ke koruptor.

Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK

&quot;Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan,&quot; ujar Anggota Dewas sekaligus Ketua Majelis, Harjono, dalam sidang secara daring, Rabu (22/9/2021).

Dewas menyatakan Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana terbukti bersalah karena telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa kunjungan ke lapas kelas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan.

Baca Juga :&amp;nbsp;Periksa Prasetyo Edi, KPK Selisik Penganggaran Penyertaan Modal untuk Sarana Jaya

&quot;(Kunjungan itu) untuk mengembalikan barang sitaan rutan KPK kepada warga binaan Leonardo Susminarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan warga binaan lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan dewan pengawas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan perilaku KPK,&quot; jelasnya.

Dalam memutuskan Dewas mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan ketiga pegawai KPK itu telah menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai anti rasuah untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas klas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021.&quot;Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19 berdasarkan surat edaran dirjen pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran virus corona disease covid 19 pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan,&quot; kata Harjono.

&quot;Yang meringankan, para terperiksa mengakui dan menyesali perbuatannya,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman kepada tiga pegawai lembaga antikorupsi itu pada hari ini Rabu (22/9/2021). Ketiga pegawai KPK itu yakni Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana, mereka terbukti menyerahkan berang sitaan ke koruptor.

Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK

&quot;Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan,&quot; ujar Anggota Dewas sekaligus Ketua Majelis, Harjono, dalam sidang secara daring, Rabu (22/9/2021).

Dewas menyatakan Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana terbukti bersalah karena telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa kunjungan ke lapas kelas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan.

Baca Juga :&amp;nbsp;Periksa Prasetyo Edi, KPK Selisik Penganggaran Penyertaan Modal untuk Sarana Jaya

&quot;(Kunjungan itu) untuk mengembalikan barang sitaan rutan KPK kepada warga binaan Leonardo Susminarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan warga binaan lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan dewan pengawas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan perilaku KPK,&quot; jelasnya.

Dalam memutuskan Dewas mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan ketiga pegawai KPK itu telah menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai anti rasuah untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas klas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021.&quot;Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19 berdasarkan surat edaran dirjen pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran virus corona disease covid 19 pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan,&quot; kata Harjono.

&quot;Yang meringankan, para terperiksa mengakui dan menyesali perbuatannya,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
