<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Ganjil-Genap Diterapkan di Objek Wisata Bali</title><description>Aturan ganjil-genap pada akses menuju objek wisata di Bali resmi diberlakukan mulai Sabtu (25/9/2021).</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/23/244/2475917/aturan-ganjil-genap-diterapkan-di-objek-wisata-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/23/244/2475917/aturan-ganjil-genap-diterapkan-di-objek-wisata-bali"/><item><title>Aturan Ganjil-Genap Diterapkan di Objek Wisata Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/23/244/2475917/aturan-ganjil-genap-diterapkan-di-objek-wisata-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/23/244/2475917/aturan-ganjil-genap-diterapkan-di-objek-wisata-bali</guid><pubDate>Kamis 23 September 2021 18:03 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/23/244/2475917/aturan-ganjil-genap-diterapkan-di-objek-wisata-bali-AxcnRds69o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pantai Sanur, Bali. (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/23/244/2475917/aturan-ganjil-genap-diterapkan-di-objek-wisata-bali-AxcnRds69o.jpg</image><title>Pantai Sanur, Bali. (Dok Okezone)</title></images><description>DENPASAR - Aturan ganjil-genap pada akses menuju objek wisata di Bali resmi diberlakukan mulai Sabtu (25/9/2021). Gubernur Bali I Wayan Koster telah meneken aturan itu pada Kamis (24/9/2021).

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalulintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali.

&quot;Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 Provinsi Bali dari kegiatan pariwisata, perlu melakukan pembatasan arus masuk pada daerah tujuan wisata yang diperkirakan memiliki potensi kerumunan tinggi dengan menerapkan peraturan lalu lintas untuk kendaraan bermotor,&quot; demikian bunyi SE itu.

Dalam SE dijelaskan, aturan ganjil-genap tahap pertama diterapkan untuk kendaraan roda dua dan empat pada akses menuju Pantai Sanur dan Kuta.

Baca Juga : Hamili ABG, Penjual Burger di Denpasar Divonis 8 Tahun Penjara

Aturan ganjil-genap berlaku hanya pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan libur fluktuatif lokal. Untuk waktunya dibagi pada pagi mulai pukul 06.30-09.30 Wita dan sore hari pukul 15.00-18.00 Wita.</description><content:encoded>DENPASAR - Aturan ganjil-genap pada akses menuju objek wisata di Bali resmi diberlakukan mulai Sabtu (25/9/2021). Gubernur Bali I Wayan Koster telah meneken aturan itu pada Kamis (24/9/2021).

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalulintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali.

&quot;Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 Provinsi Bali dari kegiatan pariwisata, perlu melakukan pembatasan arus masuk pada daerah tujuan wisata yang diperkirakan memiliki potensi kerumunan tinggi dengan menerapkan peraturan lalu lintas untuk kendaraan bermotor,&quot; demikian bunyi SE itu.

Dalam SE dijelaskan, aturan ganjil-genap tahap pertama diterapkan untuk kendaraan roda dua dan empat pada akses menuju Pantai Sanur dan Kuta.

Baca Juga : Hamili ABG, Penjual Burger di Denpasar Divonis 8 Tahun Penjara

Aturan ganjil-genap berlaku hanya pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan libur fluktuatif lokal. Untuk waktunya dibagi pada pagi mulai pukul 06.30-09.30 Wita dan sore hari pukul 15.00-18.00 Wita.</content:encoded></item></channel></rss>
