<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Azis Syamsuddin Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Lampung Tengah</title><description>KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Azis pada Jumat (24/9) untuk diperiksa di Gedung KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476570/azis-syamsuddin-resmi-ditetapkan-tersangka-kasus-lampung-tengah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476570/azis-syamsuddin-resmi-ditetapkan-tersangka-kasus-lampung-tengah"/><item><title>Azis Syamsuddin Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Lampung Tengah</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476570/azis-syamsuddin-resmi-ditetapkan-tersangka-kasus-lampung-tengah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476570/azis-syamsuddin-resmi-ditetapkan-tersangka-kasus-lampung-tengah</guid><pubDate>Sabtu 25 September 2021 00:48 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/25/337/2476570/azis-syamsuddin-resmi-ditetapkan-tersangka-kasus-lampung-tengah-GHReFGV9lR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/25/337/2476570/azis-syamsuddin-resmi-ditetapkan-tersangka-kasus-lampung-tengah-GHReFGV9lR.jpg</image><title>Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.
&quot;KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan pagi hari ini bahwa KPK menetapkan saudara AZ sebagai tersangka,&quot; ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (25/9/2021).
KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Azis pada Jumat (24/9) untuk diperiksa di Gedung KPK. Namun, Azis meminta penjadwalan ulang karena beralasan isolasi mandiri.
&quot;Maka KPK melakukan konfirmasi dan melakukan kesehatan. Hasil pengecekan saudara AZ di rumah beliau, hasil tesnya nonreaktif Covid-19. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan,&quot; jelas Filri.&amp;nbsp;
Firli menegaskan bahwa penetapan tersangka Azis merupakan bagian dari penegakan hukum. Hal itu menjadi bukti nyata KPK tidak pernah berhenti memberantas korupsi.
Baca juga:&amp;nbsp;Usai Diperiksa 4 Jam, Azis Syamsuddin Diborgol dan Pakai Rompi Oranye
&quot;Yang kita lakukan penegakan hukum, menimbulkan kemanfaatan bagi kita semua. Karenanya KPK tidak pernah berhenti bekerja,&quot; ungkapnya.
Atas ulahnya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pantauan MNC Portal, Azis yang kurang lebih diperiksa hampir empat jam itu telah memakai rompi oranye dan tangan diborgol. Azis pun tampak santai saat memasuki ruang jumpa pers.
Sebelumnya, Ketua KPK Filri Bahuri mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menemukan Azis Syamsuddin. Azis diciduk di rumahnya dikawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9) malam.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.
&quot;KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan pagi hari ini bahwa KPK menetapkan saudara AZ sebagai tersangka,&quot; ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (25/9/2021).
KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Azis pada Jumat (24/9) untuk diperiksa di Gedung KPK. Namun, Azis meminta penjadwalan ulang karena beralasan isolasi mandiri.
&quot;Maka KPK melakukan konfirmasi dan melakukan kesehatan. Hasil pengecekan saudara AZ di rumah beliau, hasil tesnya nonreaktif Covid-19. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan,&quot; jelas Filri.&amp;nbsp;
Firli menegaskan bahwa penetapan tersangka Azis merupakan bagian dari penegakan hukum. Hal itu menjadi bukti nyata KPK tidak pernah berhenti memberantas korupsi.
Baca juga:&amp;nbsp;Usai Diperiksa 4 Jam, Azis Syamsuddin Diborgol dan Pakai Rompi Oranye
&quot;Yang kita lakukan penegakan hukum, menimbulkan kemanfaatan bagi kita semua. Karenanya KPK tidak pernah berhenti bekerja,&quot; ungkapnya.
Atas ulahnya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pantauan MNC Portal, Azis yang kurang lebih diperiksa hampir empat jam itu telah memakai rompi oranye dan tangan diborgol. Azis pun tampak santai saat memasuki ruang jumpa pers.
Sebelumnya, Ketua KPK Filri Bahuri mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menemukan Azis Syamsuddin. Azis diciduk di rumahnya dikawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9) malam.</content:encoded></item></channel></rss>
