<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Azis Syamsuddin Tersangka Suap, Firli Bahuri: Harusnya Bisa Jadi Contoh yang Baik</title><description>Firli pun menegaskan bahwa pihaknya bakal secara tegas menindak siapapun pihak yang melakukan korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476575/azis-syamsuddin-tersangka-suap-firli-bahuri-harusnya-bisa-jadi-contoh-yang-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476575/azis-syamsuddin-tersangka-suap-firli-bahuri-harusnya-bisa-jadi-contoh-yang-baik"/><item><title>Azis Syamsuddin Tersangka Suap, Firli Bahuri: Harusnya Bisa Jadi Contoh yang Baik</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476575/azis-syamsuddin-tersangka-suap-firli-bahuri-harusnya-bisa-jadi-contoh-yang-baik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476575/azis-syamsuddin-tersangka-suap-firli-bahuri-harusnya-bisa-jadi-contoh-yang-baik</guid><pubDate>Sabtu 25 September 2021 03:02 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/25/337/2476575/azis-syamsuddin-tersangka-suap-firli-bahuri-harusnya-bisa-jadi-contoh-yang-baik-F7om9rtMRo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/25/337/2476575/azis-syamsuddin-tersangka-suap-firli-bahuri-harusnya-bisa-jadi-contoh-yang-baik-F7om9rtMRo.jpg</image><title>Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tindakan yang dilakukan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin yang telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
&quot;KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ. Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,&quot; ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Firli pun menegaskan bahwa pihaknya bakal secara tegas menindak siapapun pihak yang melakukan praktek tindak pidana korupsi. Bahkan, dirinya tidak pandang bulu dalam menindaknya termasuk Azis Syamsuddin.
&quot;Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,&quot; jelasnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Ditetapkan Tersangka Suap, Azis Syamsuddin Langsung Ditahan
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain.Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.
Atas perbuatannya&amp;nbsp; tersebut,&amp;nbsp; tersangka&amp;nbsp; disangkakan&amp;nbsp; melanggar Pasal 5 ayat (1)&amp;nbsp; huruf a&amp;nbsp; atau&amp;nbsp; Pasal&amp;nbsp; 5&amp;nbsp; ayat&amp;nbsp; (1)&amp;nbsp; huruf&amp;nbsp; b&amp;nbsp; atau&amp;nbsp; Pasal&amp;nbsp; 13&amp;nbsp; Undang-Undang&amp;nbsp; Republik&amp;nbsp; Indonesia&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 31 Tahun&amp;nbsp; 1999&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Pemberantasan&amp;nbsp; Tindak&amp;nbsp; Pidana&amp;nbsp; Korupsi&amp;nbsp; sebagaimana&amp;nbsp; telah&amp;nbsp; diubah dengan&amp;nbsp; Undang-Undang&amp;nbsp; Republik&amp;nbsp; Indonesia&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 20&amp;nbsp; Tahun&amp;nbsp; 2001&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Perubahan&amp;nbsp; Atas Undang-Undang&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 31&amp;nbsp; Tahun&amp;nbsp; 1999&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Pemberantasan&amp;nbsp; Tindak&amp;nbsp; Pidana&amp;nbsp; Korupsi.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tindakan yang dilakukan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin yang telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
&quot;KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ. Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,&quot; ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Firli pun menegaskan bahwa pihaknya bakal secara tegas menindak siapapun pihak yang melakukan praktek tindak pidana korupsi. Bahkan, dirinya tidak pandang bulu dalam menindaknya termasuk Azis Syamsuddin.
&quot;Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,&quot; jelasnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Ditetapkan Tersangka Suap, Azis Syamsuddin Langsung Ditahan
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain.Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.
Atas perbuatannya&amp;nbsp; tersebut,&amp;nbsp; tersangka&amp;nbsp; disangkakan&amp;nbsp; melanggar Pasal 5 ayat (1)&amp;nbsp; huruf a&amp;nbsp; atau&amp;nbsp; Pasal&amp;nbsp; 5&amp;nbsp; ayat&amp;nbsp; (1)&amp;nbsp; huruf&amp;nbsp; b&amp;nbsp; atau&amp;nbsp; Pasal&amp;nbsp; 13&amp;nbsp; Undang-Undang&amp;nbsp; Republik&amp;nbsp; Indonesia&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 31 Tahun&amp;nbsp; 1999&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Pemberantasan&amp;nbsp; Tindak&amp;nbsp; Pidana&amp;nbsp; Korupsi&amp;nbsp; sebagaimana&amp;nbsp; telah&amp;nbsp; diubah dengan&amp;nbsp; Undang-Undang&amp;nbsp; Republik&amp;nbsp; Indonesia&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 20&amp;nbsp; Tahun&amp;nbsp; 2001&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Perubahan&amp;nbsp; Atas Undang-Undang&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 31&amp;nbsp; Tahun&amp;nbsp; 1999&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Pemberantasan&amp;nbsp; Tindak&amp;nbsp; Pidana&amp;nbsp; Korupsi.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
