<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Azis Syamsuddin Bungkam Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Polres Jaksel</title><description>Azis Syamsuddin tak mengeluarkan sepatah katapun alias bungkam, usai ditetapkan sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476579/azis-syamsuddin-bungkam-usai-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan-di-rutan-polres-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476579/azis-syamsuddin-bungkam-usai-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan-di-rutan-polres-jaksel"/><item><title>Azis Syamsuddin Bungkam Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Polres Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476579/azis-syamsuddin-bungkam-usai-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan-di-rutan-polres-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476579/azis-syamsuddin-bungkam-usai-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan-di-rutan-polres-jaksel</guid><pubDate>Sabtu 25 September 2021 05:10 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/25/337/2476579/azis-syamsuddin-bungkam-usai-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan-di-rutan-polres-jaksel-E6tkMVwTJA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/25/337/2476579/azis-syamsuddin-bungkam-usai-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan-di-rutan-polres-jaksel-E6tkMVwTJA.jpg</image><title>Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak mengeluarkan komentar alias bungkam, usai ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis memilih berjalan meninggalkan para awak media dan menaiki mobil menuju tahanan. Setelah jadi tersangka, Azis bakal langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta&amp;nbsp;Selatan hingga 20 hari ke depan.
&quot;Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,&quot; ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa persnya.
Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan.
&quot;Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,&quot; ungkapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Azis Syamsuddin Tersangka Suap, Firli Bahuri: Harusnya Bisa Jadi Contoh yang Baik
Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.&amp;nbsp;
Atas perbuatannya&amp;nbsp; tersebut,&amp;nbsp; tersangka&amp;nbsp; disangkakan&amp;nbsp; melanggar Pasal 5 ayat (1)&amp;nbsp; huruf a&amp;nbsp; atau&amp;nbsp; Pasal&amp;nbsp; 5&amp;nbsp; ayat&amp;nbsp; (1)&amp;nbsp; huruf&amp;nbsp; b&amp;nbsp; atau&amp;nbsp; Pasal&amp;nbsp; 13&amp;nbsp; Undang-Undang&amp;nbsp; Republik&amp;nbsp; Indonesia&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 31 Tahun&amp;nbsp; 1999&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Pemberantasan&amp;nbsp; Tindak&amp;nbsp; Pidana&amp;nbsp; Korupsi&amp;nbsp; sebagaimana&amp;nbsp; telah&amp;nbsp; diubah dengan&amp;nbsp; Undang-Undang&amp;nbsp; Republik&amp;nbsp; Indonesia&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 20&amp;nbsp; Tahun&amp;nbsp; 2001&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Perubahan&amp;nbsp; Atas Undang-Undang&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 31&amp;nbsp; Tahun&amp;nbsp; 1999&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Pemberantasan&amp;nbsp; Tindak&amp;nbsp; Pidana&amp;nbsp; Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak mengeluarkan komentar alias bungkam, usai ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis memilih berjalan meninggalkan para awak media dan menaiki mobil menuju tahanan. Setelah jadi tersangka, Azis bakal langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta&amp;nbsp;Selatan hingga 20 hari ke depan.
&quot;Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,&quot; ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa persnya.
Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan.
&quot;Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,&quot; ungkapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Azis Syamsuddin Tersangka Suap, Firli Bahuri: Harusnya Bisa Jadi Contoh yang Baik
Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.&amp;nbsp;
Atas perbuatannya&amp;nbsp; tersebut,&amp;nbsp; tersangka&amp;nbsp; disangkakan&amp;nbsp; melanggar Pasal 5 ayat (1)&amp;nbsp; huruf a&amp;nbsp; atau&amp;nbsp; Pasal&amp;nbsp; 5&amp;nbsp; ayat&amp;nbsp; (1)&amp;nbsp; huruf&amp;nbsp; b&amp;nbsp; atau&amp;nbsp; Pasal&amp;nbsp; 13&amp;nbsp; Undang-Undang&amp;nbsp; Republik&amp;nbsp; Indonesia&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 31 Tahun&amp;nbsp; 1999&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Pemberantasan&amp;nbsp; Tindak&amp;nbsp; Pidana&amp;nbsp; Korupsi&amp;nbsp; sebagaimana&amp;nbsp; telah&amp;nbsp; diubah dengan&amp;nbsp; Undang-Undang&amp;nbsp; Republik&amp;nbsp; Indonesia&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 20&amp;nbsp; Tahun&amp;nbsp; 2001&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Perubahan&amp;nbsp; Atas Undang-Undang&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 31&amp;nbsp; Tahun&amp;nbsp; 1999&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Pemberantasan&amp;nbsp; Tindak&amp;nbsp; Pidana&amp;nbsp; Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
