<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Foto-Foto Penampakan Azis Syamsuddin Berompi Oranye dan Tangan Diborgol</title><description>Azis terlihat memakai rompi oranye dan diborgol, Sabtu (25/9/2021) dini hari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476586/foto-foto-penampakan-azis-syamsuddin-berompi-oranye-dan-tangan-diborgol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476586/foto-foto-penampakan-azis-syamsuddin-berompi-oranye-dan-tangan-diborgol"/><item><title>Foto-Foto Penampakan Azis Syamsuddin Berompi Oranye dan Tangan Diborgol</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476586/foto-foto-penampakan-azis-syamsuddin-berompi-oranye-dan-tangan-diborgol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/25/337/2476586/foto-foto-penampakan-azis-syamsuddin-berompi-oranye-dan-tangan-diborgol</guid><pubDate>Sabtu 25 September 2021 06:11 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/25/337/2476586/foto-foto-penampakan-azis-syamsuddin-berompi-oranye-dan-tangan-diborgol-iMvfCZrbaT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/25/337/2476586/foto-foto-penampakan-azis-syamsuddin-berompi-oranye-dan-tangan-diborgol-iMvfCZrbaT.jpg</image><title>Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Saat selesai pemeriksaan, Azis terlihat memakai rompi oranye dan diborgol, Sabtu (25/9/2021) dini hari.&amp;nbsp;
Azis yang diperiksa kurang lebih empat jam itu masih tampak santai saat memasuki ruang jumpa pers yang akan digelar oleh KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Dalam konferensi persnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyamoaikan, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.
&quot;KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan pagi hari ini bahwa KPK menetapkan saudara AZ sebagai tersangka,&quot; ujar Firli.

KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Azis pada Jumat (24/9) untuk diperiksa di Gedung KPK. Namun, Azis meminta penjadwalan ulang karena beralasan isolasi mandiri.
&quot;Maka KPK melakukan konfirmasi dan melakukan kesehatan. Hasil pengecekan saudara AZ di rumah beliau, hasil tesnya nonreaktif Covid-19. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan,&quot; jelas Filri.
Firli menegaskan bahwa penetapan tersangka Azis merupakan bagian dari penegakan hukum. Hal itu menjadi bukti nyata KPK tidak pernah berhenti memberantas korupsi.
Baca juga:&amp;nbsp;Azis Syamsuddin Bungkam Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Polres Jaksel
&quot;Yang kita lakukan penegakan hukum, menimbulkan kemanfaatan bagi kita semua. Karenanya KPK tidak pernah berhenti bekerja,&quot; ungkapnya.

Setelah jadi tersangka, Azis langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta&amp;nbsp;Selatan hingga 20 hari ke depan.&amp;nbsp;
&quot;Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,&quot; ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa persnya.&amp;nbsp;
Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan.&quot;Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,&quot; ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.
Atas perbuatannya&amp;nbsp; tersebut,&amp;nbsp; tersangka&amp;nbsp; disangkakan&amp;nbsp; melanggar Pasal 5 ayat (1)&amp;nbsp; huruf a&amp;nbsp; atau&amp;nbsp; Pasal&amp;nbsp; 5&amp;nbsp; ayat&amp;nbsp; (1)&amp;nbsp; huruf&amp;nbsp; b&amp;nbsp; atau&amp;nbsp; Pasal&amp;nbsp; 13&amp;nbsp; Undang-Undang&amp;nbsp; Republik&amp;nbsp; Indonesia&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 31 Tahun&amp;nbsp; 1999&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Pemberantasan&amp;nbsp; Tindak&amp;nbsp; Pidana&amp;nbsp; Korupsi&amp;nbsp; sebagaimana&amp;nbsp; telah&amp;nbsp; diubah dengan&amp;nbsp; Undang-Undang&amp;nbsp; Republik&amp;nbsp; Indonesia&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 20&amp;nbsp; Tahun&amp;nbsp; 2001&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Perubahan&amp;nbsp; Atas Undang-Undang&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 31&amp;nbsp; Tahun&amp;nbsp; 1999&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Pemberantasan&amp;nbsp; Tindak&amp;nbsp; Pidana&amp;nbsp; Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Saat selesai pemeriksaan, Azis terlihat memakai rompi oranye dan diborgol, Sabtu (25/9/2021) dini hari.&amp;nbsp;
Azis yang diperiksa kurang lebih empat jam itu masih tampak santai saat memasuki ruang jumpa pers yang akan digelar oleh KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Dalam konferensi persnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyamoaikan, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.
&quot;KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan pagi hari ini bahwa KPK menetapkan saudara AZ sebagai tersangka,&quot; ujar Firli.

KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Azis pada Jumat (24/9) untuk diperiksa di Gedung KPK. Namun, Azis meminta penjadwalan ulang karena beralasan isolasi mandiri.
&quot;Maka KPK melakukan konfirmasi dan melakukan kesehatan. Hasil pengecekan saudara AZ di rumah beliau, hasil tesnya nonreaktif Covid-19. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan,&quot; jelas Filri.
Firli menegaskan bahwa penetapan tersangka Azis merupakan bagian dari penegakan hukum. Hal itu menjadi bukti nyata KPK tidak pernah berhenti memberantas korupsi.
Baca juga:&amp;nbsp;Azis Syamsuddin Bungkam Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Polres Jaksel
&quot;Yang kita lakukan penegakan hukum, menimbulkan kemanfaatan bagi kita semua. Karenanya KPK tidak pernah berhenti bekerja,&quot; ungkapnya.

Setelah jadi tersangka, Azis langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta&amp;nbsp;Selatan hingga 20 hari ke depan.&amp;nbsp;
&quot;Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,&quot; ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa persnya.&amp;nbsp;
Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan.&quot;Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,&quot; ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.
Atas perbuatannya&amp;nbsp; tersebut,&amp;nbsp; tersangka&amp;nbsp; disangkakan&amp;nbsp; melanggar Pasal 5 ayat (1)&amp;nbsp; huruf a&amp;nbsp; atau&amp;nbsp; Pasal&amp;nbsp; 5&amp;nbsp; ayat&amp;nbsp; (1)&amp;nbsp; huruf&amp;nbsp; b&amp;nbsp; atau&amp;nbsp; Pasal&amp;nbsp; 13&amp;nbsp; Undang-Undang&amp;nbsp; Republik&amp;nbsp; Indonesia&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 31 Tahun&amp;nbsp; 1999&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Pemberantasan&amp;nbsp; Tindak&amp;nbsp; Pidana&amp;nbsp; Korupsi&amp;nbsp; sebagaimana&amp;nbsp; telah&amp;nbsp; diubah dengan&amp;nbsp; Undang-Undang&amp;nbsp; Republik&amp;nbsp; Indonesia&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 20&amp;nbsp; Tahun&amp;nbsp; 2001&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Perubahan&amp;nbsp; Atas Undang-Undang&amp;nbsp; Nomor&amp;nbsp; 31&amp;nbsp; Tahun&amp;nbsp; 1999&amp;nbsp; tentang&amp;nbsp; Pemberantasan&amp;nbsp; Tindak&amp;nbsp; Pidana&amp;nbsp; Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
