<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkap 2 Pengedar di Bekasi, Polisi Sita 1,7 Kg Ganja </title><description>Polisi menangkap 2 pengedar ganja di Bekasi dan menyita barang bukti 1,7 kg.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/27/338/2477568/tangkap-2-pengedar-di-bekasi-polisi-sita-1-7-kg-ganja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/27/338/2477568/tangkap-2-pengedar-di-bekasi-polisi-sita-1-7-kg-ganja"/><item><title>Tangkap 2 Pengedar di Bekasi, Polisi Sita 1,7 Kg Ganja </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/27/338/2477568/tangkap-2-pengedar-di-bekasi-polisi-sita-1-7-kg-ganja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/27/338/2477568/tangkap-2-pengedar-di-bekasi-polisi-sita-1-7-kg-ganja</guid><pubDate>Senin 27 September 2021 15:35 WIB</pubDate><dc:creator>Abdullah M Surjaya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/27/338/2477568/2-pengedar-di-bekasi-ditangkap-polisi-sita-1-7-kg-ganja-FqHkqEm81D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/27/338/2477568/2-pengedar-di-bekasi-ditangkap-polisi-sita-1-7-kg-ganja-FqHkqEm81D.jpg</image><title>Ilustrasi (iNews)</title></images><description>BEKASI &amp;ndash; Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat menangkap 2 pengedar ganja yang kerap mengedarkan barang tersebut di Bekasi dan Karawang. Kedua tersangka yaitu J (36) dan S (42) ditangkap di Perumahan Telaga Pesona Blok L, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/9/2021) petang.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Trisno mengatakan, dari tangan kedua tersangka, petugas menyita ganja kering sebanyak 1,7 kilogram siap edar. Saat ini petugas masih memburu dua tersangka lainnya, yaitu K (35) dan E (40).
&quot;Nah yang sedang kita buru pemasoknya. Mereka mengedarkan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Karawang,&amp;rdquo; katanya, Senin (27/9/2021).
Penangkapan kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi ganja dalam jumlah banyak kerap dilakukan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan kabar adanya transaksi dua bata ganja kering dilakban di lokasi penangkapan.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan residivis. Tersangka J dan S kerap mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Karawang.
Baca Juga : Simpan Ganja di Bawah Kasur, Pengedar Narkoba Ditangkap
&quot;Kedua tersangka ini merupakan warga Karawang, pekerjaan sehari-harinya buruh serabutan. Konsumennya kebanyakan remaja,&amp;rdquo; ucapnya.Sementara dari pengembangan kasus tersebut, polisi memburu dua tersangka lainnya K (35), dan E (40). Sementara itu, dari hasil pengungkapan kasusnya, polisi berhasil menyita barang bukti dua bata ganja dengan berat bruto 1,7 kg, satu sepeda motor, serta dua handphone milik tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, petugas tengah memburu pemasoknya yakni tersangka K dan E.
&quot;Kedua tersangka lainya sudah masuk DPO kepolisian,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>BEKASI &amp;ndash; Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat menangkap 2 pengedar ganja yang kerap mengedarkan barang tersebut di Bekasi dan Karawang. Kedua tersangka yaitu J (36) dan S (42) ditangkap di Perumahan Telaga Pesona Blok L, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/9/2021) petang.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Trisno mengatakan, dari tangan kedua tersangka, petugas menyita ganja kering sebanyak 1,7 kilogram siap edar. Saat ini petugas masih memburu dua tersangka lainnya, yaitu K (35) dan E (40).
&quot;Nah yang sedang kita buru pemasoknya. Mereka mengedarkan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Karawang,&amp;rdquo; katanya, Senin (27/9/2021).
Penangkapan kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi ganja dalam jumlah banyak kerap dilakukan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan kabar adanya transaksi dua bata ganja kering dilakban di lokasi penangkapan.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan residivis. Tersangka J dan S kerap mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Karawang.
Baca Juga : Simpan Ganja di Bawah Kasur, Pengedar Narkoba Ditangkap
&quot;Kedua tersangka ini merupakan warga Karawang, pekerjaan sehari-harinya buruh serabutan. Konsumennya kebanyakan remaja,&amp;rdquo; ucapnya.Sementara dari pengembangan kasus tersebut, polisi memburu dua tersangka lainnya K (35), dan E (40). Sementara itu, dari hasil pengungkapan kasusnya, polisi berhasil menyita barang bukti dua bata ganja dengan berat bruto 1,7 kg, satu sepeda motor, serta dua handphone milik tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, petugas tengah memburu pemasoknya yakni tersangka K dan E.
&quot;Kedua tersangka lainya sudah masuk DPO kepolisian,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
