<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Telisik Pemberian Duit Pejabat Kades kepada Bupati Probolinggo</title><description>KPK menelisik adanya pemberian uang dari para Pejabat (Pj) Kepala Desa kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/28/337/2478048/kpk-telisik-pemberian-duit-pejabat-kades-kepada-bupati-probolinggo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/28/337/2478048/kpk-telisik-pemberian-duit-pejabat-kades-kepada-bupati-probolinggo"/><item><title>KPK Telisik Pemberian Duit Pejabat Kades kepada Bupati Probolinggo</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/28/337/2478048/kpk-telisik-pemberian-duit-pejabat-kades-kepada-bupati-probolinggo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/28/337/2478048/kpk-telisik-pemberian-duit-pejabat-kades-kepada-bupati-probolinggo</guid><pubDate>Selasa 28 September 2021 13:45 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/28/337/2478048/kpk-telisik-pemberian-duit-pejabat-kades-kepada-bupati-probolinggo-VKhEejfLsQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/28/337/2478048/kpk-telisik-pemberian-duit-pejabat-kades-kepada-bupati-probolinggo-VKhEejfLsQ.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya pemberian uang dari para Pejabat (Pj) Kepala Desa kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa lima Pj Kepala desa. Mereka yakni, Sri Sukarsih (Pj Kepala Desa Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo), Hendrik Wiyoko (Pj Kepala Desa Pakel Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo), Mohamad Yunus (Pj Kepala Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo).

Lalu, Sutik Mediantoro (Pj Kepala Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo) dan Yono Wiyanto (Pj Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo).

&quot;Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada Camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA sebagai perwakilan dari PTS,&quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: KPK Geledah Tiga Lokasi, Amankan Dokumen Terkait Suap Bupati Probolinggo

Masih dihari yang sama Selasa (27/9) Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda di wilayah Probolinggo, Jawa Timur yaitu rumah kediaman dari pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo dan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.

Ali mengungkapkan dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya dokumen dan barang elektronik yang di duga terkait dengan perkara.

&quot;Selanjutnya bukti-bukti ini dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk,&quot; ungkapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka  kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana  Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai  Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat  Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat  Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu  Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI),  Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO),  Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh  Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).  Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Perkara ini berawal pada 27 Desember 2021 dimana pada saat itu akan  dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten  Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga  terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di  Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Sehingga, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka  akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di  Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Namun, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala  Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas  pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat  Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Maka dimintailah tarif menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta  ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp  5juta/hektar.

Atas ulahnya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5  ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya pemberian uang dari para Pejabat (Pj) Kepala Desa kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa lima Pj Kepala desa. Mereka yakni, Sri Sukarsih (Pj Kepala Desa Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo), Hendrik Wiyoko (Pj Kepala Desa Pakel Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo), Mohamad Yunus (Pj Kepala Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo).

Lalu, Sutik Mediantoro (Pj Kepala Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo) dan Yono Wiyanto (Pj Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo).

&quot;Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada Camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA sebagai perwakilan dari PTS,&quot; ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: KPK Geledah Tiga Lokasi, Amankan Dokumen Terkait Suap Bupati Probolinggo

Masih dihari yang sama Selasa (27/9) Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda di wilayah Probolinggo, Jawa Timur yaitu rumah kediaman dari pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo dan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.

Ali mengungkapkan dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya dokumen dan barang elektronik yang di duga terkait dengan perkara.

&quot;Selanjutnya bukti-bukti ini dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk,&quot; ungkapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka  kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan  Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana  Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai  Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat  Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat  Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu  Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI),  Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO),  Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh  Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).  Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Perkara ini berawal pada 27 Desember 2021 dimana pada saat itu akan  dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten  Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga  terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di  Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Sehingga, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka  akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di  Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Namun, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala  Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas  pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat  Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Maka dimintailah tarif menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta  ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp  5juta/hektar.

Atas ulahnya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5  ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
