<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>56 Pegawai KPK Direkrut Polri, Ini Kata Istana</title><description>Fadjroel mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari berdemokrasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/29/337/2478516/56-pegawai-kpk-direkrut-polri-ini-kata-istana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/29/337/2478516/56-pegawai-kpk-direkrut-polri-ini-kata-istana"/><item><title>56 Pegawai KPK Direkrut Polri, Ini Kata Istana</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/29/337/2478516/56-pegawai-kpk-direkrut-polri-ini-kata-istana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/29/337/2478516/56-pegawai-kpk-direkrut-polri-ini-kata-istana</guid><pubDate>Rabu 29 September 2021 10:05 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/29/337/2478516/56-pegawai-kpk-direkrut-polri-ini-kata-istana-xmi6Mgoa38.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fadjroel Rachman/ Okezone </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/29/337/2478516/56-pegawai-kpk-direkrut-polri-ini-kata-istana-xmi6Mgoa38.jpg</image><title>Fadjroel Rachman/ Okezone </title></images><description>JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos pada tes wawasan kebangsaan (TWK). Pernyataan ini disampaikan Listyo setelah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta agar bisa merekrut 56 pegawai KPK tersebut. Salah satu pegawai yang akan direkrut adalah Novel Baswedan.
(Baca juga: Kapolri Akan Rekrut Novel Baswedan Jadi ASN Bareskrim)
Presiden Jokowi langsung merestui permintaan orang nomor satu di tubuh Polri tersebut. Terkait hal tersebut Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa hal ini merupakan sebuah upaya yang baik.
&amp;ldquo;Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih. Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis,&amp;rdquo; katanya, Rabu (29/9/2021).
(Baca  juga: Kapolri: Rekam Jejak 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bermanfaat Perkuat Polri)
Jika hal ini masih menjadi pro dan kontra, Fadjroel mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari berdemokrasi.
&amp;ldquo;Itulah gunanya demokrasi, kritik dan dialog, bisa menampung yang pro dan kontra, tapi kita tak bisa memaksakan kehendak bukan,&amp;rdquo; tuturnya.
Sebagaimana yang telah disampaikan Menkopolhukam, dia mengatakan presiden memiliki dasar hukum terkait kepegawaian ini.&amp;ldquo;Mengutip Menkopolhukam, dasarnya adalah Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga lembaga lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos pada tes wawasan kebangsaan (TWK). Pernyataan ini disampaikan Listyo setelah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta agar bisa merekrut 56 pegawai KPK tersebut. Salah satu pegawai yang akan direkrut adalah Novel Baswedan.
(Baca juga: Kapolri Akan Rekrut Novel Baswedan Jadi ASN Bareskrim)
Presiden Jokowi langsung merestui permintaan orang nomor satu di tubuh Polri tersebut. Terkait hal tersebut Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa hal ini merupakan sebuah upaya yang baik.
&amp;ldquo;Karena yang menyatakan informasi tersebut kepada publik adalah Kapolri. Maka dapat dikatakan informasi tersebut sahih. Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis,&amp;rdquo; katanya, Rabu (29/9/2021).
(Baca  juga: Kapolri: Rekam Jejak 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bermanfaat Perkuat Polri)
Jika hal ini masih menjadi pro dan kontra, Fadjroel mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari berdemokrasi.
&amp;ldquo;Itulah gunanya demokrasi, kritik dan dialog, bisa menampung yang pro dan kontra, tapi kita tak bisa memaksakan kehendak bukan,&amp;rdquo; tuturnya.
Sebagaimana yang telah disampaikan Menkopolhukam, dia mengatakan presiden memiliki dasar hukum terkait kepegawaian ini.&amp;ldquo;Mengutip Menkopolhukam, dasarnya adalah Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga lembaga lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
