<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pukuli hingga Lumuri Kotoran Manusia ke M Kece, Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/29/337/2478667/pukuli-hingga-lumuri-kotoran-manusia-ke-m-kece-napoleon-terancam-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/29/337/2478667/pukuli-hingga-lumuri-kotoran-manusia-ke-m-kece-napoleon-terancam-5-tahun-penjara"/><item><title>Pukuli hingga Lumuri Kotoran Manusia ke M Kece, Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/29/337/2478667/pukuli-hingga-lumuri-kotoran-manusia-ke-m-kece-napoleon-terancam-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/29/337/2478667/pukuli-hingga-lumuri-kotoran-manusia-ke-m-kece-napoleon-terancam-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 29 September 2021 13:57 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/29/337/2478667/pukuli-hingga-lumuri-kotoran-manusia-ke-m-kece-napoleon-terancam-5-tahun-penjara-M0gQR6lMNc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Napoleon Bonaparte (Foto : Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/29/337/2478667/pukuli-hingga-lumuri-kotoran-manusia-ke-m-kece-napoleon-terancam-5-tahun-penjara-M0gQR6lMNc.jpg</image><title>Napoleon Bonaparte (Foto : Antara)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat orang tahanan lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan M Kece di dalam rumah tahanan (rutan).

Dari sangkaan pasal yang diterapkan, Irjen Napoleon dan tersangka lainnya yakni DH, DW, H dan HP, terancam lima tahun penjara.

&quot;Penyidik menerapkan kasus penganiayaan juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1),&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Adapun Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'.

Sementara, Pasal 352 ayat (1), 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

Baca Juga :&amp;nbsp;Bareskrim Tetapkan Napoleon Tersangka Penganiayaan Kece

Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri
oleh kotoran manusia.

Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu oleh tiga orang saat menganiaya Kece. Salah satunya adalah eks anggota FPI Maman Suryadi. Tetapi dalam perkara ini, polisi tak menetapkan Maman sebagai tersangka.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan empat orang tahanan lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan M Kece di dalam rumah tahanan (rutan).

Dari sangkaan pasal yang diterapkan, Irjen Napoleon dan tersangka lainnya yakni DH, DW, H dan HP, terancam lima tahun penjara.

&quot;Penyidik menerapkan kasus penganiayaan juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1),&quot; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Adapun Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'.

Sementara, Pasal 352 ayat (1), 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

Baca Juga :&amp;nbsp;Bareskrim Tetapkan Napoleon Tersangka Penganiayaan Kece

Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri
oleh kotoran manusia.

Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu oleh tiga orang saat menganiaya Kece. Salah satunya adalah eks anggota FPI Maman Suryadi. Tetapi dalam perkara ini, polisi tak menetapkan Maman sebagai tersangka.</content:encoded></item></channel></rss>
