<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang</title><description>Penetapan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/29/338/2478573/polisi-kembali-tetapkan-3-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/29/338/2478573/polisi-kembali-tetapkan-3-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang"/><item><title>Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/29/338/2478573/polisi-kembali-tetapkan-3-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/29/338/2478573/polisi-kembali-tetapkan-3-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang</guid><pubDate>Rabu 29 September 2021 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/29/338/2478573/polisi-kembali-tetapkan-3-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang-SVr0iYE25J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi kembali tetapkan tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang (Foto: Erfan Maaruf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/29/338/2478573/polisi-kembali-tetapkan-3-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang-SVr0iYE25J.jpg</image><title>Polisi kembali tetapkan tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang (Foto: Erfan Maaruf)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Banten. Penetapan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.
&quot;Hasil gelar perkara dilakukan penambahan tiga tersangka lagi Pasal 188 tentang kealpaan,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ditinggal Pemilik ke Warung, Rumah Ludes Terbakar
Tiga tersangka tersebut CMM merupakan warga binaan, PBB merupakan pegawai dan MS merupakan pegawai. &quot;MS atasan langsung PBB jabatannya sebagai bagian umum. Total sudah 6 sebagai tersangka,&quot; tegasnya.
Sebelum menetapkan tersangka penyidik gabungan telah melakukan gelar perkara. Polisi juga melakukan penyitaan sejumlah CCTV di sekitar lokasi kejadian.&amp;nbsp;
Selain itu, sejumlah saksi diperiksa dalam kasus tersebut baik warga binaan maupun petugas Lapas Klas 1 Tangerang, Banten.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dari pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang dangan dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Besok, Polda Metro Umumkan Hasil Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Banten. Penetapan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.
&quot;Hasil gelar perkara dilakukan penambahan tiga tersangka lagi Pasal 188 tentang kealpaan,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ditinggal Pemilik ke Warung, Rumah Ludes Terbakar
Tiga tersangka tersebut CMM merupakan warga binaan, PBB merupakan pegawai dan MS merupakan pegawai. &quot;MS atasan langsung PBB jabatannya sebagai bagian umum. Total sudah 6 sebagai tersangka,&quot; tegasnya.
Sebelum menetapkan tersangka penyidik gabungan telah melakukan gelar perkara. Polisi juga melakukan penyitaan sejumlah CCTV di sekitar lokasi kejadian.&amp;nbsp;
Selain itu, sejumlah saksi diperiksa dalam kasus tersebut baik warga binaan maupun petugas Lapas Klas 1 Tangerang, Banten.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dari pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang dangan dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Baca Juga:&amp;nbsp;Besok, Polda Metro Umumkan Hasil Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang</content:encoded></item></channel></rss>
