<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap DPO Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang</title><description>Polisi menangkap tersangka di daerah Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/29/338/2478616/polisi-tangkap-dpo-kasus-penembakan-paranormal-di-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/29/338/2478616/polisi-tangkap-dpo-kasus-penembakan-paranormal-di-tangerang"/><item><title>Polisi Tangkap DPO Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/29/338/2478616/polisi-tangkap-dpo-kasus-penembakan-paranormal-di-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/29/338/2478616/polisi-tangkap-dpo-kasus-penembakan-paranormal-di-tangerang</guid><pubDate>Rabu 29 September 2021 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/29/338/2478616/polisi-tangkap-dpo-kasus-penembakan-paranormal-di-tangerang-8Ac6fcUdIY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/29/338/2478616/polisi-tangkap-dpo-kasus-penembakan-paranormal-di-tangerang-8Ac6fcUdIY.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan paranormal di Tangerang, Banten berinisial Y berhasil ditangkap polisi. Polisi menangkap tersangka di daerah Jasinga, Bogor, Jawa Barat.

&quot;Baru saja di lapangan, anggota menyampaikan saudara Y sudah ditangkap di daerah Jasinga, baru saja ditangkap,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Penembak Paranormal di Tangerang Dibayar Rp50 Juta
Dengan ditangkapnya tersangka Y sebagai tersangka kasus penembakan tersebut, total empat tersangka telah diamankan. &quot;Empat pelaku seluruhnya (kasus penembakan paranormal) sudah ditangkap,&quot; jelasnya.

Tersangka Y berperan sebagai penghubung untuk mencari eksekutor dan joki dalam kasus penembakan paranormal di Tangerang, pada Sabtu 18 September 2021 lalu. Y mendapatkan tarif Rp10 juta atas pekerjannya tersebut.

Sebelumnya, tersangka Y diminta menyerahkan diri dalam waktu 3x24 jam. Lantaran pihaknya telah mengantongi identitas dari yang bersangkutan.

&quot;Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri. Kami sudah tahu identitasnya dan kami terus melakukan pengejaran,&quot; tutupnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang, Pelaku Kesal Istrinya Pernah Disetubuhi Korban

</description><content:encoded>JAKARTA - Satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan paranormal di Tangerang, Banten berinisial Y berhasil ditangkap polisi. Polisi menangkap tersangka di daerah Jasinga, Bogor, Jawa Barat.

&quot;Baru saja di lapangan, anggota menyampaikan saudara Y sudah ditangkap di daerah Jasinga, baru saja ditangkap,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Penembak Paranormal di Tangerang Dibayar Rp50 Juta
Dengan ditangkapnya tersangka Y sebagai tersangka kasus penembakan tersebut, total empat tersangka telah diamankan. &quot;Empat pelaku seluruhnya (kasus penembakan paranormal) sudah ditangkap,&quot; jelasnya.

Tersangka Y berperan sebagai penghubung untuk mencari eksekutor dan joki dalam kasus penembakan paranormal di Tangerang, pada Sabtu 18 September 2021 lalu. Y mendapatkan tarif Rp10 juta atas pekerjannya tersebut.

Sebelumnya, tersangka Y diminta menyerahkan diri dalam waktu 3x24 jam. Lantaran pihaknya telah mengantongi identitas dari yang bersangkutan.

&quot;Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri. Kami sudah tahu identitasnya dan kami terus melakukan pengejaran,&quot; tutupnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang, Pelaku Kesal Istrinya Pernah Disetubuhi Korban

</content:encoded></item></channel></rss>
