<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Seorang Napi Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Ternyata Ini Perannya</title><description>Apa penyebabnya ditetapkan tersangka?</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/29/338/2478653/seorang-napi-jadi-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang-ternyata-ini-perannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/09/29/338/2478653/seorang-napi-jadi-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang-ternyata-ini-perannya"/><item><title>Seorang Napi Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Ternyata Ini Perannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/09/29/338/2478653/seorang-napi-jadi-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang-ternyata-ini-perannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/09/29/338/2478653/seorang-napi-jadi-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang-ternyata-ini-perannya</guid><pubDate>Rabu 29 September 2021 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/09/29/338/2478653/seorang-napi-jadi-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang-ternyata-ini-perannya-kXxeP49RGt.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kebakaran Lapas Tangerang. (Foto: Dok Polda Metro Jaya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/09/29/338/2478653/seorang-napi-jadi-tersangka-kebakaran-lapas-tangerang-ternyata-ini-perannya-kXxeP49RGt.jpeg</image><title>Kebakaran Lapas Tangerang. (Foto: Dok Polda Metro Jaya)</title></images><description>JAKARTA - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Banten. Warga binaan lapas menjadi salah satu tersangka dari tiga tersangka. Apa penyebabnya ditetapkan tersangka?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga orang tersebut adalah CMM, PBB dan MS. Diketahui bahwa CMM merupakan napi yang bertugas memasang kabel tambahan dalam rutan.
&quot;Ada tiga tersangka pertama warga binaan inisialnya CMM, ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan ahli di bidangnya,&quot; kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Tersangka kedua yakni PBB yang bertugas memerintahkan CMM untuk memasang instalasi listrik. Kemudian tersangka ketiga adalah MS yang merupakan atasan dari tersangka kedua MS.
&quot;Ketiga adalah MS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatannya dia sebagai Bagian Umum di Lapas Klas I Tangerang,&quot; kata Yusri.
Baca juga:&amp;nbsp;3 Bangunan di Teluk Gong Terbakar, 18 Unit Pemadam Dikerahkan
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran .
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dengan menggunakan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Tiga orang tersebut adalah RU, S dan Y. Dengan begitu, jumlah tersangka di kasus ini enam orang.</description><content:encoded>JAKARTA - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Banten. Warga binaan lapas menjadi salah satu tersangka dari tiga tersangka. Apa penyebabnya ditetapkan tersangka?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga orang tersebut adalah CMM, PBB dan MS. Diketahui bahwa CMM merupakan napi yang bertugas memasang kabel tambahan dalam rutan.
&quot;Ada tiga tersangka pertama warga binaan inisialnya CMM, ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan ahli di bidangnya,&quot; kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Tersangka kedua yakni PBB yang bertugas memerintahkan CMM untuk memasang instalasi listrik. Kemudian tersangka ketiga adalah MS yang merupakan atasan dari tersangka kedua MS.
&quot;Ketiga adalah MS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatannya dia sebagai Bagian Umum di Lapas Klas I Tangerang,&quot; kata Yusri.
Baca juga:&amp;nbsp;3 Bangunan di Teluk Gong Terbakar, 18 Unit Pemadam Dikerahkan
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran .
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dengan menggunakan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Tiga orang tersebut adalah RU, S dan Y. Dengan begitu, jumlah tersangka di kasus ini enam orang.</content:encoded></item></channel></rss>
