<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Segera Disidang</title><description>Dua tersangka kasus unlawful killing segera disidang.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/05/337/2481811/2-tersangka-kasus-unlawful-killing-segera-disidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/05/337/2481811/2-tersangka-kasus-unlawful-killing-segera-disidang"/><item><title>2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Segera Disidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/05/337/2481811/2-tersangka-kasus-unlawful-killing-segera-disidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/05/337/2481811/2-tersangka-kasus-unlawful-killing-segera-disidang</guid><pubDate>Selasa 05 Oktober 2021 21:34 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/05/337/2481811/2-tersangka-kasus-unlawful-killing-segera-disidang-ywuHm48982.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/05/337/2481811/2-tersangka-kasus-unlawful-killing-segera-disidang-ywuHm48982.jpg</image><title>Ilustrasi (ist)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua berkas perkara tersangka kasus tindak pidana pembunuhan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan memasuki masa persidangan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan dilakukan hari ini, Selasa (5/10/2021). Pelimpahan dilakukan tim penuntut umum Jampidum Kejaksaan Agung dan Kejari Jaksel.

&quot;Telah melimpahkan 2 berkas perkara (splitsing) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,&quot; kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021. Dalam surat tersebut Mahkamah Agung menunjuk PN Jaksel sebagai lokasi pemeriksaan dan memvonis dua terdakwa yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Sebelumnya keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara kedua terpidana. Namun dengan adanya surat keputusan baru tersebut, sidang akan dilakukan di PN Jaksel.

&quot;Maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan,&quot; tambah Leonard.

Berkas telah diterima oleh Panitera Muda Pidana pada PN Jaksel. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

&quot;JPU Kejari Jaksel selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua berkas perkara tersangka kasus tindak pidana pembunuhan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan memasuki masa persidangan.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan dilakukan hari ini, Selasa (5/10/2021). Pelimpahan dilakukan tim penuntut umum Jampidum Kejaksaan Agung dan Kejari Jaksel.

&quot;Telah melimpahkan 2 berkas perkara (splitsing) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,&quot; kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021. Dalam surat tersebut Mahkamah Agung menunjuk PN Jaksel sebagai lokasi pemeriksaan dan memvonis dua terdakwa yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Sebelumnya keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara kedua terpidana. Namun dengan adanya surat keputusan baru tersebut, sidang akan dilakukan di PN Jaksel.

&quot;Maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan,&quot; tambah Leonard.

Berkas telah diterima oleh Panitera Muda Pidana pada PN Jaksel. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

&quot;JPU Kejari Jaksel selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
