<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Jadwal Pemilu 2024, PKB Pertimbangkan Bulan Ramadhan</title><description>PKB mempertimbangkan bulan Ramadhan dalam menentukan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/08/337/2483468/soal-jadwal-pemilu-2024-pkb-pertimbangkan-bulan-ramadhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/08/337/2483468/soal-jadwal-pemilu-2024-pkb-pertimbangkan-bulan-ramadhan"/><item><title>Soal Jadwal Pemilu 2024, PKB Pertimbangkan Bulan Ramadhan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/08/337/2483468/soal-jadwal-pemilu-2024-pkb-pertimbangkan-bulan-ramadhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/08/337/2483468/soal-jadwal-pemilu-2024-pkb-pertimbangkan-bulan-ramadhan</guid><pubDate>Jum'at 08 Oktober 2021 17:29 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/08/337/2483468/soal-jadwal-pemilu-2024-pkb-pertimbangkan-bulan-ramadhan-PcH8SZNn3I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/08/337/2483468/soal-jadwal-pemilu-2024-pkb-pertimbangkan-bulan-ramadhan-PcH8SZNn3I.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin, menyatakan pihaknya mempertimbangkan banyak aspek dalam penentuan tanggal Pemilu Serentak 2024, khususnya momentum Ramadhan dan Idul Fitri yang pada 2024 jatuh pada Maret.

&amp;ldquo;Saya tidak melihat momentum lain kecuali Ramadhon, kecuali Idul Fitri dan PKB berpendapat inilah momentum yang harus menjadi tolok ukur untuk menentukan kapan pileg dan pilpres dijadikan patokan untuk menetapkan tanggalnya,&amp;rdquo; kata Yanuar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Jumat (8/10/2021).


Ia menyebutkan, kalau hal itu dianggap aneh tidak apa. Namun, yang pasti itu menjadi hal penting bagi PKB untuk dijadikan parameter penentuan tanggal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Karena jika Pemilu dilaksanakan sebelum Ramadhan, tidak ada mekanisme sosiao-kultural yang dapat dijadikan momentum untuk mendinginkan ketegangan nasional usai Pemilu Serentak.



&amp;ldquo;Tapi kalau sebelum Ramadhan kita masih punya harapan untuk antisipasi. Jaga-jaga jika suhu terlalu tinggi insya Allah Ramadhan bulan penuh berkah, bulan penuh keajaiban dan bulan penuh kehebatan di situ sehingga hal ajaib bisa saja terjadi,&amp;rdquo; ujarnya.

Ia melanjutkan, aktor kunci yang melaksanakan pemilu itu sesungguhnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ini amanat undang-undang (UU). Jadi, sanggup tidaknya menyelenggarakan Pemilu pada tanggal tersebut tergantung kepada KPU. Karena DPR dan pemerintah itu sifatnya hanya pendukung, memberikan usul, masukan dan saran.

Baca Juga : Pemilu Diusulkan 15 Mei, Demokrat Minta KPU-Pemerintah Cari Jalan Tengah

&amp;ldquo;Seluruh pelaksanaan penyelenggaraan kewenangan nya sudah kita amanatkan bersama-sama kepada KPU, semestinya menurut logika, ya kita tanya KPU-nya. Sanggup nggak kalau tanggal ini, sanggup nggak kalau tanggal itu, itu bisa jadi ukuran,&amp;rdquo; tuturnya.

Yanuar menambahkan, mungkin parpol punya kepentingan terkait tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Namun, kewenangan KPU tetap yang paling utama. KPU sendiri menyampaikan kalau Pemilu dilaksanakan pada Mei 2024 dan Pilkada November 2024, bakal angkat tangan. Kecuali Pilkada diundur ke 2025.


Namun, sambung dia, kalau itu diundur berarti harus mengubah regulasi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Artinya, aturan main diubah dan itu bertabrakan dengan kesepakatan awal.

&amp;ldquo;Sikap KPU ini harus kita hormati sebagai bagian dari kita menegakkan kewenangan masing-masing institusi, kenapa, karena dalam praktik yang tetaplah KPU yang akan melaksanakan itu, kita mengusulkan boleh, boleh tapi menurut saya jangan paksakanlah,&amp;rdquo; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin, menyatakan pihaknya mempertimbangkan banyak aspek dalam penentuan tanggal Pemilu Serentak 2024, khususnya momentum Ramadhan dan Idul Fitri yang pada 2024 jatuh pada Maret.

&amp;ldquo;Saya tidak melihat momentum lain kecuali Ramadhon, kecuali Idul Fitri dan PKB berpendapat inilah momentum yang harus menjadi tolok ukur untuk menentukan kapan pileg dan pilpres dijadikan patokan untuk menetapkan tanggalnya,&amp;rdquo; kata Yanuar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Jumat (8/10/2021).


Ia menyebutkan, kalau hal itu dianggap aneh tidak apa. Namun, yang pasti itu menjadi hal penting bagi PKB untuk dijadikan parameter penentuan tanggal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Karena jika Pemilu dilaksanakan sebelum Ramadhan, tidak ada mekanisme sosiao-kultural yang dapat dijadikan momentum untuk mendinginkan ketegangan nasional usai Pemilu Serentak.



&amp;ldquo;Tapi kalau sebelum Ramadhan kita masih punya harapan untuk antisipasi. Jaga-jaga jika suhu terlalu tinggi insya Allah Ramadhan bulan penuh berkah, bulan penuh keajaiban dan bulan penuh kehebatan di situ sehingga hal ajaib bisa saja terjadi,&amp;rdquo; ujarnya.

Ia melanjutkan, aktor kunci yang melaksanakan pemilu itu sesungguhnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ini amanat undang-undang (UU). Jadi, sanggup tidaknya menyelenggarakan Pemilu pada tanggal tersebut tergantung kepada KPU. Karena DPR dan pemerintah itu sifatnya hanya pendukung, memberikan usul, masukan dan saran.

Baca Juga : Pemilu Diusulkan 15 Mei, Demokrat Minta KPU-Pemerintah Cari Jalan Tengah

&amp;ldquo;Seluruh pelaksanaan penyelenggaraan kewenangan nya sudah kita amanatkan bersama-sama kepada KPU, semestinya menurut logika, ya kita tanya KPU-nya. Sanggup nggak kalau tanggal ini, sanggup nggak kalau tanggal itu, itu bisa jadi ukuran,&amp;rdquo; tuturnya.

Yanuar menambahkan, mungkin parpol punya kepentingan terkait tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Namun, kewenangan KPU tetap yang paling utama. KPU sendiri menyampaikan kalau Pemilu dilaksanakan pada Mei 2024 dan Pilkada November 2024, bakal angkat tangan. Kecuali Pilkada diundur ke 2025.


Namun, sambung dia, kalau itu diundur berarti harus mengubah regulasi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Artinya, aturan main diubah dan itu bertabrakan dengan kesepakatan awal.

&amp;ldquo;Sikap KPU ini harus kita hormati sebagai bagian dari kita menegakkan kewenangan masing-masing institusi, kenapa, karena dalam praktik yang tetaplah KPU yang akan melaksanakan itu, kita mengusulkan boleh, boleh tapi menurut saya jangan paksakanlah,&amp;rdquo; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
