<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pekerja Salon Ditangkap karena Sodomi Anak di Bawah Umur   </title><description>HS (34) ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Pekerja salon ini melakukan perbuatan cabul yakni sodomi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/08/340/2483174/pekerja-salon-ditangkap-karena-sodomi-anak-di-bawah-umur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/08/340/2483174/pekerja-salon-ditangkap-karena-sodomi-anak-di-bawah-umur"/><item><title> Pekerja Salon Ditangkap karena Sodomi Anak di Bawah Umur   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/08/340/2483174/pekerja-salon-ditangkap-karena-sodomi-anak-di-bawah-umur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/08/340/2483174/pekerja-salon-ditangkap-karena-sodomi-anak-di-bawah-umur</guid><pubDate>Jum'at 08 Oktober 2021 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Dicky Sigit Rakasiwi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/08/340/2483174/pekerja-salon-ditangkap-karena-sodomi-anak-di-bawah-umur-abv0OsWEgK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku cabul saat ditangkap (dfoto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/08/340/2483174/pekerja-salon-ditangkap-karena-sodomi-anak-di-bawah-umur-abv0OsWEgK.jpg</image><title>Pelaku cabul saat ditangkap (dfoto: ist)</title></images><description>
BATAM - HS (34) ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Pekerja salon ini melakukan perbuatan cabul yakni sodomi terhadap seorang remaja pria yang berusia 17 tahun yakni MAN.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan uang dan tempat tinggal bersama.

&quot;Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban dari pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan terhadap korban. Dimana tersangka sudah mengenal korban mulai bulan April 2021,&quot; kata Dhani kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Dikasih Obat Bius, Anak Dicabuli Ayah Kandung Berkali-kali
Dijelaskannya, kasus ini terungkap berawal pada Jumat (1/10/21) sekira pukul 06.30 WIB, Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki masih dibawah umur terjun dari lantai 3 kost di wilayah pertokoan Panbil Mall, Kota Batam. Kemudian Anggota Subdit 4 mendatangi korban yg sedang di rawat IGD RS Camatha Sahidya Panbil.

&quot;Hasil introgasi bahwa korban sudah beberapa kali dicabuli tersangka dan pada pukul 04.00 WIB dinihari pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu. Dikarenakan korban takut sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;MUI Keluarkan Fatwa Haram Gay-Lesbian, dan Pelaku Sodomi Bisa Dihukum MatiDari kasus ini, Polisi menyita barang bukti 1 helai baju kaos berwarna hitam, 1 helai celana dalam berwarna ungu, 1 helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah.

&quot;Ada juga kasur, sprei, dan pakaian tersangka saat kejadian,&quot; ungkapnya.

Pasal yang dipersangkakan pada tersangka yakni fugaan tindak pidana perbuatan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

&quot;Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
BATAM - HS (34) ditangkap Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Pekerja salon ini melakukan perbuatan cabul yakni sodomi terhadap seorang remaja pria yang berusia 17 tahun yakni MAN.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan uang dan tempat tinggal bersama.

&quot;Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban dari pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan terhadap korban. Dimana tersangka sudah mengenal korban mulai bulan April 2021,&quot; kata Dhani kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Dikasih Obat Bius, Anak Dicabuli Ayah Kandung Berkali-kali
Dijelaskannya, kasus ini terungkap berawal pada Jumat (1/10/21) sekira pukul 06.30 WIB, Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki masih dibawah umur terjun dari lantai 3 kost di wilayah pertokoan Panbil Mall, Kota Batam. Kemudian Anggota Subdit 4 mendatangi korban yg sedang di rawat IGD RS Camatha Sahidya Panbil.

&quot;Hasil introgasi bahwa korban sudah beberapa kali dicabuli tersangka dan pada pukul 04.00 WIB dinihari pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu. Dikarenakan korban takut sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;MUI Keluarkan Fatwa Haram Gay-Lesbian, dan Pelaku Sodomi Bisa Dihukum MatiDari kasus ini, Polisi menyita barang bukti 1 helai baju kaos berwarna hitam, 1 helai celana dalam berwarna ungu, 1 helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah.

&quot;Ada juga kasur, sprei, dan pakaian tersangka saat kejadian,&quot; ungkapnya.

Pasal yang dipersangkakan pada tersangka yakni fugaan tindak pidana perbuatan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

&quot;Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
