<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Teken Keppres, Jokowi Bentuk Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027</title><description>Berikut daftar lengkap 11 nama anggota Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu:</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/11/337/2484414/teken-keppres-jokowi-bentuk-tim-seleksi-anggota-kpu-dan-bawaslu-periode-2022-2027</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/11/337/2484414/teken-keppres-jokowi-bentuk-tim-seleksi-anggota-kpu-dan-bawaslu-periode-2022-2027"/><item><title>Teken Keppres, Jokowi Bentuk Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/11/337/2484414/teken-keppres-jokowi-bentuk-tim-seleksi-anggota-kpu-dan-bawaslu-periode-2022-2027</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/11/337/2484414/teken-keppres-jokowi-bentuk-tim-seleksi-anggota-kpu-dan-bawaslu-periode-2022-2027</guid><pubDate>Senin 11 Oktober 2021 12:16 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/11/337/2484414/teken-keppres-jokowi-bentuk-tim-seleksi-anggota-kpu-dan-bawaslu-periode-2022-2027-JhqYlpMuXS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto : Youtube Setneg)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/11/337/2484414/teken-keppres-jokowi-bentuk-tim-seleksi-anggota-kpu-dan-bawaslu-periode-2022-2027-JhqYlpMuXS.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto : Youtube Setneg)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keppres Nomor 120/P tentang pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027. Keppres itu telah ditandatangani pada Jumat, 8 Oktober lalu.
&quot;Kepres ini terbit karena ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022,&quot; ungkap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Kemudian, ada ketentuan lain yakni pasal 22 dan pasal 118 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Baca juga:&amp;nbsp;Presiden Jokowi: Indonesia Bisa Jadi Raksasa Digital
&quot;Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada sebanyak 11 orang,&quot; jelasnya.
Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa nantinya belasan anggota tim seleksi akan membantu Presiden Jokowi menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 kepada DPR.
Berikut daftar lengkap 11 nama anggota Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu:1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
2. Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah
3. Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar
4. Anggota: Edward Omar Syarif
5. Anggota: Airlangga Pribadi Kusman
6. Anggota: Hamdi Muluk
7. Anggota: Endang Sulastri
8. Anggota: I Dewa Gede Palguna
9. Anggota: Abdul Ghaffar Rozin
10. Anggota: Poengky Indarty
11. Anggota: Betti Alisjahbanna
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keppres Nomor 120/P tentang pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027. Keppres itu telah ditandatangani pada Jumat, 8 Oktober lalu.
&quot;Kepres ini terbit karena ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022,&quot; ungkap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Kemudian, ada ketentuan lain yakni pasal 22 dan pasal 118 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Baca juga:&amp;nbsp;Presiden Jokowi: Indonesia Bisa Jadi Raksasa Digital
&quot;Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada sebanyak 11 orang,&quot; jelasnya.
Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa nantinya belasan anggota tim seleksi akan membantu Presiden Jokowi menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 kepada DPR.
Berikut daftar lengkap 11 nama anggota Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu:1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
2. Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah
3. Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar
4. Anggota: Edward Omar Syarif
5. Anggota: Airlangga Pribadi Kusman
6. Anggota: Hamdi Muluk
7. Anggota: Endang Sulastri
8. Anggota: I Dewa Gede Palguna
9. Anggota: Abdul Ghaffar Rozin
10. Anggota: Poengky Indarty
11. Anggota: Betti Alisjahbanna
</content:encoded></item></channel></rss>
