<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bawa Ganja 147 Kilogram, Warga Aceh Ditangkap   </title><description>Satresnarkoba Polres Bener Meriah menangkap seorang kurir narkoba, dan menyita 147 kilogram ganja kering siap edar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/11/340/2484757/bawa-ganja-147-kilogram-warga-aceh-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/11/340/2484757/bawa-ganja-147-kilogram-warga-aceh-ditangkap"/><item><title> Bawa Ganja 147 Kilogram, Warga Aceh Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/11/340/2484757/bawa-ganja-147-kilogram-warga-aceh-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/11/340/2484757/bawa-ganja-147-kilogram-warga-aceh-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 12 Oktober 2021 03:03 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/11/340/2484757/bawa-ganja-147-kilogram-warga-aceh-ditangkap-Z3Kyx3gIRN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/11/340/2484757/bawa-ganja-147-kilogram-warga-aceh-ditangkap-Z3Kyx3gIRN.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

BANDA ACEH - Satresnarkoba Polres Bener Meriah menangkap seorang kurir narkoba, dan menyita 147 kilogram ganja kering siap edar.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan, tersangka kurir narkoba yang diringkus adalah J (52) warga Kecamatan Dabun Galang, Kabupaten Gayo Lues.

&quot;Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (9/10) pukul 13.00 WIB di Jalan Komplek Perkantoran Pemda Bener Meriah. Dari pelaku disita 147 kilogram ganja kering siap edar yang diangkut pakai mobil Kijang Innova,&quot; kata Agung Surya Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Bener Meriah, Senin (11/10/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Modus Baru Penyelundupan Ganja: Dibungkus Ikan Asin dan Udang
Agung menjelaskan, barang bukti sebanyak 147 kilogram ganja kering tersebut dikemas dalam 147 bal dibalut lakban dengan perkiraan masing-masing bal seberat 1 kilogram.

Menurut dia, tersangka mengaku barang haram tersebut akan di bawa ke Medan, Sumatera Utara.

&quot;Jika dinominalkan seluruhnya senilai Rp176.000.000,- dengan asumsi harga ganja kering di pasaran Rp1.200.000,- per kilogram,&quot; kata Agung.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Prajurit Marinir Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Ganja
Pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 2 Jo. Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
</description><content:encoded>

BANDA ACEH - Satresnarkoba Polres Bener Meriah menangkap seorang kurir narkoba, dan menyita 147 kilogram ganja kering siap edar.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan, tersangka kurir narkoba yang diringkus adalah J (52) warga Kecamatan Dabun Galang, Kabupaten Gayo Lues.

&quot;Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (9/10) pukul 13.00 WIB di Jalan Komplek Perkantoran Pemda Bener Meriah. Dari pelaku disita 147 kilogram ganja kering siap edar yang diangkut pakai mobil Kijang Innova,&quot; kata Agung Surya Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Bener Meriah, Senin (11/10/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Modus Baru Penyelundupan Ganja: Dibungkus Ikan Asin dan Udang
Agung menjelaskan, barang bukti sebanyak 147 kilogram ganja kering tersebut dikemas dalam 147 bal dibalut lakban dengan perkiraan masing-masing bal seberat 1 kilogram.

Menurut dia, tersangka mengaku barang haram tersebut akan di bawa ke Medan, Sumatera Utara.

&quot;Jika dinominalkan seluruhnya senilai Rp176.000.000,- dengan asumsi harga ganja kering di pasaran Rp1.200.000,- per kilogram,&quot; kata Agung.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Prajurit Marinir Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Ganja
Pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 2 Jo. Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
</content:encoded></item></channel></rss>
