<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pesta Narkoba di Kampus USU, BNN Sita 508,6 Gram Ganja</title><description>Ganja-ganja itu disita dari tiga orang tersangka yang mereka tangkap saat dan setelah penggrebekkan tersebut</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/11/608/2484701/pesta-narkoba-di-kampus-usu-bnn-sita-508-6-gram-ganja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/11/608/2484701/pesta-narkoba-di-kampus-usu-bnn-sita-508-6-gram-ganja"/><item><title>Pesta Narkoba di Kampus USU, BNN Sita 508,6 Gram Ganja</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/11/608/2484701/pesta-narkoba-di-kampus-usu-bnn-sita-508-6-gram-ganja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/11/608/2484701/pesta-narkoba-di-kampus-usu-bnn-sita-508-6-gram-ganja</guid><pubDate>Senin 11 Oktober 2021 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/11/608/2484701/pesta-narkoba-di-kampus-usu-bnn-sita-508-6-gram-ganja-mAG9vGLCJJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/11/608/2484701/pesta-narkoba-di-kampus-usu-bnn-sita-508-6-gram-ganja-mAG9vGLCJJ.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>MEDAN - Sebanyak 508,6 gram narkoba jenis ganja berhasil disita petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pasca penggerebekkan pesta narkoba di kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Sumatera Utara pada Minggu dini hari, 10 Oktober 2021 kemarin.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, mengatakan ganja-ganja itu disita dari tiga orang tersangka yang mereka tangkap saat dan setelah penggrebekkan tersebut. Yakni JHS alias Jon, DM alias Dinda dan kekasihnya FAY alias Faisal.

Awalnya BNN menemukan ganja sebanyak 285 gram dari tangan Jon, yang ditangkap saat penggrebakkan. Saat itu sebagian ganja itu sudah dibungkus dengan plastik kecil dan siap edar.

&quot;Setelah dilakukan pengembangan, petugas BNN kemudian menangkap Dinda dan Faisal di salah satu rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Dari tangan Dinda dan Faisal berhasil ditemukan lagi barang bukti ganja sebera 223,6 gram ganja. Jadi totalnya 508,6 gram,&quot; sebut Toga saat memaparkan kasus itu di Kantor BNN Sumut, Jalan Balai POM, Deliserdang, Senin (11/10/2021).

Sementara itu, tersangak Dinda mengaku awalnya ganja itu berjumlah 1  kilogram. Dia membeli ganja itu seharga Rp1 juta dan kemudian akan  dijual lagi seharga Rp1,5 juta perkilogram.

&quot;Sebahagian sudah terjual. Sisanya yang ada sama saya itu lah. Ini  baru pertama kali (menjual) dan yang terakhir. Saya tidak menyangka  sampai ditangkap seperti ini. Saya menyesal,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>MEDAN - Sebanyak 508,6 gram narkoba jenis ganja berhasil disita petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pasca penggerebekkan pesta narkoba di kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Sumatera Utara pada Minggu dini hari, 10 Oktober 2021 kemarin.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, mengatakan ganja-ganja itu disita dari tiga orang tersangka yang mereka tangkap saat dan setelah penggrebekkan tersebut. Yakni JHS alias Jon, DM alias Dinda dan kekasihnya FAY alias Faisal.

Awalnya BNN menemukan ganja sebanyak 285 gram dari tangan Jon, yang ditangkap saat penggrebakkan. Saat itu sebagian ganja itu sudah dibungkus dengan plastik kecil dan siap edar.

&quot;Setelah dilakukan pengembangan, petugas BNN kemudian menangkap Dinda dan Faisal di salah satu rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Dari tangan Dinda dan Faisal berhasil ditemukan lagi barang bukti ganja sebera 223,6 gram ganja. Jadi totalnya 508,6 gram,&quot; sebut Toga saat memaparkan kasus itu di Kantor BNN Sumut, Jalan Balai POM, Deliserdang, Senin (11/10/2021).

Sementara itu, tersangak Dinda mengaku awalnya ganja itu berjumlah 1  kilogram. Dia membeli ganja itu seharga Rp1 juta dan kemudian akan  dijual lagi seharga Rp1,5 juta perkilogram.

&quot;Sebahagian sudah terjual. Sisanya yang ada sama saya itu lah. Ini  baru pertama kali (menjual) dan yang terakhir. Saya tidak menyangka  sampai ditangkap seperti ini. Saya menyesal,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
