<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banyak Merugikan Masyarakat, Kapolri Minta Pelaku Pinjol Ilegal Ditindak Tegas</title><description>Tindakan tersebut selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/12/337/2485192/banyak-merugikan-masyarakat-kapolri-minta-pelaku-pinjol-ilegal-ditindak-tegas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/12/337/2485192/banyak-merugikan-masyarakat-kapolri-minta-pelaku-pinjol-ilegal-ditindak-tegas"/><item><title>Banyak Merugikan Masyarakat, Kapolri Minta Pelaku Pinjol Ilegal Ditindak Tegas</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/12/337/2485192/banyak-merugikan-masyarakat-kapolri-minta-pelaku-pinjol-ilegal-ditindak-tegas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/12/337/2485192/banyak-merugikan-masyarakat-kapolri-minta-pelaku-pinjol-ilegal-ditindak-tegas</guid><pubDate>Selasa 12 Oktober 2021 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/12/337/2485192/banyak-merugikan-masyarakat-kapolri-minta-pelaku-pinjol-ilegak-ditindak-tegas-bG0eKuHIT0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok Polri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/12/337/2485192/banyak-merugikan-masyarakat-kapolri-minta-pelaku-pinjol-ilegak-ditindak-tegas-bG0eKuHIT0.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok Polri)</title></images><description>JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian daerah untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Tindakan tersebut selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat.&amp;nbsp;
Hal ini, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan&amp;nbsp;pinjol.
&quot;Kejahatan&amp;nbsp;pinjol&amp;nbsp;ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,&quot; kata Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/20221).
Pelaku kejahatan&amp;nbsp;pinjol, sambung Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban&amp;nbsp;pinjol.
&quot;Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;HUT ke-76 TNI, Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Kekuatan Strategis Hadapi Tantangan yang Kompleks
Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara&amp;nbsp;pinjol&amp;nbsp;juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Menurut dia,&amp;nbsp;pinjol&amp;nbsp;ilegal amat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.&amp;nbsp;
Hal yang membuat masalah&amp;nbsp;pinjol&amp;nbsp;ilegal bertambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tak mampu bunga yang besar dari&amp;nbsp;pinjol&amp;nbsp;ilegal tersebut.&amp;nbsp;
&quot;Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,&quot; ucap eks Kapolda Banten itu.&amp;nbsp;
Dia memaparkan, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan&amp;nbsp;pinjol&amp;nbsp;ilegak. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.&amp;nbsp;&amp;nbsp;Oleh karenanya, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan&amp;nbsp;pinjol&amp;nbsp;ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi&amp;nbsp;pinjol.&amp;nbsp;
Kemudian dari sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Hal itu tak lupa berkoordinsi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
&quot;Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan&amp;nbsp;Pinjol&amp;nbsp;ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,&quot; papar Sigit.&amp;nbsp;
Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian daerah untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Tindakan tersebut selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat.&amp;nbsp;
Hal ini, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan&amp;nbsp;pinjol.
&quot;Kejahatan&amp;nbsp;pinjol&amp;nbsp;ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,&quot; kata Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/20221).
Pelaku kejahatan&amp;nbsp;pinjol, sambung Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban&amp;nbsp;pinjol.
&quot;Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;HUT ke-76 TNI, Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Kekuatan Strategis Hadapi Tantangan yang Kompleks
Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara&amp;nbsp;pinjol&amp;nbsp;juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Menurut dia,&amp;nbsp;pinjol&amp;nbsp;ilegal amat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.&amp;nbsp;
Hal yang membuat masalah&amp;nbsp;pinjol&amp;nbsp;ilegal bertambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tak mampu bunga yang besar dari&amp;nbsp;pinjol&amp;nbsp;ilegal tersebut.&amp;nbsp;
&quot;Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,&quot; ucap eks Kapolda Banten itu.&amp;nbsp;
Dia memaparkan, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan&amp;nbsp;pinjol&amp;nbsp;ilegak. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.&amp;nbsp;&amp;nbsp;Oleh karenanya, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan&amp;nbsp;pinjol&amp;nbsp;ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi&amp;nbsp;pinjol.&amp;nbsp;
Kemudian dari sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Hal itu tak lupa berkoordinsi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
&quot;Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan&amp;nbsp;Pinjol&amp;nbsp;ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,&quot; papar Sigit.&amp;nbsp;
Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.</content:encoded></item></channel></rss>
