<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dibebaskan, Dosen USK Terima Amnesti Perdana di Aceh</title><description>Dia dibebaskan pasca mendapatkan amnesty dari Presiden Joko Widodo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/13/340/2485921/dibebaskan-dosen-usk-terima-amnesti-perdana-di-aceh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/13/340/2485921/dibebaskan-dosen-usk-terima-amnesti-perdana-di-aceh"/><item><title>Dibebaskan, Dosen USK Terima Amnesti Perdana di Aceh</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/13/340/2485921/dibebaskan-dosen-usk-terima-amnesti-perdana-di-aceh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/13/340/2485921/dibebaskan-dosen-usk-terima-amnesti-perdana-di-aceh</guid><pubDate>Rabu 13 Oktober 2021 22:20 WIB</pubDate><dc:creator>Syukri Syarifuddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/13/340/2485921/dibebaskan-dosen-usk-terima-amnesti-perdana-di-aceh-2R9kLjyEKJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dosen USK Saiful Mahdi dibebaskan pasca menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo (Foto: Syukri Syarifuddin)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/13/340/2485921/dibebaskan-dosen-usk-terima-amnesti-perdana-di-aceh-2R9kLjyEKJ.jpg</image><title>Dosen USK Saiful Mahdi dibebaskan pasca menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo (Foto: Syukri Syarifuddin)</title></images><description>ACEH - Doktor Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang terjerat kasus Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik karena mengkritik kecurangan seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dalam grup WhattsAap kampus, pada Rabu (13/10/2021) sore dinyatakan bebas. Dia dibebaskan pasca mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.
Suasana penyerahan surat amnesti Saiful Mahdi yang diterima istrinya Dian Rubianti  berlangsung di ruang Lapas Kelas IIa Banda Aceh dan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Perubahan UU ITE Masuk Prolegnas 2021, Mahfud MD: Alhamdulillah
Kakanwil Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman mengatakan, pasca dinyatakan bebas semua hak-hak dan denda yang telah dikeluarkan Saiful Mahdi akan dikembalikan. Sementara itu, Saiful Mahdi berterima kasih atas hadirnya negara dalam kasus yang menjeratnya. Ia meminta Presiden dan DPR agar bisa merevisi Undang-Undang ITE.
Tak hanya pihak keluarga yang menjemput Saiful Mahdi saat keluar dari penjara, namun suasana haru juga dirasakan para pengacara, kerabat serta sejumlah mahasiswa yang sengaja hadir ke Lapas Kelas IIa Banda Aceh Rabu sore.
Baca Juga:&amp;nbsp;Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Segera Bebas</description><content:encoded>ACEH - Doktor Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang terjerat kasus Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik karena mengkritik kecurangan seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dalam grup WhattsAap kampus, pada Rabu (13/10/2021) sore dinyatakan bebas. Dia dibebaskan pasca mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.
Suasana penyerahan surat amnesti Saiful Mahdi yang diterima istrinya Dian Rubianti  berlangsung di ruang Lapas Kelas IIa Banda Aceh dan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Perubahan UU ITE Masuk Prolegnas 2021, Mahfud MD: Alhamdulillah
Kakanwil Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman mengatakan, pasca dinyatakan bebas semua hak-hak dan denda yang telah dikeluarkan Saiful Mahdi akan dikembalikan. Sementara itu, Saiful Mahdi berterima kasih atas hadirnya negara dalam kasus yang menjeratnya. Ia meminta Presiden dan DPR agar bisa merevisi Undang-Undang ITE.
Tak hanya pihak keluarga yang menjemput Saiful Mahdi saat keluar dari penjara, namun suasana haru juga dirasakan para pengacara, kerabat serta sejumlah mahasiswa yang sengaja hadir ke Lapas Kelas IIa Banda Aceh Rabu sore.
Baca Juga:&amp;nbsp;Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Segera Bebas</content:encoded></item></channel></rss>
