<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakar Hukum Nilai Aksi Polisi Banting Mahasiswa Termasuk Pidana Penganiayaan</title><description>Azmi mengatakan tindakan tersebut merupakan tindakan kekerasan yang yang tidak sesuai dengan penanganan unjuk rasa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/14/337/2485966/pakar-hukum-nilai-aksi-polisi-banting-mahasiswa-termasuk-pidana-penganiayaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/14/337/2485966/pakar-hukum-nilai-aksi-polisi-banting-mahasiswa-termasuk-pidana-penganiayaan"/><item><title>Pakar Hukum Nilai Aksi Polisi Banting Mahasiswa Termasuk Pidana Penganiayaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/14/337/2485966/pakar-hukum-nilai-aksi-polisi-banting-mahasiswa-termasuk-pidana-penganiayaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/14/337/2485966/pakar-hukum-nilai-aksi-polisi-banting-mahasiswa-termasuk-pidana-penganiayaan</guid><pubDate>Kamis 14 Oktober 2021 05:26 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Nalom</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/14/337/2485966/pakar-hukum-nilai-aksi-polisi-banting-mahasiswa-termasuk-pidana-penganiayaan-hcrUp7Q0Te.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi banting mahasiswa di Tangerang (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/14/337/2485966/pakar-hukum-nilai-aksi-polisi-banting-mahasiswa-termasuk-pidana-penganiayaan-hcrUp7Q0Te.jpg</image><title>Polisi banting mahasiswa di Tangerang (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra angkat suara soal kejadian penganiayaan seorang anggota kepolisian yang tertangkap kamera membanting satu mahasiswa. Azmi mengatakan tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana penganiayaan.
&amp;ldquo;Atas perbuatan ini tidak bisa hanya minta maaf, apalagi minta maafnya karena ada video dan ada yang memviralkan. Oknum polisi ini harus di proses hukum, diperiksa propam dan proses pidana penganiyaannya,&amp;rdquo; ujar Azmi dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
&amp;ldquo;Bukan delik aduan kok, semestinya perkaranya tetap lanjut,&amp;rdquo; sambungnya.
Azmi mengatakan tindakan tersebut merupakan tindakan kekerasan yang yang tidak sesuai dengan penanganan unjuk rasa. Oknum polisi, kata Azmi, juga menerobos pagar hukum dan standard operasional prosedur (SOP).
Baca Juga: Insiden Pembantingan Mahasiswa, Polda Banten dan Polresta Tangerang Minta Maaf
&amp;ldquo;Tentang pedoman pengendalian massa maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,&amp;rdquo; tambahnya.
Azmi juga menilai penanganan unjuk rasa seperti itu juga sangat berisiko pecah kepala. Bahkan, katanya, tubuh korban dalam video tersebut sempat terlihat kaku.
&amp;ldquo;Bahkan beresiko pula tulang belakang retak atau patah,&amp;rdquo; tutur Azmi.
&amp;ldquo;Dalam hukum pidana dapat dikualifikasi sebagai penganiyaan,  karena dapat disamakan tindakan pelaku telah merusak badan kesehatan, sebab dengan sengaja membanting seseorang dan perbuatannnya tersebut menimbulkan sakit atau luka,&amp;rdquo; tegas Azmi.Lebih lanjut menurutnya masih terdapat standar penanganan unjuk rasa  yang lebih wajar. &amp;ldquo;Kalau sikap polisi cuma dorong dorongan atau adanya  kendaraan taktis untuk pengurai massa, termasuk penembakan gas air mata   sekalipun masih dianggap  wajar,  dapat dimaklumi,  namun tindakan  bantingan membahayakan, ini sangat salah,&amp;rdquo; tegasnya.
Azmi berharap pimpinan Polri juga dapat melakukan langkah cepat serta  terarah dan melakukan evaluasi atas perbuatan anak buah pada jajaran  masing-masing. Apalagi, tambah Azmi, ada kejadian-kejadian lain yang  juga sudah menjadi catatan di mata masyarakat seperti di Luwu, Kejadian   ibu pedagang sayur di pasar Gambir Deli Serdang, kejadian kakek yang  membela diri dari rampok di Demak.
&amp;ldquo;Termasuk hari ini kejadian penanganan demo di Tangerang, tindakan  ini menambah rentetan rasa makin luka rakyat dan dapat membuat image  kepolisian menjadi tidak baik di masyarakat,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;ldquo;Padahal diketahui semangat Kapolri terus berusaha melakukan hal-hal terbaik dan inovatif buat Polri.&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra angkat suara soal kejadian penganiayaan seorang anggota kepolisian yang tertangkap kamera membanting satu mahasiswa. Azmi mengatakan tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana penganiayaan.
&amp;ldquo;Atas perbuatan ini tidak bisa hanya minta maaf, apalagi minta maafnya karena ada video dan ada yang memviralkan. Oknum polisi ini harus di proses hukum, diperiksa propam dan proses pidana penganiyaannya,&amp;rdquo; ujar Azmi dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
&amp;ldquo;Bukan delik aduan kok, semestinya perkaranya tetap lanjut,&amp;rdquo; sambungnya.
Azmi mengatakan tindakan tersebut merupakan tindakan kekerasan yang yang tidak sesuai dengan penanganan unjuk rasa. Oknum polisi, kata Azmi, juga menerobos pagar hukum dan standard operasional prosedur (SOP).
Baca Juga: Insiden Pembantingan Mahasiswa, Polda Banten dan Polresta Tangerang Minta Maaf
&amp;ldquo;Tentang pedoman pengendalian massa maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,&amp;rdquo; tambahnya.
Azmi juga menilai penanganan unjuk rasa seperti itu juga sangat berisiko pecah kepala. Bahkan, katanya, tubuh korban dalam video tersebut sempat terlihat kaku.
&amp;ldquo;Bahkan beresiko pula tulang belakang retak atau patah,&amp;rdquo; tutur Azmi.
&amp;ldquo;Dalam hukum pidana dapat dikualifikasi sebagai penganiyaan,  karena dapat disamakan tindakan pelaku telah merusak badan kesehatan, sebab dengan sengaja membanting seseorang dan perbuatannnya tersebut menimbulkan sakit atau luka,&amp;rdquo; tegas Azmi.Lebih lanjut menurutnya masih terdapat standar penanganan unjuk rasa  yang lebih wajar. &amp;ldquo;Kalau sikap polisi cuma dorong dorongan atau adanya  kendaraan taktis untuk pengurai massa, termasuk penembakan gas air mata   sekalipun masih dianggap  wajar,  dapat dimaklumi,  namun tindakan  bantingan membahayakan, ini sangat salah,&amp;rdquo; tegasnya.
Azmi berharap pimpinan Polri juga dapat melakukan langkah cepat serta  terarah dan melakukan evaluasi atas perbuatan anak buah pada jajaran  masing-masing. Apalagi, tambah Azmi, ada kejadian-kejadian lain yang  juga sudah menjadi catatan di mata masyarakat seperti di Luwu, Kejadian   ibu pedagang sayur di pasar Gambir Deli Serdang, kejadian kakek yang  membela diri dari rampok di Demak.
&amp;ldquo;Termasuk hari ini kejadian penanganan demo di Tangerang, tindakan  ini menambah rentetan rasa makin luka rakyat dan dapat membuat image  kepolisian menjadi tidak baik di masyarakat,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;ldquo;Padahal diketahui semangat Kapolri terus berusaha melakukan hal-hal terbaik dan inovatif buat Polri.&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
