<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tindaklanjuti Temuan BPK, BNPB Padupadankan Data Stimulan Pasca-Bencana di NTB</title><description>BNPB menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK mengenai pemadanan data penerima bantuan stimulan pascabencana di NTB</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/14/337/2486551/tindaklanjuti-temuan-bpk-bnpb-padupadankan-data-stimulan-pasca-bencana-di-ntb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/14/337/2486551/tindaklanjuti-temuan-bpk-bnpb-padupadankan-data-stimulan-pasca-bencana-di-ntb"/><item><title>Tindaklanjuti Temuan BPK, BNPB Padupadankan Data Stimulan Pasca-Bencana di NTB</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/14/337/2486551/tindaklanjuti-temuan-bpk-bnpb-padupadankan-data-stimulan-pasca-bencana-di-ntb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/14/337/2486551/tindaklanjuti-temuan-bpk-bnpb-padupadankan-data-stimulan-pasca-bencana-di-ntb</guid><pubDate>Kamis 14 Oktober 2021 23:32 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/14/337/2486551/tindaklanjuti-temuan-bpk-bnpb-padupadankan-data-stimulan-pasca-bencana-di-ntb-1hSIEwJkf4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemadanan data BNPB (Foto: BNPB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/14/337/2486551/tindaklanjuti-temuan-bpk-bnpb-padupadankan-data-stimulan-pasca-bencana-di-ntb-1hSIEwJkf4.jpg</image><title>Pemadanan data BNPB (Foto: BNPB)</title></images><description>BEKASI &amp;ndash; BNPB menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemadanan data penerima bantuan stimulan pascabencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses ini berupaya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penanggulangan bencana.

Kegiatan yang dilakukan Inspektorat Utama BNPB memfokuskan pada data penerima bantuan stimulan korban bencana gempa bumi yang terjadi pada 2018 lalu di Provinsi NTB. BNPB menyebutkan adanya ketidaksesuaian data pada Direktorat Jenderal dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Menyikapi situasi ini, BPK merekomendasikan untuk melakukan tindak lanjut secara cepat, tepat dan benar.

Inspektur I BNPB Drs. Kahartomi, M.Pd. menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan ada kejelasan data sah penerima bantuan stimulan di Provinsi NTB sehingga hasil pemadanan data dapat menyelesaikan rekomendasi yang diminta oleh BPK.

&amp;ldquo;Pemadanan data ini dapat menyelesaikan rekomendasi temuan BPK serta dapat memperkuat database penerima bantuan di tujuh kabupaten dan kota terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat,&amp;rdquo; ujar Kahartomi pada pembukaan acara di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/10).

Ia mengapresiasi pemadanan data yang melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPK.

Pada kesempatan itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Erikson P. Manihuruk, S.Kom, M.Si. menjelaskan terkait dengan penerima stimulan dengan dokumen kependudukan resmi yang berlaku di Indonesia. Ia menyinggung bahwa negara memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis.

&amp;ldquo;Pemanfaatan NIK pada tahun 2021 telah diakses oleh 3.904 lembaga, antara lain oleh Kemensos, BKN, Kemenag, Kemendikbud, BPJS Kesehatan, Kementan, Ditjen Pajak, Kemenkes, Polri, dan lain-lain,&amp;rdquo; ujar Erikson.

Ia menambahkan, pentingnya sinkronisasi data kependudukan dengan kementerian dan  lembaga adalah untuk monitoring untuk mengetahui data di instansi yang mengalami perubahan akibat terjadinya lahir, mati, pindah, datang, kawin dan cerai.

Di samping itu, sinkronisasi ini dibutuhkan untuk pemutakhirkan data setiap instansi yang mengalami perubahan.

Sementara itu, perwakilan lain dari Kemendagri Hera Mutiara, S.Si.  memaparakn hasil sinkronisasi data BNPB untuk penerima bantuan di  Provinsi NTB. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Inspektorat Utama BNPB  telah mengajukan surat permohonan pemadanan data kepada Dirjen  Dukcapil.

&amp;ldquo;Dalam tahapan pemadanan data oleh Direktorat Pengelolaan Informasi  Administrasi diperlukan paling sedikit tiga eleman dasar dan dilakukan  pembahasan tahapan kombinasi elemen data pemadanan yang dibutuhkan,&amp;rdquo;  papar Hera.

Hera juga mengatakan, &quot;Dari data penerima bantuan stimulan di  Provinsi NTB sebanyak 243.744 unit masih ditemukan data padan, data  tidak padan, data ganda dan data meninggal. Data terpadan untuk penerima  bantuan stimulan mencapai 99,39 persen.&quot;

Kegiatan yang masih akan berlanjut pada esok hari ini dihadiri oleh  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam  Negeri dan unit kerja di BNPB, antara lain Inspektorat Utama, Deputi  Bidang Penanganan Darurat dan Deputi Bidang Rahabilitasi dan  Rekonstruksi.

</description><content:encoded>BEKASI &amp;ndash; BNPB menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemadanan data penerima bantuan stimulan pascabencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses ini berupaya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penanggulangan bencana.

Kegiatan yang dilakukan Inspektorat Utama BNPB memfokuskan pada data penerima bantuan stimulan korban bencana gempa bumi yang terjadi pada 2018 lalu di Provinsi NTB. BNPB menyebutkan adanya ketidaksesuaian data pada Direktorat Jenderal dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Menyikapi situasi ini, BPK merekomendasikan untuk melakukan tindak lanjut secara cepat, tepat dan benar.

Inspektur I BNPB Drs. Kahartomi, M.Pd. menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan ada kejelasan data sah penerima bantuan stimulan di Provinsi NTB sehingga hasil pemadanan data dapat menyelesaikan rekomendasi yang diminta oleh BPK.

&amp;ldquo;Pemadanan data ini dapat menyelesaikan rekomendasi temuan BPK serta dapat memperkuat database penerima bantuan di tujuh kabupaten dan kota terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat,&amp;rdquo; ujar Kahartomi pada pembukaan acara di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/10).

Ia mengapresiasi pemadanan data yang melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPK.

Pada kesempatan itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Erikson P. Manihuruk, S.Kom, M.Si. menjelaskan terkait dengan penerima stimulan dengan dokumen kependudukan resmi yang berlaku di Indonesia. Ia menyinggung bahwa negara memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis.

&amp;ldquo;Pemanfaatan NIK pada tahun 2021 telah diakses oleh 3.904 lembaga, antara lain oleh Kemensos, BKN, Kemenag, Kemendikbud, BPJS Kesehatan, Kementan, Ditjen Pajak, Kemenkes, Polri, dan lain-lain,&amp;rdquo; ujar Erikson.

Ia menambahkan, pentingnya sinkronisasi data kependudukan dengan kementerian dan  lembaga adalah untuk monitoring untuk mengetahui data di instansi yang mengalami perubahan akibat terjadinya lahir, mati, pindah, datang, kawin dan cerai.

Di samping itu, sinkronisasi ini dibutuhkan untuk pemutakhirkan data setiap instansi yang mengalami perubahan.

Sementara itu, perwakilan lain dari Kemendagri Hera Mutiara, S.Si.  memaparakn hasil sinkronisasi data BNPB untuk penerima bantuan di  Provinsi NTB. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Inspektorat Utama BNPB  telah mengajukan surat permohonan pemadanan data kepada Dirjen  Dukcapil.

&amp;ldquo;Dalam tahapan pemadanan data oleh Direktorat Pengelolaan Informasi  Administrasi diperlukan paling sedikit tiga eleman dasar dan dilakukan  pembahasan tahapan kombinasi elemen data pemadanan yang dibutuhkan,&amp;rdquo;  papar Hera.

Hera juga mengatakan, &quot;Dari data penerima bantuan stimulan di  Provinsi NTB sebanyak 243.744 unit masih ditemukan data padan, data  tidak padan, data ganda dan data meninggal. Data terpadan untuk penerima  bantuan stimulan mencapai 99,39 persen.&quot;

Kegiatan yang masih akan berlanjut pada esok hari ini dihadiri oleh  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam  Negeri dan unit kerja di BNPB, antara lain Inspektorat Utama, Deputi  Bidang Penanganan Darurat dan Deputi Bidang Rahabilitasi dan  Rekonstruksi.

</content:encoded></item></channel></rss>
