<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>1.712 Orang di Jakarta Timur Terciduk Langgar Prokes</title><description>Dari total 1.712 pelanggar, hanya dua orang yang memilih sanksi membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/14/338/2485915/1-712-orang-di-jakarta-timur-terciduk-langgar-prokes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/14/338/2485915/1-712-orang-di-jakarta-timur-terciduk-langgar-prokes"/><item><title>1.712 Orang di Jakarta Timur Terciduk Langgar Prokes</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/14/338/2485915/1-712-orang-di-jakarta-timur-terciduk-langgar-prokes</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/14/338/2485915/1-712-orang-di-jakarta-timur-terciduk-langgar-prokes</guid><pubDate>Kamis 14 Oktober 2021 01:54 WIB</pubDate><dc:creator>Okto Rizki Alpino</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/13/338/2485915/1-712-orang-di-jakarta-timur-terciduk-langgar-prokes-NZbWkBSjyA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/13/338/2485915/1-712-orang-di-jakarta-timur-terciduk-langgar-prokes-NZbWkBSjyA.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satpol PP Jakarta Timur menindak 1.712 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terhitung sejak 5 Oktober hingga 12 Oktober 2021. Dari total 1.712 pelanggar, hanya dua orang yang memilih sanksi membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu, sedangkan yang lainnya diberikan sanksi sosial.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, operasi penertiban pelanggar protokol kesehatan masih terus dilakukan di tengah pamdemi Covid-19. Upaya itu merupakan langkah preventif dalam mencegah kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Jakarta Timur.

&quot;Kita lakukan penertiban ini semata-mata untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (13/10/2021).

Denda sanksi administrasi yang terkumpul dari operasi penertiban pelanggar protokol kesehatan, sambung Budhy dimasukkan ke dalam kas daerah melalui rekening Bank DKI.

&quot;Denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan itu Rp 250 ribu  dan langsung dikirim sebagai kas daerah ke rekening Bank DKI,&quot; ucapnya.

Tak hanya menindak pelanggar perorangan, pihaknya pun memberikan  teguran tertulis kepada 37 tempat usaha kuliner dan 26 usaha lainnya  karena buka melebihi batas waktu yang ditentukan.

&quot;Selama PPKM ini kami menindak tempat usaha yang melebihi batas waktu dan membubarkan kerumunan,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Satpol PP Jakarta Timur menindak 1.712 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terhitung sejak 5 Oktober hingga 12 Oktober 2021. Dari total 1.712 pelanggar, hanya dua orang yang memilih sanksi membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu, sedangkan yang lainnya diberikan sanksi sosial.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, operasi penertiban pelanggar protokol kesehatan masih terus dilakukan di tengah pamdemi Covid-19. Upaya itu merupakan langkah preventif dalam mencegah kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Jakarta Timur.

&quot;Kita lakukan penertiban ini semata-mata untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (13/10/2021).

Denda sanksi administrasi yang terkumpul dari operasi penertiban pelanggar protokol kesehatan, sambung Budhy dimasukkan ke dalam kas daerah melalui rekening Bank DKI.

&quot;Denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan itu Rp 250 ribu  dan langsung dikirim sebagai kas daerah ke rekening Bank DKI,&quot; ucapnya.

Tak hanya menindak pelanggar perorangan, pihaknya pun memberikan  teguran tertulis kepada 37 tempat usaha kuliner dan 26 usaha lainnya  karena buka melebihi batas waktu yang ditentukan.

&quot;Selama PPKM ini kami menindak tempat usaha yang melebihi batas waktu dan membubarkan kerumunan,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
