<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Pinjol Ilegal di Green Lake City   </title><description>Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek tempat beroperasinya pinjaman online ilegal di Perumahan Green Lake City.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/14/338/2486322/polisi-sita-sejumlah-barang-bukti-pinjol-ilegal-di-green-lake-city</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/14/338/2486322/polisi-sita-sejumlah-barang-bukti-pinjol-ilegal-di-green-lake-city"/><item><title> Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Pinjol Ilegal di Green Lake City   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/14/338/2486322/polisi-sita-sejumlah-barang-bukti-pinjol-ilegal-di-green-lake-city</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/14/338/2486322/polisi-sita-sejumlah-barang-bukti-pinjol-ilegal-di-green-lake-city</guid><pubDate>Kamis 14 Oktober 2021 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/14/338/2486322/polisi-sita-sejumlah-barang-bukti-pinjol-ilegal-di-green-lake-city-qM1JcDXMhB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/14/338/2486322/polisi-sita-sejumlah-barang-bukti-pinjol-ilegal-di-green-lake-city-qM1JcDXMhB.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek tempat beroperasinya pinjaman online ilegal di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Banten. Selain mengamankan 32 orang terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti di lokasi.

Berdasarkan pantauan, polisi mengamankan puluhan orang karyawan pinjaman online ilegal bernama PT UTN tersebut. Mereka tampak dibawa keluar satu persatu dari kantornya dan digiring ke mobil polisi.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City, Polisi Amankan 32 Orang
Mereka rencananya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, polisi juga tampak membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen dan komputer guna bukti pengungkapan kasus pinjol ilegal tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Setelah Jakpus, Polisi Gerebek Kantor Pinjol 'Pencekik' Warga di Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan para pelaku pinjol ilegal. Sebabnya, saat menagih hutang mereka kerap melakukan pengancaman hingga membuat masyarakat stress.

&quot;Di masa pandemi ini, jangan sampai tergiur tawaran fintech ini karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat,&quot; katanya pada wartawan, Kamis (14/10/2021).</description><content:encoded>

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek tempat beroperasinya pinjaman online ilegal di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Banten. Selain mengamankan 32 orang terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti di lokasi.

Berdasarkan pantauan, polisi mengamankan puluhan orang karyawan pinjaman online ilegal bernama PT UTN tersebut. Mereka tampak dibawa keluar satu persatu dari kantornya dan digiring ke mobil polisi.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City, Polisi Amankan 32 Orang
Mereka rencananya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, polisi juga tampak membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen dan komputer guna bukti pengungkapan kasus pinjol ilegal tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Setelah Jakpus, Polisi Gerebek Kantor Pinjol 'Pencekik' Warga di Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan para pelaku pinjol ilegal. Sebabnya, saat menagih hutang mereka kerap melakukan pengancaman hingga membuat masyarakat stress.

&quot;Di masa pandemi ini, jangan sampai tergiur tawaran fintech ini karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat,&quot; katanya pada wartawan, Kamis (14/10/2021).</content:encoded></item></channel></rss>
