<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Oknum Pegawai Kantor Pos dan Jasa Ekspedisi Nyambi Jadi Kurir Sabu   </title><description>Kurir narkotika jenis sabu melalui jasa titipan kilat atau ekspedisi di Kota Sukabumi berhasil diungkap</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/14/525/2486291/oknum-pegawai-kantor-pos-dan-jasa-ekspedisi-nyambi-jadi-kurir-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/14/525/2486291/oknum-pegawai-kantor-pos-dan-jasa-ekspedisi-nyambi-jadi-kurir-sabu"/><item><title> Oknum Pegawai Kantor Pos dan Jasa Ekspedisi Nyambi Jadi Kurir Sabu   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/14/525/2486291/oknum-pegawai-kantor-pos-dan-jasa-ekspedisi-nyambi-jadi-kurir-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/14/525/2486291/oknum-pegawai-kantor-pos-dan-jasa-ekspedisi-nyambi-jadi-kurir-sabu</guid><pubDate>Kamis 14 Oktober 2021 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Dharmawan Hadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/14/525/2486291/oknum-pegawai-kantor-pos-dan-jasa-ekspedisi-nyambi-jadi-kurir-sabu-syqpOxdUMF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rilis narkoba di Polres Sukabumi Kota (foto: MNC Portal/Dharmawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/14/525/2486291/oknum-pegawai-kantor-pos-dan-jasa-ekspedisi-nyambi-jadi-kurir-sabu-syqpOxdUMF.jpg</image><title>Rilis narkoba di Polres Sukabumi Kota (foto: MNC Portal/Dharmawan)</title></images><description>
SUKABUMI - Kurir narkotika jenis sabu melalui jasa titipan kilat atau ekspedisi di Kota Sukabumi berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota, Kamis (14/10/2021).

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin pada konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Sukabumi Kota.

&quot;Dua orang tersangka yang diamankan adalah oknum dari pegawai jasa pengiriman milik BUMN dan swasta,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;2 Karung Ganja yang Disita BNNK Masuk dari Jalur Laut
Zainal menambahkan, bahwa oknum pegawai ini bekerja sama dengan beberapa pihak yang saat ini kasusnya sedang dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi.

&quot;Ini sifatnya oknum, bukan lembaga atau perusahaannya yang terlibat,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;2 Pengangguran Jual Sabu di Pom Bensin
&quot;Kegiatan jasa kurir narkoba ini sudah dilakukan tersangka sejak tiga bulan yang lalu, dan jumlah barang bukti yang diamankan adalah Sabu kurang lebih 99,93 gram,&quot; ujar Zainal menerangkan kepada wartawan.

Adapun inisial tersangka yang diamankan A V H (31), Karyawan BUMN Kantor Pos, Kecamatan Wardoyong, Kota Sukabumi dan R H (31), Karya JNE Cikondang, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

&quot;Pasal yang diterapkan adalah pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
SUKABUMI - Kurir narkotika jenis sabu melalui jasa titipan kilat atau ekspedisi di Kota Sukabumi berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota, Kamis (14/10/2021).

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin pada konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Sukabumi Kota.

&quot;Dua orang tersangka yang diamankan adalah oknum dari pegawai jasa pengiriman milik BUMN dan swasta,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;2 Karung Ganja yang Disita BNNK Masuk dari Jalur Laut
Zainal menambahkan, bahwa oknum pegawai ini bekerja sama dengan beberapa pihak yang saat ini kasusnya sedang dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi.

&quot;Ini sifatnya oknum, bukan lembaga atau perusahaannya yang terlibat,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;2 Pengangguran Jual Sabu di Pom Bensin
&quot;Kegiatan jasa kurir narkoba ini sudah dilakukan tersangka sejak tiga bulan yang lalu, dan jumlah barang bukti yang diamankan adalah Sabu kurang lebih 99,93 gram,&quot; ujar Zainal menerangkan kepada wartawan.

Adapun inisial tersangka yang diamankan A V H (31), Karyawan BUMN Kantor Pos, Kecamatan Wardoyong, Kota Sukabumi dan R H (31), Karya JNE Cikondang, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

&quot;Pasal yang diterapkan adalah pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
