<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu</title><description>Timsel hanya memiliki waktu tiga bulan sejak ditunjuk untuk menuntaskan seluruh tahapan seleksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/15/337/2486875/ini-tahapan-seleksi-calon-anggota-kpu-dan-bawaslu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/15/337/2486875/ini-tahapan-seleksi-calon-anggota-kpu-dan-bawaslu"/><item><title>Ini Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/10/15/337/2486875/ini-tahapan-seleksi-calon-anggota-kpu-dan-bawaslu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/10/15/337/2486875/ini-tahapan-seleksi-calon-anggota-kpu-dan-bawaslu</guid><pubDate>Jum'at 15 Oktober 2021 15:27 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/15/337/2486875/ini-tahapan-seleksi-calon-anggota-kpu-dan-bawaslu-NrQGsGFSNj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/15/337/2486875/ini-tahapan-seleksi-calon-anggota-kpu-dan-bawaslu-NrQGsGFSNj.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu telah mengumumkan jadwal tahapan seleksi yang akan dimulai pada Senin 18 Oktober hingga 15 November 2021.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu, Juri Ardiantoro mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu disebutkan bahwa Timsel hanya memiliki waktu tiga bulan sejak ditunjuk untuk menuntaskan seluruh tahapan seleksi.
&amp;ldquo;Sesuai dengan pasal 23 ayat (4) dan pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni tim seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah Timsel terbentuk. Tiga bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Jumat (15/10/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Mendagri Tito Tegaskan Tidak Ada Intervensi pada Tim Seleksi KPU dan Bawaslu
Juri mengatakan ada 12 tahapan dalam seleksi tersebut. Berikut tahapan lengkap seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu:
1.        Pengumuman pendaftaran (15-17 Oktober 2021)
2.      Penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021)
3.      Penelitian administrasi (10-16 November 2021)
4.      Pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021)
5.      Seleksi tertulis dan penulisan makalah
a.      Pelaksanaan tes tertulis dan makalah (24 November 2021)
b.      Penilaian Makalah (25-28 November 2021)
6.      Tes psikologi (25 november 2021)
Baca juga:&amp;nbsp;Ketua Tim Seleksi KPU-Bawaslu Janji Bekerja Transparan dan Independen7. Pengumuman hasil seleksi tahap kedua yakni tahap tertulis, makalah dan psikologi (3 Desember 2021)
8. Tes psikologi lanjutan (9-11 Desember 2021)
9. Tes kesehatan (26-30 desember 2021)
10. Wawancara bakal calon anggota Bawaslu (26-27 desember 2021)
11. Wawancara bakal calon anggota KPU (28-30 desember 2021)
&amp;ldquo;Selanjutnya kami akan pleno untuk menentukan 14 besar calon anggota KPU dan 10 besar calon anggota Bawaslu,&amp;rdquo; ujarnya.
Sementara itu tahap terakhir atau tahap ke-12 yakni penyampaian hasil seleksi akan diserahkan kepada Presiden pada tanggal 7 Januari 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;Kemendagri Pastikan Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Akan Independen</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu telah mengumumkan jadwal tahapan seleksi yang akan dimulai pada Senin 18 Oktober hingga 15 November 2021.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu, Juri Ardiantoro mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu disebutkan bahwa Timsel hanya memiliki waktu tiga bulan sejak ditunjuk untuk menuntaskan seluruh tahapan seleksi.
&amp;ldquo;Sesuai dengan pasal 23 ayat (4) dan pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni tim seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah Timsel terbentuk. Tiga bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Jumat (15/10/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Mendagri Tito Tegaskan Tidak Ada Intervensi pada Tim Seleksi KPU dan Bawaslu
Juri mengatakan ada 12 tahapan dalam seleksi tersebut. Berikut tahapan lengkap seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu:
1.        Pengumuman pendaftaran (15-17 Oktober 2021)
2.      Penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021)
3.      Penelitian administrasi (10-16 November 2021)
4.      Pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021)
5.      Seleksi tertulis dan penulisan makalah
a.      Pelaksanaan tes tertulis dan makalah (24 November 2021)
b.      Penilaian Makalah (25-28 November 2021)
6.      Tes psikologi (25 november 2021)
Baca juga:&amp;nbsp;Ketua Tim Seleksi KPU-Bawaslu Janji Bekerja Transparan dan Independen7. Pengumuman hasil seleksi tahap kedua yakni tahap tertulis, makalah dan psikologi (3 Desember 2021)
8. Tes psikologi lanjutan (9-11 Desember 2021)
9. Tes kesehatan (26-30 desember 2021)
10. Wawancara bakal calon anggota Bawaslu (26-27 desember 2021)
11. Wawancara bakal calon anggota KPU (28-30 desember 2021)
&amp;ldquo;Selanjutnya kami akan pleno untuk menentukan 14 besar calon anggota KPU dan 10 besar calon anggota Bawaslu,&amp;rdquo; ujarnya.
Sementara itu tahap terakhir atau tahap ke-12 yakni penyampaian hasil seleksi akan diserahkan kepada Presiden pada tanggal 7 Januari 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;Kemendagri Pastikan Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Akan Independen</content:encoded></item></channel></rss>
